Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:25
Judul:Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang
Tanggal Ditetapkan:13 Agustus 1948
Tanggal Diundangkan:13 Agustus 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):