Daftar Peraturan
Menampilkan 2031 s.d. 2040 dari 4831 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
2031 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri | No. 5 Th. 2000 | Peraturan Pemerintah |
2032 | Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam | No. 4 Th. 2000 | Peraturan Pemerintah |
2033 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara | No. 3 Th. 2000 | Peraturan Pemerintah |
2034 | Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam | No. 2 Th. 2000 | Peraturan Pemerintah |
2035 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara | No. 1 Th. 2000 | Peraturan Pemerintah |
2036 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional | No. 99 Th. 1999 | Peraturan Pemerintah |
2037 | Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara | No. 98 Th. 1999 | Peraturan Pemerintah |
2038 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum | No. 97 Th. 1999 | Peraturan Pemerintah |
2039 | Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara | No. 96 Th. 1999 | Peraturan Pemerintah |
2040 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional | No. 95 Th. 1999 | Peraturan Pemerintah |