Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
ISq{IiITTTNTFIIIFJTJ NOMOR 9 TAHUN 2025 TEMANG IURAN BADAN USAHA DAIAIT' XEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI PADA PENQATT'R HIUR MINYAK DAN GAS BUMT YANG MAI{A ESA
a. merrgenai besaran dan penggunaan iuran diahrr Peraturan Femerinah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Fenggunaan luran Badan Usaha dalam Kegiatan U dan Pengengklrtan Gas Bumi melalui Pipa, perlu mengahrr kembali Peraturan Pcmerintah tentang Besaran dan Penggunaan luran Badan Us$a dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Batran Bakar Minfk dan Penganglmtan Gas Bumi melalui Pipa; b. I I 'l SK No250793A
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanalan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undaag (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 4. Peraturan . . . 1 2 3 SK No250746A
REPUBLIK INDONESIA 4 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentarrg Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian -3- Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor l4l, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEG1ATAN USAHA MII{YAK DAN GAS BUMI PADA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi. Pengolahan adalah kegiatan memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
Pengangkutan. . . 2 3 SK No250747A
4 PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -4- tan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/ atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tqjuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Ruas Tlansmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang. lO. Usaha Niaga Umum (Wlalesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak kepada semua pengguna akhir dengan merek dagang tertentu.
Usaha Niaga Terbatas lbadingl adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (reeiuing terminatl.
Iuran... SK No250792A
rffi REPUBUK INDONESIA -5-
Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan dan Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/ atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Ernggaran pendapatan dan belanja negara.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir. BAB II KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA Pasal 2 (1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. (2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau
usaha . . . SK No250749A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6-
usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. (3) Badan Usaha yang wajib Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum (ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;
Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya. (4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus. (5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) merupakan jenis PNBP. Pasal 3 (l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual. SK No250750A (2) Iuran . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - l2l Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya. (3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
avgas lauiation gasoline);
avnlr laviationturbinel;
bensin (gasolinel;
minyak solar (gas oil);
minyak tanah (lcerosenel;
mediumdistillatefuel; dan C. minyak bakar lf,uel oit1, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi. (5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi. (6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP. Pasal 4 Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara. BABIII ... SK No250751A
PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA -8- BAB III BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN Pasal 5 (l) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25olo (nol koma dua lima persen). (21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
mengacu pada harga jual yang tercantum dalam inuoie yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin; dan
tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 2,507o (dua koma lima nol persen). (21 Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur. Pasal 7 (l) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) didasarkan pada perkdian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan dengan tarif Iuran sebesar O,25o/o lnol koma dua lima persen) dari harga jual Gas Bumi. a SK No250752A (2) J
. .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9- (21 Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan dalam satuan per seribu standar kal<i kubik (Mil Standard Atbic Feet), satu juta British Tlermal Unit (Million British Thermal Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi. (3) Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebasaimana dimalsud dalam Pasal 5, tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan/ atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank lndonesia pada bulan berkenaan. Pasal 9 (1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi. (21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan hari libur, Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 1O Kewajiban Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l3l dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi). Pasal11... SK No 250753 A
REPUELIK INDONESIA
- loPasal 1l
(l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas luran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6
ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) dapat ditetapkan sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
l2l Ketentuan mengenai besaran, p€rsyaratan, dan tata
cara pengenaEm tarif atas Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan Pengatur.(3)Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. BAB IV PELAPORAN IURAN Pasal 12(1)Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) wajib men3rusun dan menyampaikan laporan bulanan dalam rangka Iuran kepada Badan Pengatur. l2l Laporan bulanan dalam rangka Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat volume, harga jual atau tarif nilai penjualan sesuai dengan transaksi (inuoie) penjualan yang ditagthkan kePada Iuran terutang. realisasi Iuran, dan(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l disampaikan paling lambat tanggaJ25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Badan Pengatur wajib melakukan verifikasi
atas pembayaran Iuran setiap triwulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.(5)Penyampaian laporan dan verifrkasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan melalui sistem informasi.(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dan verilikasi pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan Badan Pengatur. Pasal
. . SK No250754A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- tlPasal 13(1)Berdasarkan hasil verifrkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pengatur:menetapkan PNBP terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada Badan Usaha dalam hal terdapat kurang bayar; atau
menerbitkan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha dalam hal terdapat lebih bayar atau nihil. l2l Dalam hal terdapat:
temuan dari hasil pengawasan;
revisi laporan bulanan Badan Usaha;
kekeliruan perhitungan dalam verifikasi luran; atau
perubahankeb[jakanpemerintah, Badan Pengatur dapat melakukan verifikasi ulang.
