Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1947

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:30
Judul:Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:30 Agustus 1947
Tanggal Diundangkan:30 Agustus 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1947
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.