Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1947
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG 1947 Nomer. 19. *) UNDANG-UNDANG 1947 Nomer. 19. *) PEMBAWAAN UANG. UANG YANG TIDAK BERLAKU LAGI. Peraturan tentang pembawaan uang dan larangan tentang uang yang tidak berlaku lagi. Menimbang: bahwa untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang, perlu diadakan peraturan baru tentang "Pembawaan Uang"; Menimbang pula: bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan di Madura, perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terakhir kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Mengingat: Pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal 4 aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG MENGGANTI UNDANG- UNDANG No. 10 TAHUN 1946 TENTANG "PEMBAWAAN UANG" DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TANGGAL 29-10-1946. Pasal 1. Undang-undang No. 10 tahun 1946 tentang "Pembawaan Uang" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tanggal 20 Oktober 1946 dicabut. Pasal 2. Barang siapa bepergian dari suatu daerah kedaerah-daerah Pemerintah Kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya dilarang membawa uang tunai yang melebihi jumlah R. 500,- seorang atau R. 1000,- sekeluarga, jika tidak mendapat idzin lebih dahulu dari Menteri Keuangan. Pasal 3. Menteri Keuangan dapat melarang atau membatasi pembawaan suatu jenis uang dari suatu daerah yang tidak dikuasai penuh oleh Republik kelain daerah. Pasal 4. Larangan tersebut dalam pasal 2 mengenai pembawaan uang kepunyaan Negara dengan idzin Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk olehnya apabila uang itu akan dipergunakan untuk pembayaran gaji pegawai atau ongkos-ongkos kantor biasa. Pasal 5. (1) Mata uang atau uang kertas yang sejak keluarnya uang Republik Indonesia tidak berlaku lagi di Jawa dan Madura, tidak boleh dikeluarkan dari daerah ini. (2) Mata uang dan uang kertas termaksud dalam ayat (1) tidak boleh dimasukkan kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Pasal 6. (1) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 2 dan peraturan yang dikeluarkan berdasar atas pasal 3 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1000,-, sedangkan uang yang terdapat padanya yang melebihi batas jumlah dirampas buat Negara, juga kalau uang itu bukan kepunyaan yang bersalah. (2) Pelanggaran ini dipandang sebagai kejahatan. Pasal 7. (1) Pelanggaran larangan tersebut dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1000,- (2) Pelanggaran ini dipandang sebagai kejahatan. Pasal 8. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Juni 1947. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SAFROEDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan pada tanggal 12 Juni 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.