Pengubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1953 TENTANG PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 "JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA 1940" (STAATSBLAD 1939 NR 733) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dianggap perlu untuk mengubah.bea pemburuan yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat 2 Jachtordonnantie Java en Madura 1940 (Staatsblad 1939 Nr 733); Mengingat : Pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG UNTUK MENGUBAH BEA PEMBURUAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 "JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA" (STAATSBLAD 1939 Nr 733). Pasal 1. Bea pemburuan termaksud dalam Pasal 5 ayat 2 "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733), untuk: Akte Pemburuan A dinaikkan menjadi Rp. 50,- Akte Pemburuan B dinaikkan menjadi Rp. 100,- Akte Pemburuan C dinaikkan menjadi Rp. 200,- Akte Pemburuan D dinaikkan menjadi Rp. 300,- Akte Pemburuan E dinaikkan menjadi Rp. 500,- Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku. pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1953 ttd SUKARNO MENTERI PERTANIAN, ttd MOHAMMAD SARJAN Diundangkan pada tanggal 25 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 53 TAHUN 1953

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):