Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1952 TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGERA INDIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India disetujui dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal VII Perjanjian tersebut;

b. Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA INDIA. Pasal 1. Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia da dan Negara India tertanggal tiga (3) bulan Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada Undang- undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2. Perjanjian Persahabatan tersebut mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di New Delhi. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, MOHAMMAD HATTA. Menteri Luar Negeri, MUKARTO NOTOWIDIGDO. Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LN 1952/68

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):