Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Undang-Undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1951 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944, ORDONANSI PAJAK UPAH DAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 37 TAHUN 1950 SEPERTI DITAMBAH DENGAN UNDANG- UNDANG DARURAT NR 5 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang darurat tentang perubahan Ordonansi pajak peralihan 1944, Ordonansi pajak upah dan Ordonansi pajak kekayaan 1932 (Undang- undang darurat No. 37 tahun 1950, seperti ditambah dengan Undang-undang darurat No. 5 tahun 1951); Menimbang : bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu; Mengingat : pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944, ORDONANSI PAJAK UPAH DAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 37 TAHUN 1950, SEPERTI DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang darurat tentang perubahan Ordonansi pajak peralihan 1944, Ordonansi pajak upah dan Ordonansi pajak kekayaan 1932 (Undang-undang darurat No. 37 tahun 1950, seperti ditambah dengan Undang-undang darurat No. 5 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. Ordonansi pajak peralihan 1944, seperti telah diubah, terakhir dengan ordonansi 23 September 1949 (Staatsblad 1949 No. 261), diubah lagi seperti berikut : I. Dalam pasal 1, ayat kedua, kata-kata "of Nederland" dihapuskan. II. Pasal 2 diubah seperti berikut : ke - 1. dalam ayat kedua kata-kata "of Nederland" dihapuskan dan kata-kata "het belastinggebied" diganti dengan "Indonesia"; ke - 2. dalam ayat 2a, ke - 1, kata-kata "Nederlandse of" dihapuskan dan kata- kata "Nederlandse vlag" diganti dengan "bendera Indonesia"; ke - 3. dalam ayat 2a, ke - 2, kata-kata "Nederlandse of" dan "of Nederland" dihapuskan; ke - 4. ayat 3 dihapuskan. III. Pasal 3 diubah seperti berikut : ke - 1. dalam bagian c kata-kata "Gouverneur-Generaal" dan "Batavia" diganti berturut-berturut dengan "Presiden Republik Indonesia" dan "Jakarta"; ke - 2. dalam bagian g kata-kata "land-en zeemacht" diganti dengan "angkatan darat, laut dan udara"; ke - 3. dalam bagian 1 kata-kata "twaalf honderd" diganti dengan "vierentwintig honderd"; IV. Pada penutup pasal 5, ayat pertama, titik diganti dengan titik koma, sesudah itu ditambahkan bagian baru, berbunyi : "f. biaya dari surat- surat keterangan alat- alat pembayaran luar negeri yang diperlukan untuk pengiriman-pengiriman sosial oleh kaum buruh, jika dan sepanjang biaya itu dipikul oleh majikan. Yang dimaksud pengiriman-pengiriman sosial ialah pengiriman valuta luar negeri yang dibeli dengan izin Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri yang diuntukkan guna : ke - 1. pengiriman setiap bulan kepada anggauta keluarga yang berada di luar negeri; ke - 2. alimentasi; ke - 3. penyetoran dalam dana pensiun; ke - 4. premi untuk asuransi jiwa dan lijfrente di dalam batas-batas, yang ditentukan dalam bagian d; ke - 5. uang tabungan." V. Dalam pasal 7 kata-kata "twaalf honderd" diganti dengan "vierentwintig honderd". VI. Pasal 8, ayat pertama, diganti dengan dua ayat, berbunyi seperti berikut : "(1) Kecuali apa yang ditentukan dalam ayat 1a dari pasal ini maka pajak dipungut menurut tarip-tarip di bawah ini : [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar] (1a) Dalam hal biaya dari surat-surat keterangan alat-alat pembayaran luar negeri yang diperlukan untuk pengiriman-pengiriman sosial oleh wajibpajak- wajibpajak, kaum buruh atau yang melakukan pekerjaan atau