Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498) |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Mei 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Mei 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.