Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1946
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1946 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947 |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 September 1946 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 September 1946 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.