Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1949
Nomor:2
Judul:Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera
Tanggal Ditetapkan:30 September 1949
Tanggal Diundangkan:30 September 1949
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):