Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:10
Judul:Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi
Tanggal Ditetapkan:15 April 1948
Tanggal Diundangkan:15 April 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948
Isi
Terkait

Komentar!