Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:6
Judul:Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:27 Februari 1947
Tanggal Diundangkan:3 Maret 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):