(3)Atas verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(2)Badan Pengatur dapat melakukan pembetulan surat tagihan atau surat pemberitahuan. l4l Penetapan PNBP terutang dan penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal 14(1)Berdasarkan:surat tagihan; atausuratpemberitahuan, Badan Usaha dapat atau pengembalian PNBP. pengajuan keringanan atau pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal
. . SK No250755A (2t
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Pasal 15 (l) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Iuran. (2t atas kelebihan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Iuran berikutnya. (3) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran Iuran sebasaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan secara langsung melalui bukuan. (4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. BAB V PEMERIKSAAN Pasal 16 (1) Kepala Badan Pengatur dapat meminta badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha dalam rangka pemenuhan kewajiban Iuran dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan di bidang PNBP. l2l Pemeriksaan kepada Badan Usaha dalam rangka pemenuhan kewajiban Iuran dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (3) Berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepala Badan Pengatur menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan PNBP Nihil paling lambat lO (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. SK No250756A (4) Berdasarkan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (4) Berdasarkan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP kbih Bayar, atau Surat Ketetapan PNBP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha dapat mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. BAB VI PERENCANAAN BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN Pasal 17 Perencanaan PNBP pada Badan Pengatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal 18 (1) Kepala Badan Pengatur sesuai dengan dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP. (21 Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
.rnggaran biaya operasional; dan/ atau
kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur. (3) Penggunaan dana PNBP dapat ditujukan untuk unit kerja lain di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka mendukung penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. (4) Usulan penggunaan sslagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang PNBP. SK No250757A BABVII ...
FR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 19 (1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa:
teguran tertulis; dan/atau
pencabutan Nomor Registrasi Us$a Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha. l2l Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan Usaha. (3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebogaimana dimaksud pada ayat (21 belum dapat kewaj ibannya, Badan Pengatur sanksi administratif berupa Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha. (41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pencabutan perizinan berusaha. (5) Pencabutan perizrnan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2O (1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran luran, Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagan dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. SK No250758A (2) B
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -15- (21 Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara penagihan Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan bidang PNBP. Pasal 21 (1) Dalam hal Badan Usaha tidak membayar kewajiban Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo terutang, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha. l2l Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha. (3) Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ATAS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 22 Sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dan Pasal 2L ayat l2l tidak kewajiban pembayaran Iuran terutang pada Badan Usaha. di Pasal 23... SK No250759A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 16-
Pasal 23
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/ atau pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha dan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha dan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi beban dan tanggungjawab Badan Usaha yang bersangkutan. Pasa724(1)Kewajiban Badan Usaha yang timbul berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2OO6 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2O06 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha ddam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. t2t kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.(3)Dalam hal kewajiban Badan Usaha belum diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha oleh Badan Pengatur.
Badan Pengatur mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pencabutan perizinan berusaha.
Pengurusan piutang Badan Usaha wajib diserahkan oleh Badan Pengatur kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara. SK No250750A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- (1) Kewajiban Peraturan Pasal 25 Pemerin Usaha yang tah Nomor 48 timbul berdasarkan Tahun 2019 tentang t2l Besaran dan Iuran Badan Usaha dalam dan Pendistribusian Gas Bumi dilakukan Nomor 48 berdasarkan Peraturan Pemerintah U Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. negara. pengurusan mengurus saha Badan oleh Badan Pengatur. Pada saat Badan Pengatur (3) (4) pengurus€rn utang kepada instansi mengurus negara se BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua blik Indonesia Nomor 6364), dinyatalan masih tidak bertentangan dengan Peraturan PasaT 27 ... SK No250751A Pemerin
IIEPIJELIK INDONESIA -18- Pasal27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor l4l, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308); dan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2Ol9 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor L22, Tamba}:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6364), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 28 Peraturan 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. ini mulai berlaku setelah SK No250762A Agar
-19- tnr dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jalerta pada tanggal 20 Februari 2025 ttd. s pada tanggal 20 Februari 2025 REPUBLIK INDONESI.A, Salinan scsuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLTK INDONESIATAHUN 2025 NOMOR 24 ttd. I SK No235757A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DAI.A,M KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI PADA BADAN PENGATUR HILIR MII{YAK DAN GAS BUMI I. UMUM Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana teliah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentarrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merupakan landasan hukum dalam kegiatan usaha hilir, Pasal 48 ayat (21 mengatur bahwa anggaran biaya operasional Badan Pengatur didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Iuran dari Badan Usaha. Dalam kegiatan usaha hilir yang terdiri dari , dan Niaga tersebut terdapat kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, agar terlaksana Pengangku melalui Pipa dapat berjalan efektif, kegiatan tersebut harus pengaturan dan pengawasan dari lembaga yang
Oleh karena itu, pemerintah telah membentuk suatu lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa yang dibenfuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha di seluruh tan Gas dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dapat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Gas Bumi melalui Pemerintah Nomor Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tenterrry Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Gas Bumi melalui Pipa. Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan U
. . SK No250764A
Untuk PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -2- fungsi, tugas, dan wewenang Badan Pengatur sebagai pelaksana dan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu ditunjang oleh anggaran biaya operasional yang memadai. Pengaturan mengenai biaya operasional Badan Pengatur, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan luran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan Iuran oleh Badan Pengatur, memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dalam pembayaran luran, serta memberikan kepastian hukum mengenai besaran Iuran Badan Usaha pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi perlu mengubah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kewajiban Iuran oleh Badan Usaha, besaran Iuran dan mekanisme pembayaran Iuran, pelaporan Iuran, pemeriksaan, perencErnaan besaran dan penggunaan luran, sanksi administratif, serta kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha atas pengenaErn sanksi administratif. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. SK No250765A H
. .
