Aturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:5
Judul:Aturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur
Tanggal Ditetapkan:24 Maret 1948
Tanggal Diundangkan:25 Maret 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):