Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1949
Nomor:2
Judul:Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera
Tanggal Ditetapkan:30 September 1949
Tanggal Diundangkan:30 September 1949
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949
Isi
Terkait

Komentar!