Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1953 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA Menimbang : bahwa berhubung dengan perkembangan dan pembangunan Angkatan Perang diperlukan penerimaan anggota baru di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal-pasal 24, 89 dan 124 sampai dengan 127 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN ANGGAUTA ANGKATAN PERANG SUKARELA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Penerimaan anggota Angkatan Perang selanjutnya di dalam Undang- undang ini disingkat sebagai "anggota", pada tanggal 1 Januari 1953 atau sesudahnya didasarkan pada Undang-undang ini. BAB II SYARAT-SYARAT PENERIMAAN Pasal 2. (1) Yang dapat diterima untuk menjadi anggota ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut di bawah ini: a. warganegara Republik Indonesia.laki-laki; b. berumur serendah-rendahnya genap 18 tahun dan setinggi- tingginya 25 tahun; c. berpendidikan serendah-rendahnya tamat sekolah Rakyat 6 tahun, berpendidikan atau berpengalaman yang sederajat dengan itu; d. berbadan sehat dan e. berkelakuan baik. (2) Di samping syarat-syarat yang tersebut pada ayat 1, untuk kepentingan yang khusus dari Jawatan dan Kesenjataan dalam masing-masing Angkatan, Menteri Pertahanan dapat menentukan syarat-syarat tambahan. (3) Penerimaan yang tersebut pada ayat 1 dilakukan atas dasar sukarela. BAB III PENYELENGGARAAN PENERIMAAN Pasal 3 Penerimaan anggota diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan di dalam rangka sesuatu rencana yang telah ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 4 Peraturan Pemerintah mengatur tentang penyelenggaraan penerimaan mengenai: a. badan-badan Pemerintah atau Pembesar-pembesar yang diberi kewajiban untuk menyelenggarakan penerimaan; b. ikatan dinas yang bersifat sementara atau tetap; c. akibat-akibat daripada ikatan dinas tersebut pada huruf b yang berhubungan dengan kedudukan hukum anggota; d. cara-cara penyelenggaraan penerimaan. BAB IV HAK UNTUK MEMINTA KETERANGAN TENTANG PENOLAKAN PENERIMAAN Pasal 5 Calon anggota yang merasa memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada Pasal 2, tetapi tidak diterima, berhak membanding keputusan badan Pemerintah yang tersebut pada Pasal 4 huruf a kepada Menteri Pertahanan dan keputusan Menteri Pertahanan adalah keputusan yang terakhir. BAB V PENUTUP Pasal 6 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Djakarta pada tanggal 20 Mei 1953 ttd MOHAMMAD HATTA MENTERI PERTAHANAN ai. ttd WILOPO Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 45 TAHUN 1953
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.