Penghapusan "Centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.)"
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1951 TENTANG PENGHAPUSAN "CENTRALE VERKOOPORGANISTIE VAN ONDERNEMINGSLANDBOUWPRODUCTEN (C.V.O.)" Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa badan "Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten" menghadapi penyelesaian tugas kewajibannya dan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
b. bahwa oleh karena itu perlu badan tersebut dihapuskan dan ditetapkan peraturan-peraturan tentang penghapusannya; Mengingat : pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN "CENTRALE VERKOOPORGANISATIE VAN ONDERNEMINGSLANDBOUWPRODUCTEN (C.V.0.)" DAN PERATURAN PENGHAPUSANNYA Pasal 1. Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.0.), yang dibentuk dengan ordonantie Staatsblad 1947 No. 140 tanggal 4 Agustus tahun 1947 dibubarkan. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini badan tersebut menurut hukum berada dalam keadaan penghapusan. Pasal 2. Ordonantie Staatsblad 1947 No. 140 tanggal 4 Agustus 1947, setelah diubah dan ditambah kemudian dengan ordonantie Staatsblad 1949 No. 78, dan peraturan pelaksanaannya yang berdasarkan peraturan tersebut terakhir (dalam Staatsblad 1949 No. 79) dicabut, dengan ketentuan, bahwa semua peraturan-peraturan ordonansi ordonansi tersebut di atas tetap berlaku selama dan seberapa jauh diperlukan , untuk penghapusan "Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.0)". Pasal 3. Pekerjaan penghapusan yang dimaksud dalam pasal 2 tersebut di atas diserahkan kepada suatu "Panitia penghapusan C.V.O." yang dibentuk oleh Menteri Perekonomian, terdiri dari : seorang wakil dari Kementrian Perekonomian, seorang wakil dari Kementrian Keuangan dan seorang wakil dari "Ondernemersbond voor Indonesii". Pasal 4.
Panitia Penghapusan C.V.0. dalam tiga bulan sesudah melakukan pembayaran penghabisan, memberikan perhitungan dan pertanggungan-jawab kepada Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Pekerjaan penghapusan berakhir dengan adanya persetujuan Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan mengenai perhitungan dan pertanggungan- jawab yang diberikan itu. Pasal 5. Berakhirnya keadaan penghapusan ini akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 6. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. PERDANA MENTERI, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. MENTERI PEREKONOMIAN, WILOPO. Diundangkan pada tanggal 12 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. PENJELASAN UNDANG UNDANG NO 21 TAHUN 1951 TENTANG PENGHAPUSAN "CENTRALE VERKOOPORGANISTIE VAN ONDERNEMINGSLANDBOUWPRODUCTEN (C.V.O.)" PENJELASAN UMUM 1. "Ordonnantie Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouw producten Java, Madura en Sumatra 1947" (Staatsblad No. 140 tertanggal 4 Agustus 1947) dimaksudkan sebagai suatu peraturan sementara yang diadakan sebagai pendorong tersedianya hasil-hasil perkebunan di Jawa, Madura dan Sumatera, yang telah dihasilkan dalam keadaan yang langsung atau tidak langsung menjadi akibat dari pada pendudukan kepulauan ini oleh fihak Jepang.
Dengan diadakannya suatu organisasi "publiekrechtelijk" yang diperlengkapi dengan kekuasaan-kekuasaan istimewa, dikehendaki untuk menghapuskan rintangan-rintangan yang timbul dari kesangsian tentang hak-milik mengenai sebagian besar dari hasil-hasil perkebunan itu tadi, serta dari tidak terdapatnya suatu apparaat ekonomis yang normal pada masa itu, yang dalam hal ini seharusnya dapat menjalankan pekerjaan pengangkutan dan penjualan hasil-hasil perkebunan.
Kini setelah apa yang dinamakan "oud-product", yakni hasil perkebunan yang dihasilkan sebelum pimpinan atas suatu perusahaan perkebunan telah dipegang kembali oleh pemiliknya telah dikerjakan dan dijual sama sekali oleh organisasi itu, serta pekerjaan organisasi tadi dapat dikatakan telah selesai, maka tugas sementara dari C.V.O. dapat dianggap telah berakhir dan ordonansi yang menjelmakan organisasi itu tadi serta peraturan penglaksanaan yang berdasar pada itu dapat dicabut kembali.
Undang-undang yang bersangkutan, dalam pasal 1 menghapuskan organisasi itu, sedangkan dalam pasal 2, ordonansi tadi serta peraturan penglaksanaannya dicabut kembali.
Oleh karena organisasi itu belum dapat menutup buku-bukunya berhubung dengan masih jalannya proces-proces mengenai penggantian kerugian yang dipegang olehnya untuk hasil-hasil perkebunan yang dahulu telah diserahkan kepadanya, maka menjadi keharusan pula supaya organisasi ini dimasukkan dalam "keadaan penghapusan" dan menentukan tetap berlakunya ketetapan-ketetapan ordonansi itu serta ketetapan-ketetapan peraturan penglaksanaan di mana diperlukannya untuk penghapusan itu tadi. Hal ini ditentukan pula dalam pasal-pasal 1 dan 2.
Dalam pasal 3 penghapusan diserahkan kepada suatu "Panitya penghapusan C.V.O." terdiri dari masing-masing seorang wakil dari fihak-fihak yang erat hubungannya dengan pekerjaan C.V.O. itu, ialah Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Ondernemersbond.
Dengan diberikannya perhitungan dan pertanggungan-jawab kepada Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4, dikehendaki supaya pemeriksaan (controle) keuangan ini dijalankan oleh Kementerian-kementerian yang dalam hal ini mempunyai hubungan yang sangat rapat dengan organisasi tadi.
- Dengan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia yang diharuskan dalam pasal 5, akan diberitahukan selesainya likwidasi ini. LN 1951/109; TLN NO. 169
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.