Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:33
Judul:Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan
Tanggal Ditetapkan:9 November 1948
Tanggal Diundangkan:9 November 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):