Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1949
Kerangka Peraturan
bahwa untuk tahun anggaran 1949 tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah, perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1942 dan dari ketetapan pajak kekayaan, pajak perseroan serta pajak untung perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri, sebagai telah terjadi sejak dari tahun anggaran 1942; bahwa untuk tahun anggaran 1949 tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah, perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1942 dan dari ketetapan pajak kekayaan, pajak perseroan serta pajak untung perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri, sebagai telah terjadi sejak dari tahun anggaran 1942; Mengingat : pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949. Pasal 1. (1) Buat menentukan besarnya pajak pendapatan untuk tahun 1949, maka tarip B dan tarip C tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf b serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 huruf-huruf B dan C dari Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No. 53). (2) Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No. 53) berlaku terhadap ketetapan pajak pendapatan tahun 1949. (3) Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun 1949, maka perkataan "drie verden" dalam pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75 ayat 1 dan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 dibaca "vijf en tachtig ten honderd". (4) Buat tahun pajak 1948/1949 maka ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal 75 Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, menyimpang dari pada aturan yang telah ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib pajak yang dalam tahunitu, pendapatannya yang harus kena pajak, buat 90% atau lebih terdiri atas upah yang harus kena pajak upah. Pasal 2. Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1949 dipungut lima puluh persen tambahan pokok pajak untuk Negeri. Pasal 3. Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara termuat dalam pasal 2, 3 dan 4, yang masih pula disamakan dengan tahun-tahun yang lalu.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.