Pemungutan Pajak Verponding Tahun 1952

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1952 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING TAHUN 1952 Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa keadaan-keadaan yang menyebabkan diadakannya peraturan-peraturan istimewa tentang Pajak Verponding dari tahun 1947 hingga dengan 1951 (Staatsblad 1947 No. 132, Staatsblad 1948 No. 138 dan 340, Staatsblad 1949 No. 436, Lembaran-Negara Nr 50 tahun 1952) kini masih berlangsung dengan tidak menjadi kurang sedikitpun;

  2. bahwa oleh sebab itu guna pemungutan Pajak Verponding tahun 1952 perlu diadakan peraturan khusus untuk masa tersebut;

c. bahwa karena keadaan yang mendesak, berlakunya Undang- undang Nr 7 tahun 1952 perlu diperpanjang lagi untuk tahun 1952; Mengingat : pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun 1952. Pasal I. (1) Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang tentang pemungutan Pajak Verponding untuk tahun 1951 (Undang-undang Nr 7 tahun 1952, Lembaran- Negara Nr 50 tahun 1952) berlaku pula untuk tahun 1952. (2) Angka "1951" yang termaktub dalam Undang-undang Nr 7 tahun 1952, Lembaran- Negara Nr 50 tahun 1952 pasal I, pasal II ke-2 dan pasal IV, dibaca sebagai angka "1952". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, MOHAMMAD HATTA. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1952 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING TAHUN 1952 PENJELASAN Undang-undang ini bertujuan lanjutan pungutan pajak verponding atas tahun 1951 bagi tahun 1952. Penjelasan atas Undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Nr 151 tahun 1951. CATATAN RALAT Dalam Undang-undang Nr 8 tahun 1952, yang dimuat dalam Lembaran-Negara Nr 51 tahun 1952, halaman I sebagaimana termaktub dibawah a didalam considerans baris ke-empat dari atas, perkataan "Staatsblad 1948 Nr 138", seharusnya dibaca "Staatsblad 1948 Nr 148". Diketahui: Sekretaris Kementerian Kehakiman, Mr. ABIMANJOE. LN 1952/51; TLN NO. 265

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):