Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:2
Judul:Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Tanggal Ditetapkan:7 Januari 1953
Tanggal Diundangkan:12 Januari 1953
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1953

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):