Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1953
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1953 TENTANG PERSETUDJUAN PERDJANDJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu Perdjandjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria disetudjui dengan Undang-undang. Mengingat :
Pasal 3 perdjandjian tersebut;
b. Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan: Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUDJUAN PERDJANDJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SURIA. Pasal 1 Perjandjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria tertanggal dua bulan Djuli 1947 yang salinannja dilampirkan pada Undang-undang ini dengan ini disetudjui. Pasal 2 Perjandjian Persahabatan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Damaskus. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. MENTERI LUAR NEGERI, ttd MUKARTO NOTOWIDIGDO Diundangkan pada tanggal 16 Djuli 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA