Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025

:I{JTT.ITTXTIT.ITII{.M NOMOR 8 TAHUN 2025 PERATT'RAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TEIITTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGI.ATAN PENGUSAHAAN DAN/ATAU PENGOIAHAN SUMBER DAYA AIAM RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONEST.A, FI untuk pengusahaan, pengelolaen, dan/atau surnber daya alam ke dalam sistem kcuangan Nomor 36 Tahun 2023 tcntang Devisa , I b. tentang Deyisa Hasil Ekspor dari pcnycsuaian Fngaturan unhrk huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan a i u n I SK tlo235640A c. Nomor 36 Tahun 2023

N,EPUBLIK INDONESIA -2- l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor t7 Tahun 2OOG tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 93, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882); MEMUTUSKAN: PEMERINTAH TENTANG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGEI,OI,AAN, DAN/ATAU PENGOI,AHAN SUMBER DAYA AI,AM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan dan/atau Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 94, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) diubah sebagai berikut:

Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (3), penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (2) dan a]'at (3) disisipkan I (Satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagar berikut: 7 SK No235639A

BUK INDONESIA -3- (l) (21 (2al (3) Pasal 7 DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dal,am Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka wakhr tertentu. Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. keuangan yang diterbitkan oleh 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (l) Penempatan DHE SDA gelagairnana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) dilakukan pada:

Rekening Khusus DHE SDA di Irmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiratan Usaha dalam Valuta Asing;

instrumen

instrumen L€mbega Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau

instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. SK No235638A (la) Penempatan

3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- (1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jahrh tempo instrumen penempatan. (21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Khusus DHE SDA dan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportt yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaranl

bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;

pinjaman; c, impor;

keuntungan/dividen; dan/atau

keperluan lain dari penanaman modal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan ketentuan sglagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2al. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1A (1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk: diatur ddam Pasal 8 4 SK No235637A a,

EIitrEIEtrN K IND -5-

penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia;

pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepa.da pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;

pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifrkasi tidak memenuhi di dalam negeri; dan/atau

kembali atas untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asrng. l2l Dalam penggunaan DHE SDA se dimaksud pada ayat (1), harus

bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; dan

surat pernyataan yang ditandatangani Eksportir yang menyatakan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf d dan huruf e, kepada L€mboge Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usalra dalam Vduta Asing. (3) Surat dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan (4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimakeud pada ayat (f) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (5) P

. . SK No235663A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalnm hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.

Ketentuan ayat(21 Pasal 13 diubah dan di antara ayat(21 dan ayat (3) 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusari pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai denga.n ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan pengawasan atas penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. (2a) Pengawasan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) escrow a@unt pada Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 6.Ketentuan... SK No235635A

6 -TI':EIIIEN K INDCNESIA -7 - Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga sebagai berikut: Pasal 14 (1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21, ayat (2a1, dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kementerian yang utitE-aflt di bidang keuangan negara untuk:

pengenaan sanksi administratif; dan

pencabutansanksiadministratif. (3) Kementerian yang urusan negara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangmasing-masing. di bidang Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi seb"gni berikut: Pasal 16 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:

tidak DHE SDA sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE FIE dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);

tidak melakukan penempatan DHE SDA:

sebesar looo/o (seratus persen) sebagaimana dimaksud daLam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mempertfunbangkan ketentuan Pasal l1A; dan/atau 2.paling... pemerintahan di bidang 7 SK No235662A

REPUBLIK INDONESIA -8-

paling sedikit sebesar 3096 (tiga puluh persen) dengan waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2al; dan/atau atau esoou) a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 ayat (ll dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor. l2l Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pa.da c. tidak ayat (l) peraturan

Bab VI dihapus. sesuai dengan di bidang

Pasal 17 dihapus. Pasal II l. Kewajiban Eksportir untuk DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dan ayat (2al berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tansgal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, yang sedang dalam proses penga.wasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tnntarry Devisa Hasil Ekspor dan/atau Kegiatan Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggd 1 Maret 2025. SK No235661A Agar

SEtrtrTIIIEEf,trEIA -9- lru Ditetapkan diJakarta pada tanggal 17 Februari 2025 REruBUK INDONESIA, peda tangal 17 Februari 2025 ttd. REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 23 a I I SK t1o2356324

