Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 1949 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.