Pengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1949
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di kota Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg); bahwa pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di kota Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg); Kedua Delegasi itu telah membubuhkan tanda-tangan parap pada Piagam Persetujuan, menyetujui naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dilampirkan pada Piagam itu; Menimbang : bahwa Delegasi Republik Indonesia telah menyetujui pikiran-pikiran ketata-negaraan yang disusun dalam rancangan Konstitusi itu; Menimbang : bahwa untuk menerima baik Rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat oleh Republik Indonesia diperlukan Undang-Undang; Mengingat : pasal 11, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan peraturan sebagai berikut: Diumumkan pada tanggal 14 Desember 1949. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.