Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1946

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1946
Nomor:15
Judul:Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947
Tanggal Ditetapkan:21 September 1946
Tanggal Diundangkan:21 September 1946
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1946

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):