Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1946

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1946
Nomor:5
Judul:Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak
Tanggal Ditetapkan:10 Mei 1946
Tanggal Diundangkan:10 Mei 1946
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1946

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):