Penetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1950

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1950 TENTANG PENETAPAN TARIP PADJAK PENDAPATAN UNTUK TAHUN 1950 Menimbang :

  1. bahwa dalam masa peralihan berlaku dua matjam Undang- undang mengenai padjak jang dipungut atas pendapatan, ialah Ordonnantie op de inkomstenbelasting 1932 dan Ordonnantie op de Overgangsbelasting 1944;

  2. bahwa untuk tahun anggaran 1950 diperlukan penetapan tarip untuk padjak pendapatan;

c. bahwa dianggap perlu untuk menjamakan adanja tekanan padjak atas pendapatan di seluruh daerah Republik Indonesia; Mengingat : pasal 20 ajat 1, pasal 23 ajat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PADJAK PENDAPATAN UNTUK TAHUN 1950 Pasal 1.

  1. Buat menentukan besarnja padjak pendapatan untuk tahun 1950 maka isi dari pasal 27 dan pasal 30 dari Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932 diganti dengan isi dari pasal 8 dan 8a dari Ordonnantie op de Overgangsbelasting 1944, seperti masing-masing telah dirobuh dengan Undang-undang tanggal 30 Desember 1948 (Stbl. 1949 No. 261). Selandjutnja maka dari Undang-undang Padjak Pendapatan 1932;

  2. pasal 29 tidak dilakukan;

  3. pasal 22a dibatja, sesuai dengan penggantian tersebut dalam ajat 1; djumlah,, f 900,” dibatja,, f 1.200,”;

  4. pasal 11 huruf k: djumlah,, f 900,”dibatja,, f 1.200,”;

  5. pasal 30 ajat 2 huruf a: djumlah ,, f 1.200,” dibatja,, f 1.500,”; djumlah,, f 900,” dibatja,, f 1.200,”;

  6. pasal 50 ajat 5 djumlah,, f 1.200,” dibatja,, f 1.500,”. Pasal 2. Buat ketetapan padjak pendapatan untuk tahun 1950, maka perkataan ,,drie vierden” dalam pasal 73 ajat 1, pasal 73a ajat 1 dan pasal 75 ajat 1 dan 6 dari Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932 dibatja,, vijf en tachtig ten honderd”. Pasal 3. Buat tahun padjak 1949 maka ketetapan jang dimaksud dalam pasal 75 dari Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932 menjimpang dari pada aturan yang telah ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib padjak yang dalam tahun itu pendapatannja jang harus kena padjak buat 90% atau lebih terdiri atas upah jang harus kena padjak upah. Pasal 4. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disahkan kembali sampai tanggal 1 Djanuari 1950. Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 4 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA) ASSAAT. MENTERI KEUANGAN, LOEKMAN HAKIM, Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950. MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO. PENDJELASAN 1. Sedjak tahun 1942 sampai dengan tahun 1949 berlaku tarip menurut Stbl. 1942 No. 53 jang merupakan gabungan dari pokok padjak menurut tarip dalam Undang- Undang Padjak Pendapatan 1932 dan tambahan pokok padjak untuk Negara! Selama itu, berlakunja ditetapkan tiap-tiap tahun untuk satu tahun dengan Undang-Undang.

  7. Dalam masa peralihan sekarang belum lagi dapat diselenggarakan sebuah Undang- Undang baru jang dapat mengganti baik Undang-Undang Padjak Pendapatan 1932 maupun Undang-Undang Padjak Peralihan 1944.

  8. Walaupun demikian, patut kiranja mulai tahun ini djuga diusahakan agar terdapat tekanan padjak atas pendapatan jang tidak banjak bedanja di seluruh daerah Republik Indonesia.

  9. Kenjataan, bahwa tarip dari Undang-Undang Padjak peralihan 1944 seperti telah dirobah menurut Stbl. 1948 No. 342 lebih rendah dari tarip Undang-undang padjak pendapatan 1932 Stbl. 1942 No. 53, mengingat keadaan perekonomian, merupakan satu alasan untuk mengutamakan tarip padjak peralihan lebih dari tarip padjak pendapatan. Walaupun demikian dapat diharapkan bahwa dengan sistim pemungutan padjak peralihan pemasukan uang padjak tidak akan turun, bahkan akan melebihi penerimaan dengan tjara pemungutan menurut padjak pendapatan. Melangsungkan tarip padjak pendapatan jang berlaku dalam tahun 1949 untuk tahun 1950 dan menjesuaikan tjara pemungutannja dengan tjara pemungutan padjak peralihan akan memperlukan waktu penglaksanaan jang banjak sekali dan oleh karenanja akan memperlambat pemasukan uang padjak. Mengingat akan hal- hal ini maka diusulkan supaja untuk tahun 1950 tarip padjak pendapatan disesuaikan dengan tarip padjak peralihan.

  10. Beberapa akibat jang penting dari penggantian tarip itu diselenggarakan dalam pasal 1 ajat 3 sampai dengan ajat 6.

  1. Pengetjualian dalam melakukan pasal 75 buat tahun 1949, terhadap kaum buruh sudah sepantasnja, apabila diingat keadaan luar biasa jang dialami oleh mereka dalam tahun 1949.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):