Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:26
Judul:Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)
Tanggal Ditetapkan:13 Agustus 1948
Tanggal Diundangkan:13 Agustus 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):