Pembentukan Propinsi Djawa Barat

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT Menimbang : bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah Propinsi Djawa Barat jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; Mengngat : pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar , Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948; Dengan Persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat: Memutuskan: I. Menghapuskan Pemerintahan Daerah Karesidenan Banten, Djakarta, Bogor, Priangan, dan Tjirebon, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut; II. Menetapkan pembentukan Propinsi Djawa Barat dengan peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. (1) Daerah jang meliputi Karesidenan Banten, Djakarta, Bogor, Priangan, dan Tjirebon ditetapkan mendjadi Propinsi Djawa Barat. Pasal 2. (1) Pemerintahan Daerah Propinsi Djawa Barat berkedudukan di kota Bandung. (2) Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Presiden dapat dipindahkan ke lain tempat. Pasal 3. (1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Barat terdiri dari 60 orang anggauta. (2) Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Barat, jang pertama terbentuk dengan Undang-Undang Pemilihan, meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955. (3) Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Barat, ketjuali anggauta Kepala Daerah, adalah 5 orang. BAB II. TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA PROPINSI DJAWA BARAT. Pasal 4. (1) Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah bagi Propinsi Djawa Barat adalah sebagai berikut: I. Urusan Umum. II. Urusan Pemerintahan Umum. III. Urusan Agraria. IV. Urusan Pengairan, Djalan-Djalan dan Gedung-Gedung. V. Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi. VI. Urusan Kehewanan. VII. Urusan Keradjinan, Perdagangan dan Perindustrian. VIII. Urusan Perburuhan. IX. Urusan Sosial. X. Urusan Pembagian (distribusi). XI. Urusan Penerangan. XII. Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan. XIII. Urusan Kesehatan. XIV. Urusan Perusahaan. (2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (Lampiran A) dan peraturan-peraturan pelaksana pada waktu penjerahan. (3) Dengan Undang-Undang tiap-tiap waktu, dengan mengingat keadaan urusan jang masuk rumah tangga Propinsi dan Kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Propinsi Djawa Barat, ditambah. Pasal 5. (1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan- perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan jang dihapuskan tersebut diatas mendjdi milik Propinsi Djawa Barat jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja. (2) Segala hutang pihutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi tanggungan Pemerintah Pusat. Pasal 6. Peraturan-peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan Peraturan Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan-peraturan itu tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Propinsi Djawa Barat. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 7. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Agar Undang-Undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 4 Djuli 1950. (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA) ASSAAT. MENTERI DALAM NEGERI, SOESANTO TIRTOPRODJO. Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950. MENTERI KEHAKIMAN, A.G. PRINGGODIGDO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):