Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1951
Nomor:4
Judul:Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
Tanggal Ditetapkan:31 Januari 1951
Tanggal Diundangkan:31 Januari 1951
Tanggal Berlaku:31 Januari 1951

Tampilan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1951

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):