Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1951

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1951 TENTANG PENYERAHAN URUSAN PENILIKAN PILEM KEPADA KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa urusan penilikan pilem, yang sekarang menjadi tugas- kewajiban Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan atas keamanan dan ketertiban umum, dalam suasana sekarang perlu diberi dasar yang lebih luas, yaitu dasar pendidikan masyarakat dan kebudayaan;

b. bahwa berhubung dengan alasan sub a, urusan pilem lebih tepat diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan; Mengingat : pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia; Memutuskan Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYERAHAN URUSAN PENILIKAN PILEM KEPADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN. Pasal 1. Urusan penilikan pilem dimasukkan tugas-kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 2. Tugas-kewajiban Menteri Dalam Negeri (Directeur van Binnenlandsch Bestuur), tersebut dalam "Undang-undang Pilem 1940" (Filmordonnantie 1940, Staatsblad 1940 No. 507), "Peraturan Pilem 1940" (Filmverordening 1940, Staatsblad 1940 No. 539 yang telah diubah dengan Staatsblad 1948 No. 155 dan Lembaran Negara No. 38/1951) dan "Keputusan pilem 1940" (Film besluit 1940, Bijblad 14490, yang telah diubah dengan Putusan Menteri Dalam Negeri No.S.U.4/2/41 tahun 1951), dijalankan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan kebudayaan. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. SOEKARNO. PERDANA MENTERI, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. MENTERI DALAM NEGERI, ISKAQ TJOKROHADISURJO. MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN WONGSONEGORO. Diundangkan pada tanggal 10 Desember 1951 MENTERI KEHAKIMAN, MOHAMMAD NASRUN. PENJELASAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "GRONDHUUR ORDONNANTIE (S-1918 NO. 20)" UMUM Alasan-alasan Pemerintah dahulu untuk mengadakan penilikan pilem terutama didasarkan atas pendirian, bahwa pertunjukan-pertunjukan pilem dapat menimbulkan pengaruh yang kurang baik atas keamanan dan ketertiban umum (politioneel). Berhubung dengan alasan-alasan ini, maka penilikan pilem dahulu dimasukkan tugas- kewajiban Kementerian Dalam Negeri (Departement van Binnenlandsch Bestuur). Adapun Pemerintah sekarang berpendapat, bahwa penilikan pilem itu tidak semata- mata ditunjukan kepada kepentingan keamanan dan ketertiban umum saja, tetapi titik berat harus terletak dilapangan pendidikan masyarakat dan kebudayaan dan apakah pertunjukan-pertunjukan pilem itu dapat memberi manfaat yang baik kepada masyarakat Indonesia. Dari sebab itu dipandang selayaknya,bahkan lebih tepat jikalau urusan penilikan pilem dimasukkan tugas-kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1 dari Undang-undang ini. Dengan perubahan ini Undang-undang Pilem 1940 (Filmordonantie 1940, S. 1940 No. 509) dan lain-lain peraturan penglaksanaannya seharusnya diubah juga, sehingga isinya dapat sesuai dengan tujuan itu. Perubahan sedemikian ini akan memakan banyak waktu, maka tentang hal ini dipandang perlu untuk membentuk sebuah panitia terdiri atas instansi-instansi yang bersangkutan, yang akan dapat melaksanakan tugas- kewajiban itu. Dari sebab dianggap perlu pokok yang ditetapkan dalam pasal 1 tersebut di atas dapat segera dijalankan, maka untuk sementara cukuplah apabila ditentukan secara formil, bahwa kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban mengenai urusan penilikan pilem yang sekarang ada ditangan Menteri Dalam Negeri dijalankan oleh Menteri pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Maksud dari pasal 2 ialah untuk menetapkan lebih lanjut perubahan-perubahan pokok yang perlu, agar apa yang pada azasnya telah ditetapkan dalam pasal 1 itu dapat segera dijalankan. LN 1951/119; TLN NO. 191

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):