Menambah Pajak Potong 1949

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1949

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1949
Nomor:3
Judul:Menambah Pajak Potong 1949
Tanggal Ditetapkan:30 September 1949
Tanggal Diundangkan:30 Oktober 1949
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1949

Tampilan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1949

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):