Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Februari 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Februari 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1948
Menurunkan Tarip Bea Masuk
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1948
Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1948
Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.