Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1953 TENTANG PERSETUDJUAN PERDJANDJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu Perdjandjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria disetudjui dengan Undang-undang. Mengingat :
Pasal 3 perdjandjian tersebut;
b. Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan: Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUDJUAN PERDJANDJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SURIA. Pasal 1 Perjandjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria tertanggal dua bulan Djuli 1947 yang salinannja dilampirkan pada Undang-undang ini dengan ini disetudjui. Pasal 2 Perjandjian Persahabatan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Damaskus. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. MENTERI LUAR NEGERI, ttd MUKARTO NOTOWIDIGDO Diundangkan pada tanggal 16 Djuli 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.