Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1946
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1946 UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1946 TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI ("ZEGELVERORDENING") 1921. Mengingat : bahwa aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, menurut Undang-undang Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942; Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945, No. 2 masih berlaku; Menimbang : bahwa perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut; Mengingat : pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden, tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan Undang-undang sebagai berikut : Pasal 1. Aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, diubah sebagai berikut : I. Dalam pasal 2 ayat 1a, perkataan "van stukken aan een recht van meer dan vijf honderd gulden onderworpen", dihapuskan. II. Pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 ayat 3 dihapuskan. Pasal 2. Osamu Seirei No. 23 tanggal 21 bulan 7 tahun Syoowa 18 (2603) aturan istimewa dalam peraturan bea segel, dihapuskan. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain dari pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden. Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Juni 1946. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEKARNO. Menteri Keuangan SOERACHMAN. Diumumkan pada tanggal 24 Juni 1946. Sekretaris Negara, © Legal Agency __ A.G. PRINGGODIGDO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.