Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1949

Kerangka<< >>
  1. bahwa Komite Nasional Pusat perlu segera bersidang untuk mengambil keputusan tentang persetujuan Konperensi Meja Bundar;

    1. bahwa Komite Nasional Pusat perlu segera bersidang untuk mengambil keputusan tentang persetujuan Konperensi Meja Bundar;

    2. bahwa Sidang pleno Komite Nasional Pusat yang ke-VI harus berlangsung pada tanggal yang telah ditentukan dan dapat diambil keputusan yang sah pada tanggal yang telah ditentukan;

    3. bahwa Sidang tersebut tidak dapat diundurkan lagi;

    4. bahwa alamat-alamat, keadaan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat tidak dapat diketahui selengkapnya, sebagai akibat agressi Belanda yang kedua;

    5. bahwa oleh karenanya sukar menyampaikan berita undangan;

    6. bahwa alat-alat perhubungan dari tempat mereka sampai ke Yogyakarta sukar, sehingga mereka tidak dapat dipastikan kedatangannya pada waktu yang telah ditetapkan. 7. bahwa perlu diadakan peraturan supaya Sidang Komite Nasional Pusat tersebut dalan punt 1 dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum biasa menurut pasal 37 Undang-Undang Dasar pada tanggal yang dimaksudkan dalam punt 1 tidak tercapai; Mengingat :

  1. Pasal 37 Undang-Undang Dasar;

  1. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT. Satu-satunya pasal. Rapat-rapat Sidang Komite Nasional Pusat pleno ke-VI yang diadakan untuk mengambil keputusan-keputusan tentang Persetujuan Konperensi Meja Bundar, yang akibatnya dalam hakekatnya mengubah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, sah, jika dihadliri oleh lebih dari separoh dari jumlah anggauta seluruhnya ditambah 1 (satu), dan segala keputusankeputusan dalam rapat-rapat itu diambil dengan suara terbanyak mutlak. Pasal penutup. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 1949.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):