perusahaan sendiri, terpikul oleh mereka, maka pajak dari wajibpajak-wajibpajak ini dihitung menurut cara yang berikut, jikalau penghitungan demikian itu memperoleh hasil lebih rendah daripada penghitungan pajak dengan melakukan tarip B pada ayat I dari pasal ini : a. pendapatan bersih dikurangkan dengan jumlah biaya, yang selama tahun takwim atau masa-pajak terpikul oleh wajib pajak; b. jumlah yang harus dikenakan pajak diperoleh secara demikian itu selanjutnya dikenakan pajak menurut tarip di bawah ini. [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar] VII. Dalam pasal 8, ayat kedua dan ketiga, kata-kata "het tarief B" diganti dengan "de tarieven B". VIII. Dalam pasal 8, ayat keempat, kata-kata "leden 1 dan 2" diganti dengan "leden 1, 1a en 2". Skala yang mengenai ayat ini diubah seperti berikut : ke-1.pada keterangan dalam ruangan pertama, sesudah.kata "inkomen" ditambahkan kata-kata "c.q. belastbare som"; ke-2.deretan-angka horizontal yang pertama, kedua dan ketiga dihapuskan; ke-3.dalam deretan-angka horizontal keempat "2500" diganti dengan "2.400"; ke-4.bilangan pecahan terdapat dibelakang bilangan bulat dalam ruangan kedua sampai dengan ruangan kesebelas dihapuskan. VIIIa. Pasal 8, ayat 4 terakhir, mulai dengan kata "Bij" dan berakhir dengan angkat "1560" dibaca seperti berikut : Pengurangan pajak karena potongan-keluarga terhadap pendapatan mulai dari R. 23.400,- setahun dihitung menurut skala berikut : [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar] IX. Dalam pasal 8, ayat keenam, kata-kata "Het hoofd van het departement van financien" diganti dengan "Menteri Keuangan", dan "f. 500.-" diubah menjadi "duizend gulden". X. Pasal 8a dihapuskan. XI. Pasal 8c di rubah seperti berikut : ke-1.dalam ayat kedua kata-kata "of Nederland" dihapuskan; ke-2.dalam ayat kelima kata-kata "der artikelen 8 en 8a" diganti dengan "van artikel 8". XII. Dalam Pasal 8d, kata-kata "tarief B" dan "twaalfhonderd" diganti dengan berturut-turut "de tarieven B" dan "vierentwintig honderd". XIII. Dalam Pasal 8e, kata-kata "leden 1 en 2" diganti dengan leden "1, 1a en 2". XIV. Pasal 9 di rubah seperti berikut : ke-1.dalam bagian a, dua kali, dimuka kata "consulaire" disisipkan "diplomatieke"; kata-kata "mits zij geen Nederlandsch onderdaan zijn" diganti dengan "mits zij niet de Indonesische nationaliteit bezitten"; kata-kata "der Nederlanden" diganti dengan "van de Republik Indonesia"; ke-2.dalam bagian-bagian c dan d, kata "Gouverneur-Generaal" diganti dengan "Menteri Keuangan"; ke-3.dalam bagian e, kata "twe honderd" diubah menjadi "vier honderd". ke-4.bagian f dihapuskan. XV. Pasal 10 di rubah seperti berikut : ke-1.dalam ayat pertama kata-kata "het belastinggebied" dua kali diganti dengan "Indonesia"; kata "directeur van financien" diganti dengan "Menteri Keuangan"; ke-2.dalam ayat ketiga, kata-kata "waar de Nederiandsch-Indische Regering hare taak als zodanig uitoefent" diganti dengan "bepaald door de Menteri Keuangan"; ke-3.dalam ayat keempat kata "directeur van financien" diganti dengan "Menteri Keuangan". XVI. Pasal 11 di rubah seperti berikut : ke-1.dalam ayat ketiga, "f. 1.200" diganti dengan "vierentwinting honderd gulden"; ke-2.dalam ayat keempat kata-kata "de hoofdinspecteur van financien" diganti dengan "kepala jawatan pajak". XVII. Dalam pasal 14c, ayat kelima, kata-kata "De hoofdinspecteur van financien" diganti dengan "kepala jawatan pajak". XVIII.Dalam pasal 16, ayat kedua, kata-kata "het belastinggebied" diubah menjadi "Indonesia". XIX. Pasal 17 di rubah seperti berikut : ke-1.dalam ayat 4, bagian ke - 4, kata-kata "belastinggebied" diubah dengan "Indonesia"; ke-2.dalam ayat kelima, kata "Gouverneur-Generaal" diganti dengan "Menteri Keuangan". XX. Pasal 29, ayat kedua, dibaca seperti berikut : "(2)ketetapan-ketetapan pajak yang tidak betul dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh kepala jawatan pajak karena jabatan". XXI. Pasal 29a dihapuskan. Sebagai gantinya disisipkan suatu pasal baru, berbunyi seperti berikut : "Pasal 29a. Menteri Keuangan berhak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan, yang diperlukan untuk menambah dan menjalankan ordonansi ini". XXII. Pasal 30, ayat ketiga, dihapuskan. Pasal 2. Ordonansi pajak kekayaan 1932, seperti telah di rubah, terakhir dengan ordonansi 23 September 1949 (Staatsblad 1949 No. 261), dirubah lagi seperti berikut : Dalam pasal 2, ayat pertama, kata-kata "of Nederland" dihapuskan. Pasal 3. Ordonansi pajak upah (1934), seperti telah di rubah, terakhir dengan ordonansi 30 Desember 1948 (Staatsblad 1948 No. 342), dirubah lagi seperti berikut : I. Dalam pasal 9A, ayat pertama, bagian-bagian a, b dan c diganti seperti berikut : "a.berjumlah kurang dari R. 1.500: 3%; b.R. 1.500 hingga R. 2.400: 4%; c.R. 2.400 hingga R. 4.800: 5%; d.R. 4.800 hingga R. 8.000: 7%; e.R. 8.000 hingga R.12.000: 10%; f.R.12.000 dan lebih: 15% dari upah itu". II. Dalam pasal 9c, ayat kedua, "f. 10.-" diganti dengan "veertig gulden". III. Pasal 10 dirubah seperti berikut : ke-1.dalam bagian c, di muka kata "consulaire" disisipkan : "diplomatieke,"; kata-kata "geen Nederlands onderdaan zijn" diganti dengan "niet de Indonesische nationaliteit bezitten"; ke-2.dalam bagian i kata "Gouverneur-Generaal" diganti dengan "Menteri Keuangan". IV. Dalam pasal 17, ayat kedua, pasal 20, ayat ketiga, pasal 21, ayat keempat, pasal 23, ayat kedua, dan pasal 36, ayat keempat, kata-kata "hoofdinspecteur van financien" diganti dengan "kepala jawatan pajak". V. Dalam pasal 18, pasal 19, ayat ketiga, dan pasal 29, ayat ketiga, kata-kata "directeur van financien" diganti dengan "Menteri Keuangan". VI. Pasal 31 dibaca seperti berikut : "Dimana dalam bab ini terdapat soal kepala pemerintahan yang ditunjuk, maka dimaksudkan pegawai pamong praja yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri Dalam Negeri". VII. Dalam pasal 32, ayat keempat, bagian penutup dari kalimat kedua dihapuskan, ialah yang mulai dengan kata-kata "met dien verstande"; koma di muka itu diganti dengan titik. VIII. Dalam pasal 34, ayat ketujuh, kata "Gouverneur-Generaal" diganti dengan "Menteri Keuangan". IX. Dalam pasal 40, ayat pertama, bagian penutupnya, yang mulai dengan kata-kata "in de buitengewesten", diganti dengan "bij het aangewezen bestuurshoofd en bij de door dit bestuurshoofd aan tewijzen ambtenaren van het binneniands bestuur". X. Dalam pasal 42, kata-kata "in provincien en andere door den Gouverneur-Generaal aan te wijzen gewesten de Gouverneur en overigens de directeur van financien" diganti dengan "de Menteri Keuangan". XI. Pasal 43 dihapuskan. XII. Dalam pasal 53 kata "directeur van financien" diganti dengan "Menteri Keuangan". XIII. Pasal 54, ayat kedua, dihapuskan. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951. Pasal II. Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan pada tanggal 22 September 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. LN 1951/91
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.