Penambahan Jumlah Anggauta Komite Nasional Pusat

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1949

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1949
Nomor:6
Judul:Penambahan Jumlah Anggauta Komite Nasional Pusat
Tanggal Ditetapkan:28 November 1949
Tanggal Diundangkan:28 November 1949
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1949

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):