Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1951
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1951 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944 |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Agustus 1951 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 September 1951 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1951 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1949
Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.