Pengeluaran Uang Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 1946 UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 1946 TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA. Menimbang : bahwa uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya. Mengingat : Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat : Memutuskan Menetapkan Undang-undang sebagai berikut : "UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA (I)". Pasal 1. Pemerintah mengeluarkan Uang Republik Indonesia. Pasal 2. Dasar nilai uang tersebut, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku sekarang dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam Undang-undang lain. Pasal 3. Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1946. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEKARNO. Menteri Keuangan, SOERACHMAN. Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1946 Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):