Penetapan “Undang-undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah “Grondhuur Ordonantie” (Stbl 1918 Nr 88) Dan “Vorstenlandsch Grondhuurreglement” (Stbl 1918 Nr 20)” Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG NR 6 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH "GRONDHUUR ORDONANTIE" (STBL 1918 NR 88) DAN "VORSTENLANDSCH GRONDHUURREGLEMENT" (STBL. 1918 NR 20)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan, haknya termaktub dalam pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nr 6 tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 88) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 No. 20);

b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan perubahan-perubahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat; Mengingat : pasal 97, 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat untuk mengubah "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 88)" dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement (Stbl.1918 No. 20)", sebagai Undang-undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nr 6 tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 38) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 No. 20) ditetapkan sebagai Undang-undang yang bunyinya sebagai berikut : Pertama : Sesudah pasal 8 "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 88) diadakan dua pasal baru, yakni pasal 8a dan 8b yang bunyinya sebagai berikut : Pasal 8a. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dan 8 serta peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 8a ini, maka buat tanaman tebu dan tanaman lain-lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, di dalam hal ini bila perlu atas usul Dewan Pemerintah Daerah Propinsi bagi daerahnya masing-masing, perjanjian sewa tanah yang dimaksud dalam pasal 1 hanya diperbolehkan buat paling lama satu tahun untuk tanaman yang umurnya kurang dari waktu itu, sedang untuk tanaman yang menghajatkan waktu lebih dari satu tahun hanya dibolehkan buat selama umur tanaman tadi menurut kebiasaannya. Pasal 8b. Buat persewaan tanah tersebut dalam pasal 8a oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Menteri Pertanian dan dengan mendengarkan pertimbangan-pertimbangan organisasi-organisasi tani dan kaum pengusaha diadakan peraturan-peraturan tentang uang-sewa tanah, dengan mengingat perbedaan jenis dan banyaknya hasil tanah masing-masing. Kedua : Sesudah pasal 15 "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 Nr 20) diadakan dua pasal baru, yakni pasal 15a dan 15b yang bunyinya sebagai berikut: Pasal 15a. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 serta peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 15a ini, maka buat tanaman tebu dan tanaman lain-lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, perjanjian sewa tanah yang dimaksud dalam pasal 15b hanya diperbolehkan buat paling lama satu tahun untuk tanaman yang umurnya kurang dari waktu itu, sedang untuk tanaman yang menghajatkan waktu lebih dari satu tahun hanya dibolehkan buat selama umur tanaman tadi menurut kebiasaannya. Pasal 15b. Buat persewaan tanah tersebut dalam pasal 15a oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Menteri Pertanian dan dengan mendengarkan pertimbangan-pertimbangan organisasi-organisasi tani dan kaum pengusaha diadakan peraturan-peraturan tentang uang-sewa tanah, dengan mengingat perbedaan jenis tanaman dan banyaknya hasil tanah masing-masing. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia. MOHAMMAD HATTA. Menteri Pertanian, MOHAMMAD SARDJAN. Menteri Dalam Negeri, MOHAMMAD ROEM. Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LN 1952/46

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):