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGEISI,AAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA AI,AM I. UMUM Pemanfaatan sumber daya alam sesuai ketentuan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanahkan untuk dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran ralryat. Penggunaan sebesar-besarnya unhrk kemakmuran rakyat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan Devisa hasil Ekspor yang cukup akan menjadi instrumen dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpa.du antarlembaga atas dan Devisa hasil Ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, dan/atau pengolahan sumber daya aLam ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Penerapan kebilakan penempatafl DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tcntang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam telah ekonomi dalam rangka ketahanan ekonomi nasional. SK No235631A Selanjutnya. , .

PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Selanjutnya, Pemerintah mempertimbangkan adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas kebiiakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta ekonomi yang berkelanjutan. hal tersebut, perlu dilakukan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Deeisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut:

perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebagai berikut:

I OOo/o (seratus persen) untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan

3O% (tiga puluh persen) untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi; dan b. perubahan jangka waktu retensi DHE SDA sebagai berikut:

12 (dua belas) bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan selftor perikanan; dan

3 (tiga) bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka I Pasal 7 Ayat (1) Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusue DHE SDA eejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Contoh: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikEulan, Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:

DHE... SK No235630A

FNESIDEN REPUELIK INDONESIA -3-

DHE SDA sehsar USDI.SOO.OOO (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal I Juni 2O25 atas PPE tanggal 15 Maret 2025.

DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal I Juni 2025 atas PPE tanggal 16 Maret 2025. Dengan demikian, DHE SDA sebesar looo/o (seratus persen) oleh Eksportir A pada bulan Juni 2025 adalah sebesar USD2.3O0.OO0 (dua juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat). Ayat (2) Contoh penempatan DHE SDA paling singkat 12 (dua beLas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: Contoh: Untuk Eksportir sektor pertarnbangan berupa selain minyak dan ges bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:

DHE SDA sebesar USDI.SOO.OOO (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal I Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025.

DHE SDA sebesar USD8OO.OOO (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 16 Maret 2025. Dengan demikian, DHE SDA sebesar USD2.30O.OOO (dua juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat sampai akhir bulan Mei2O26. Ayat (2a) Contoh: Unhrk Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. Eksportir B menerima DHE SDA minyak dan gas bumi pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: A wajib tetap

DHE... SK No235654A

ElJrFITil,N REPUBLIK INDONESIA -4-

DHE SDA sebesar USDI.SOO.OOO (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025.

DHE SDA sebesar USD8OO.0O0 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal I Juni 2025 atas PPE tanggd 16 Maret 2025. Dengan demikian:

kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 3O% (tiga puluh persen) oleh Eksportir B pada bulan Juni 2O25 adalah sebesar USD69O.0OO (enam ratus sembilan puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan

Eksportir B wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD69O.OOO (enam ratus sembilan puluh ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat sampai akhir bulan Agustus 2025. Ayat (3) Cukup jelas. Atrdia,2 Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Instrumen keuangan yang oleh Irembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun lrton negotiable). Hurufd Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka3... SK No235660A

I-fiFEIEtrN REPUBLIK INDONESIA -5- Angka 3 Pasal 1l Ayat (1) Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Modal bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer repa.triasi dalam valuta asing, antara lain terhadap: modal; keuntungan, bunga bank, dividen, dan lain; dana yang diperlukan untuk:

pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau

penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal; d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal; e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman f. royalti atau biaya yang harus dibayar; S. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam modal; h. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal; atas kerugian; atas p€ngambilalihan; k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, yang dilakukan di bawah kontrak proyek, pembayaran hak etas kekayaan intelektual; dan l. hasil penjualan aset. Ayat (2) Cukup jelas. dan

