Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1953 TENTANG AKIBAT-AKIBAT DARI PADA UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan peraturan untuk mengatur akibat-akibat dari pada kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Undang- undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal 89 dan 124 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG AKIBAT-AKIBAT DARI PADA UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN ANGGAUTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan: a. Menteri, ialah Menteri Pertahanan; b. Kepala Staf Angkatan, ialah: Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut atau Kepala Staf Angkatan Udara; c. Anggota, ialah anggauta Angkatan Perang; d. Yang bersangkutan, ialah anggota Angkatan Perang yang diwajibkan untuk tetap dalam dinas ketentaraan. Pasal 2. (1) Dalam melakukan kekuasaannya seperti yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952.sebagai Undang-undang, Menteri dapat mewajibkan anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan buat selama-lamanya tiga tahun. (2) Keputusan yang dimaksud dalam ayat 1 dikeluarkan dengan surat perintah Menteri atas usul Kepala.Staf yang bersangkutan. Pasal 3. (1) Kepada anggota, yang diwajibkan tetap bekerja dalam dinas ketentaraan dapat diberi kenaikan gaji dengan mengajukan saat kenaikan gajinya yang akan datang, yang akan berlaku juga untuk kenaikan gaji seterusnya. (2) Di samping kemungkinan tersebut dalam ayat 1, apabila tidak mengganggu kepentingan dinas, Menteri dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan, memelihara dan memperdalam sesuatu atau beberapa cabang ilmu, pengetahuan umum atau pengetahuan vak, yang menurut perhitungan biasa dapat dicapai, apabila yang bersangkutan berada di luar dinas ketentaraan. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953. ttd MOHAMMAD HATTA MENTERI PERTAHANAN R.I. ttd WILOPO Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 47 TAHUN 1953
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.