Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1952
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1952 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 4 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952 (Undang-undang Darurat Nr 4 tahun 1952);
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-undang Darurat itu; Mengingat : pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang, Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik I
Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952 (Undang-undang Darurat Nr 4 tahun 1952) sebagai Undang-
PASAL I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952 (Undang-undang Darurat Nr 4 tahun 1952) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang tentang memungut opsenten atas bea-bea masuk tahun 1951 (Undang-undang Nr 10 tahun
Lembaran-Negara Nr 55 tahun 1952) berlaku juga untuk tahun 1952.
Angka "1951" yang termaktub dalam pasal 1 Undang-undang Nr 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 55 tahun 1952) dibaca sebagai angka "1952". PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut hingga 1 Januari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LN 1952/56