a. b. c. l. j. Ayat(3)... SK No235659A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- Ayat (3) Cukup jelas. Angka 4 Pasal llA Ayat (l) Ketentuan Bank Indonesia se dimaksud dalam ayat ini termasuk mekanisme penukaran valuta asing ke Rupiah oleh nasabah kmbaga Ekspor Indonesia. Pinjaman di dalam ayat ini antara lain dalam bentuk surat utaJxg. Contoh penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, barang dan jasa dalam bentuk valuta asing, dan/ atau kembali atas pinjaman dalam bentuk valuta asing: Contoh 1: Eksportir C menerima DHE SDA sektor perkebunan berupa kelapa sawit sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Juli 2O25.Pada bulan Agustus 2025, Eksportir C melakukan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp5.00O.O00.000,00 (lima miliar Rupiah). Eksportir C dapa.t DHE SDA tersebut dengan ke dalam Rupiah senilai Rp5.OOO.O0O.O00,00 (lima miliar Rupiah) pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama untuk pembayaran TBS. Eksportir C wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) dikurangi Rp5.OOO.OOO.OO0,O0 (lima miliar Rupiah) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Juni 2026. SK No235626A Contoh2:...

PRESIDEN BUK INDONESIA -7 - Contoh 2: Eksportir D menerima DHE SDA Batubara sebesar USD2.OOO.OOO (dua juta dolar Amerika Serikat) dan pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Agustus

Pada bulan September 2025, Eksportir D harus membayar royalti kepada Pemerintah sebesar USD4OO.OOO (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir D dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD4OO.OOO (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran royalti. Eksportir D wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD1.600.000 (satu juta enam ratus ribu dolarAmerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Juli 2026. Contoh 3: E menerima DHE SDA Batubara sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan September 2O

Pada bulan Januari 2026, Eksportir E membagikan dividen sebesar USD2OO.OOO (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir E dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD2OO.OOO (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran dividen. Eksportir E wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD8OO.OOO (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Agustus 2026. Contoh 4: Eksportir F menerima DHE SDA Mineral sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempa.tkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Oktober

Pada bulan Januari 2026, F melakukan barang dan jasa berupa bahan penolong sebesar USD3OO.0OO (tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat). F dapat DHE SDA sebesar USD3OO.OOO (tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk bahan tersebut. Eksportir F wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USDTOO.OOO (tqiuh ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan September 2026. ContohS:... SK No235651A

ELIK INDONESIA -8- Contoh 5: Eksportir G menerima DHE SDA Mineral sebesar USD2.OOO.OOO (dua juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Oktober

Pada bulan Februari 2026, Eksportir G memiliki kewajiban pembayaran pinjaman untuk barang modal yang jatuh tempo sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). G dapat DHE SDA sebesar USD5O0.O00 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk kembali atas jatuh tempo tersebut. G wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD1.500.OOO (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampa.i akhir bulan September 2026. Ayat(21 Bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran dividen antara lain risalah Rapat Umum Pemegang Saham tentang pembagian dividen. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 14 (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kementerian dan/atau lembaga tcknis terkaif' antara liain:

KementerianPerindustrian;

Kementerian . . . SK No235658A

PRESIDEN NEPUELIK INDONESIA -9-

KementerianPertanian;

KementerianKehutanan;

Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hasil pengawasan yang kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait. Angka 7 Pasal 16 Cukup jelas. Angka 8 Bab VI Angka 9 Pasal 17 Dihapus. Pasal II Angka I Kewajiban p€nempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE yang diterbitkan sebelum berlakunya Peratulan Pemerintah ini. Contoh 1: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor Eksportir H menerima DHE SDA kelapa sawit pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:

DHE SDA sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 April 2025 atas PPE tanggal 2 Januari 2025.

DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal I Maret 2025. SK No235649A Dengan

r-|-{IrLTrlilN|.r.Trfd{l.ll -10- Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA Bebesar 100% (serahrs p€rsen) oleh Eksportir H pada bulan April 2O25 adalah scbesar USDf .5OO.O0O (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). Contoh 2: Untuk bumi. Eksportir I menerima DHE SDA pa.da Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:

DHE SDA sebesar USDl.00O.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal I April 2025 atas 2 Janrtari2025. tanggal

DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal I Maret 2O25. Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 3O% (tiga puluh persen) oleh Eksportir I pa.da bulan April 2O25 adalah sebesar USD450.0OO (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat). Angka 2 Cukup jelas. Angl€ 3 Cukup jelas. Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7095 SK No2356574

Komentar!