Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1948

Sumber

Mengubah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1947

Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947

Komentar!