Perubahan Peraturan Bea Meterai 1921

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1949

Kerangka<< >>

a. bahwa jumlah-jumlah harga bea meterai dalam Aturan Bea Meterai 1921 tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini; a. bahwa jumlah-jumlah harga bea meterai dalam Aturan Bea Meterai 1921 tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini; b. bahwa jumlah-jumlah harga tersebut diatas perlu dinaikkan; Mengingat : pasal 20 ayat 1 pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan peraturan sebagai berikut : TENTANG PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921. Terasa sekali, bahwa pemungutan bea meterai tidak sesuai lagi dengan harga-harga barang. Sebagai contoh diambilnya bea meterai untuk surat penerimaan uang (kwitansi) lebih dari R. 10,- (sepuluh rupiah). Mengingat, bahwa harga makanan dan kuwe-kuwe yang sederhana hampir semuanya lebih dari R. 10,- maka hampir semua kwitansi harus dikenakan bea meterai yang jumlahnya pada waktu ini R. 0,50. Jumlah ini merupakan jumlah yang terrendah dari bea meterai dan ditetapkan dengan Undang-undang No. 16/1948. Sebelumnya bea meterai untuk kwitansi besarnya R. 0,15. Tetapi walaupun telah dinaikkan jumlah R. 0,50 tadi sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan harga-harga. Untuk agak mendekati harga-harga barang, maka angka-angka yang menunjukkan jumlah uang, bea, denda, batas-batas yang menetapkan dikenakan atau tidaknya bea, dilipatkan lima puluh kali. Untuk mempertahankan perimbangan antara besarnya bea dan batas-batas yang menetapkan dikenakannya bea maka yang diambil sebagai dasar ialah angka-angka sebelum perubahan dengan Undang-undang No. 16/1948. Mengingat dasar penghidupan sekarang, maka dilipatkannya bea meterai lima puluh kali ini tidak akan terasa berat untuk penduduk. Dengan perubahan ini bea yang besarnya seimbang dengan jumlah pokok dari mana bea harus dipungut, seperti bea meterai dagang dan bea meterai modal, tidak berubah besarnya. Dalam hal ini yang dinaikkan hanya jumlah bea yang terrendah yang harus dibayar.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):