PRESIDEN REFIJELIK INDONESIA -3- Huruf c Yang dimaksud dengan "konsumen al<hir (end, user)" adalah selain Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jenis Bahan Bakar Minyak" adalah termasuk seluruh merek dagang dan turunannya dari Bahan Bakar Minyak yang bersangkutan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan 'pajalf adalah pajak pusat dan pajak daerah. Pasal 6 Cukup jelas. SKNo250766A Pasal 7...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 7 Ayat (1) Harga jual Gas Bumi mengacu pada harga jual yang tercantum daTam inuoie yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pajal{ adalah pajak pusat dan pajak daerah. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Yang dimaksud dengan "jenis Bahan Bat<ar Minyak tertentu" adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabatt (biofuet1 sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi, Yang dimaksud dengan "jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan" adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofue| sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Yang dimaksud dengan "rumah tangga" adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan Soma/bulan. SK No250767A Y
. .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Yang dimaksud dengan "pelanggan kecil" adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.ggg6e/bulan. Yang dimaksud dengan "Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi)" antara lain stasiun pengisian bahan balar gas. l1 Cukup jelas. t2 Cukup jelas. l3 Cukup jelas. t4 Cukup jelas. 15 Cukup jelas. 16 Cukup jelas. L7 Cukup jelas. l8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "unit kerja lain" adalah unit yang menangani kegiatan di bidang Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur. Ayat (4) Cukup jelas. 19 Cukup jelas. SK No250768A Pasal 20...
BLIK INDONESIA -6- Pasal 2O Ayat (1) Denda keterlambatan PNBP terutang hanya dihitung berdasarkan kewajiban pokok PNBP terutang yang belum dilunasi sampai dengan jatuh tempo. Contoh perhitungan sanksi administratif berupa denda: Pokok PNBP yang Terutang = RpIOO.OOO.OOO,OO. Jatuh tempo tanggal = 25 Januari2024. Keterlambatan = t hari, dihitung I bulan. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Januari2O24 jumlah PNBP yang Terutang = (2o/o x RpIOO.OOO.OOO,OO) + Rp IO0.OOO.OOO,OO = Rp 1O2.OOO.OO0,O0. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Februari 2024 maka: jumlah PNBP yang Terutang = (2 bulan x 2o/o x Rp I OO.OOO.0OO,OO) + Rp 1 00.OOO.O0O,OO = Rp 1 O4.O0O.OOO,OO. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 26 November 2024, maka: jumlah PNBP yang Terutang = (l I bulan x 2o/o x Rp I 0O.OOO.OOO,O0) + Rp 1 0O.0OO.OOO,OO = Rp 1 22.
OOO,OO. Selama Wajib Bayar tidak melunasi jumlah PNBP yang Terutang, sanksi administratif berupa denda diperhitungkan sslagai PNBP yang Terutang. Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2o/o ldua persen) hanya untuk selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo, setelah itu tidak dikenakan denda lagi. Contoh: Pokok PNBP yang Terutang = RpIOO.0OO.OOO,OO. Jatuh tempo tanggal = 25 Janr:e;i2024. Pada tanggal 26 April 2026 diketa}:ui PNBP tersebut belum dilakukan pembayaran, sehingga jumlah bulan dari 25 Januari 2024 s.d.26 April 2026 adala}: 26 bulan. Mengingat sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan t hari dihitung I bulan dan batas maksimal adalah 24 btulan jumlah PNBP yang Terutang = (24 bulan x 2o/oxRpIOO.OOO.OOO,OO) +RpIOO.OOO.OOO,OO Rp148.OOO.OO0,O0. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3)... SK No250769A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal PasaI Pasal Pasal Ayat (3) Cukup jelas. 2t Cukup jelas. 22 Cukup jelas. 23 Cukup jelas. 24 Cukup jelas. 25 Cukup jelas. 26 Cukup jelas. 27 Cukup jelas. 28 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7096 SK No250770A