Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:30
Judul:Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:30 Agustus 1947
Tanggal Diundangkan:30 Agustus 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1947

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):