Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1951 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juni 1951 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Juli 1951 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Juli 1951 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963
Tenaga Kesehatan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.