Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025

(, I SALINAN PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI.,AKAAN KER.JA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT IGRYA TERTENTU TAHUN 2025 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat :4. b. c. : l. 2. 3. bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masya.rakat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, pemerintah menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian; bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja tahun 2025; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri padat Karya Tertentu Tahun 2025; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lSO, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20ll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol I Nomor I16, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); SK No230429A 4. Peraturan . . .

4 PRESIDEN NEPUBUK INOONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEIAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimalsud dengan:

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.

Peserta . . . SK No230430A

REPUBUK INDONESIA -3-

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran.

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Perusahaan adalah:

setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;

usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2OLl tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran luran JKK pada program jaminan sosial ketenagakedaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. BAB II PETIYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA Pasal 3 (1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu. (21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK. (3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki jumlah Pekerja paling sedikit 5O (Iima puluh) orang yang terdaftar sslagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. (4) Industri. . . SK No 230431 A

REPUEUK INDONESIA -4- (41 Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

industri makanan, minuman, dan tembakau;

industri tekstil dan pakaian jadi;

industri kulit dan barang kulit;

industri alas kaki;

industri mainan anak; dan

industri furnitur. Pasal 4 (l) Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:

tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar O,24o/o lnol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,l2Oo/o (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;

tingkat risiko rendah, yaitu sebesar O,54o/o (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,27Oo/o (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;

tingkat risiko sedang, yaitu sebesar O,89o/o (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan sehingga menjadi O,445o/o (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;

tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,277o (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,6350/o (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan

tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74o/o lsaat koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol koma delapan tqiuh nol persen) dari Upah sebulan. l2l Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK. Pasal 5 (l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan. SK No230432A (2) Pemberian . . .

BUK INDONESIA -5- (21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4). (3) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan dengan sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 6 (1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayar oleh Perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (21 Perusahaan industri padat karya tertentu diberikan keringanan Iuran JKK setelah melunasi Iuran JKK sampai dengan bulan Januari 2025. (3) Dalam hal perusahaan industri padat karya tertentu telah melunasi Iuran JKK bulan Januari 2025 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya. Pasal 7 Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 8 Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PEI.IYESUAIAN BESARAN REKOMPOSISI IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA UNTUK IURAN JAMINAN KEHII.,ANGAN PEKERJAAN Pasal 9 (l) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direkomposisi sebagai berikut:

a.tingkat... SK No 230433 A

REPUBUK INDONESIA -6-

tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar O,L2Oo/o (noL koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan

tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP masing-masing sebesar O,L4Oo/o (nol koma satu empat nol persen) dari Upah sebulan. (21 Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKP. BAB IV PEMBERLAKUAN Pasal lO Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk progrErm JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Iuran JKK bulan Februari 2O25 sampai dengan Iuran JKK bulan Juli 2O25. Pasal l1 Apabila jangka waktu penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berakhir, Perusahaan wajib membayar penyesuaian Iuran JKK dan denda program JKK kepada BPJS lambat tanggal 3l Desember 2025. paling BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No230434A Agar

FRESIDEN NEPUBLIK INDONE9IA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 15 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan dan trasi Hgkum, ttd SK No223236A vanna Djaman

i] PEESIDEN REPUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEI{YESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI"AKAAN KER.'A BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025 UMUM Pada tahun 2024,lndorresia menghadapi tantangan ekonomi sebagai akibat dari resesi ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya industri padat karya tertentu yang mempengErruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan

Disisi lain, industri padat karya tertentu merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia dan memberikan kontribusi besar dalam penyerapan lsna ga kerja. Data Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri padat karya tertentu pada Agustus tah:un 2024 sebanyak 23,529 (dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh sembilan) Pekerja atau 5l% (lima puluh satu persen) dari total jumlah PHK nasional (sumber: SigapHI Kementerian Ketenagakerjaan). Hal ini menggambarkan penurunan Perusahaan dalam menjalankan usahanya yang kemudian berdampak pada efisiensi tenaga kerja hingga penutupan Perusahaan. Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah memandang pentingnya memastikan pelindungan bagi Pekerja/buruh dan kesinambungan berusaha melalui kebijakan penyesuaian Iuran JKK. Penyesuaian Iuran JKK tersebut berupa keringanan Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat kaqra tertentu yaitu pada industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan keringanan Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu untuk batas waktu

Kebijakan keringanan Iuran JKK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, menjaga kelangsungan usaha, dan mengantisipasi Perusahaan industri padat karya tertentu untuk membayar Iuran JKK secara masif. II. PASAL. . . SK No230436A

REPUBUK INDONESIA -2 II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7094 SK No230437A

Komentar!