Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Januari 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Januari 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1953 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.