Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:10
Judul:Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
Tanggal Ditetapkan:5 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:5 Mei 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):