Menambah Pajak Potong 1949
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Menambah Pajak Potong 1949 |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Oktober 1949 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1949 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947
Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.