Penunjukan Jawatan Regi Garam Sebgai Perusahaan I.B.W. dengan Nama Baru "Perusahaan Garam dan Soda Negeri

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1952 TENTANG PENUNJUKAN JAWATAN REGI GARAM SEBGAI PERUSAHAAN I.B.W. DENGAN NAMA BARU "PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan berubahnya tugas Jawatan Regi Garam dianggap perlu menyatakan Regi Garam dan Perusahaan Garam dalam suatu Perusahaan I.B.W. yang besar, agar supaya diperoleh susunan komersil dari kedua organisasi itu; Mengingat : Staatsblad 1927 No. 419. Staatsblad 1933 No. 441, Staatsblad 1936 No. 71 1, Staatsblad 1944 No. 14 dan Staatsblad 1948 No. 20, lagi pula pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKAN JAWATAN REGI GARAM SEBAGAI PERUSAHAAN I.B.W. DENGAN NAMA BARU, "PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI". Pasal 1. Peraturan penunjukan Perusahaan Garam Negeri sebagai yang termaktub dalam Staatsblad 1936 No. 711 dicabut. Pasal 2. "Regi Garam dan Perusahaan Garam Negeri" disatukan dalam satu perusahaan berdasarkan Staatsblad 1927 No. 419 dengan nama "Perusahaan Garam dan Soda Negeri". Pasal 3. Neraca permulaan pada tanggal 1 Januari 1952, seperti dimaksudkan dalam pasal 14 Staatsblad 1927 No. 419, dari "Perusahaan Garam dan Soda Negeri", akan ditetapkan kemudian dengan undang-undang. Pasal 4. Persentasi bunga atas kapital, seperti dimaksudkan dalam pasal 4, ayat la, Staatsblad 1927 No. 419, akan ditetapkan kemudian dengan undang-undang bersama-sama dengan neraca permulaan yang dimaksudkan dalam pasal 3 diatas. Pasal 5. Penghapusan harga (afschrijving) pada milik "Perusahaan Garam dan Soda Negeri" kecuali dalam keadaan yang luar biasa, dihitung berdasarkan nilai perusahaan dan lamanya tempo pemakaian (bedrijfswaarde en gebruiksduur), sedang buat satu golongan barang-barang sejenis, penghapusan harga itu ditetapkan menurut persentasi rata-rata. Pasal 6. Buat tahun 1952 sampai dengan 1956 ditetapkan golongan barang-barang sejenis sebagai berikut : Lapangan-lapangan, jalan-jalan dan bangunan-bangunan tanah; Bangunan-bangunan pengairan tetap dipelabuhan-pelabuhan; Gedung-gedung; Mesin-mesin, instalasi penerangan dan pengeringan; Alat-alat pengangkutan disungai serta terusan-terusan dipegaraman; Alat-alat pengangkutan dilaut; Kereta-api decauville dan lain-lain alat pengangkutan didarat; Barang-barang inventaris. Persentasi penghapusan harga akan ditetapkan dengan undang- undang, bersama-sama dengan neraca permulaan dan persentasi bunga yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 3 dan 4 dalam undang-undang ini. Pasal 7. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surat sampai tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 September 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 3 Oktober 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG NO 14 TAHUN 1952 TENTANG PENUNJUKAN JAWATAN REGI GARAM SEBGAI PERUSAHAAN I.B.W. DENGAN NAMA BARU "PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI PENJELASAN UMUM. Sebagaimana diketahui, maka mulai 27 Desember 194 Pemerintah tidak melakukan penjualan candu isap lagi. Berhubung dengan itu, maka Jawatan Regi Candu dan Garam telah dirobah menjadi Jawatan Regi Garam. Pabrik Candu yang dahulu (perusahaan I.B.W.) sementara ini telah berobah sifatnya menjadi pabrik alat-alat pembungkus seperti : tubes untuk keperluan obat-obatan gosok gigi, cat, dan sebagainya (dapat mencukupi keperluan Indonesia seluruhnya, sehingga tidak perlu mengimport tubes lagi), peti-peti pengepak tubes dan sebagainya, dan karung-karung sisal-jerami pembungkus garam. Perusahaan Garam Negeri (perusahaan I.B.W.) kini telah dapat membuat garam melebihi kebutuhan seluruh Indonesia, sehingga sebagian dapat diexport. Di samping itu kini Jawatan Regi Garam diberi tugas membuat soda caustic dari garam kelebihan itu. Dengan demikian maka sifat perusahaan Jawatan Regi Garam menjadi lebih kuat, sehingga dianggap perlu menunjuk Jawatan itu sebagai perusahaan I.B.W., juga agar supaya diperoleh susunan komersil. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 dan 2. Kini Jawatan Regi Garam terdiri dari Perusahaan Garam Negeri di Madura, yang merupakan suatu perusahaan I.B.W., dan Regi yang bersifat jawatan biasa. Pasal 3. Neraca permulaan itu baru dapat disusun setelah tata usaha mengenai tahun 1951 dari kedua bagian Jawatan Regi Garam dapat diselesaikan; hal ini masih akan memerlukan waktu yang agak panjang. Pasal 4, 5 dan 6. Persentasi bunga dan persentasi penghapusan harga milik tersebut itu, perlu ditetapkan bersama-sama dengan neraca permulaan. Pasal 7. LN 1952/66; TLN NO. 293

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):