Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN NEPUEUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHII,ANGAN PEKER^'AAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat
a. b. c. l. 2. bahwa untuk meningkatlcan pelindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena dampak kondisi perekonomian, perlu diterbitkan kebijakan yang adaptif; bahwa ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga pcrlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan [cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SK No 2}0445 A 3. Undang-Undang. . .
3 ELIK TNDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2O2I TENTANG PEI{YELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHII.A,NGAN PEKER.IAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Peserta terdiri atas:
Pekeda/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial. (21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia; 4 5 Menetapkan 1 SK No230446A
belum . . .
2 PRESIDEN REPIJBLTK INDONESIA -3-
belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ljuga harus memenuhi ketentuan:
Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar pada program JKN; dan
Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurangkurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN; (4) Dihapus. Ketentuan ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 1l diubah, sehingga Pasal l1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I I (l) Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan. (21 (3) (4) (s) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,360lo (nol koma tiga enam persen) dari Upah sebulan. Iuran sebesar 0,360/o (nol koma tiga enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP. Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,227o (nol koma dua dua persen) dari Upah sebulan. Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK, dengan ketentuan iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% (nol koma satu empat persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) dari Upah sebulan; SK No 230,147 A
tingkat
EFFIEtrN REPUELIK INDONESIA -4- 3
tingkat risiko rendah sebesar O,4oolo (nol koma empat nol persen) dari Upah sebulan;
tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo (nol koma tqjuh lima persen) dari Upah sebulan;
tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma satu tiga persen) dari Upah sebulan; dan
tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,6O7o (satu koma enam nol persen) dari Upah sebulan. (6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah. l7l Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebesar Rp5.OOO.OO0,OO (lima juta rupiah). (8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali. (3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja. SK No230448A 4.Ketentuan...
if;TJFIEtrN 4 REPUELIK TNDONESIA -5- Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
mengundurkan diri;
cacat total tetap;
pensiun; atau
meninggal dunia. (21 Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum janeka waktu perjanjian kerja waktu tertentu. (3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan:
bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dinas yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang urusEul pemerintahan b di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota; perjanjian bersama disertai dengan:
akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas di bidang yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota; atau
petikan . . . SK No230449A
EFFIEtrN REPUBLTK INOONESIA -6- petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 6O% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan. l2l Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/ Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan. (3) Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp5.OOO.OO0,0O (lima juta rupiah). (41 Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah. Ketentuan ayat (21 Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (l) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan:
informasi pasar kerja; dan/atau
bimbingan jabatan. l2l Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh pengantar kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota, melalui Sistem c 5 6 7.Ketentuan... SK No2304504 Informasi Ketenagakedaan.
7 PRESIOEN NEPUELIK INDONESIA -7 - Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga Pelatihan Keda milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (21 kmbaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, internasional, atau khusus;
terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan
terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi.
dihapus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS aan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (l) kepada Peserta. (21 Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sslagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran. 8 SK No230451A (3) Pengusaha . . .
NEPUBLIK INDONESIA -8- (3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) (4) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta. (6) BPJS wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tqjuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Di antara Pasal 39 dan Pasal 4O disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A (1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengu.saha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan. lO. Ketentuan Pasal 4O diubah, sehingga Pasal 4O berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilangjika Pekeda/Buruh: (s) 9
a.tidak... SK No 23M52 A
a. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja; telah mendapatkan pekerjaan; atau meninggal dunia. Pasal II b. c,
Kementerian yang menyelenggarakan urusan , BPJS 2 pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 230453 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
- 10- Agar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum ttd SK No223237A vanna Djaman
PEPIJBLIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PEKERJAAN I. UMUM Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP, agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan/terkena Pemutusan Hubungan K
Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan. Penyelenggaraan program JKP yang secara operasional bedalan sejak tahun 2022, perlu dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun terhadap besaran iuran dan batas atas
Hal ini sesuai amanat Pasal 12 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kementerian Ketenagakedaan mencatat terdapat peningkatan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahr;n 2022 sebanyak 25.114 (dua puluh lima ribu seratus empat belas) orang dan meningkat di tahun 2023 sebanyak 64.855 (enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima)
Pada bulan Agustus 2024 terdapat 46.240 (empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh) orang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Ke{a, hal ini meningkat sebanya} 8.865 (delapan ribu delapan ratus enam puluh lima) orang atau 23,7olo (dua puluh tiga koma tujuh persen) dibandingkan bulan Agustus 2023 yaitu sebanyak 37.375 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tqiuh puluh lima) orang. Berdasarkan data pada bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak 13,38 (tiga belas koma tiga delapan) juta orang peserta program JKP dari 25,84 (dua puluh lima koma delapan empat) juta orang p€serta altif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah atau 51,78o/o (lima puluh satu koma tqiuh delapan persen), dengan tingkat kenaikan sejak tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024 rata-rata hanya sebesar 8olo (delapan persen) per
Penerima manfaat program JKP sampai SK No230455A bulan
II,;N REPUBLIK INDONESIA -2- bulan Agustus 2024 terdiri dari penerima manfaat uang tunai sebanyak 101.092 (seratus satu ribu sembilan puluh dua) orang, penerima manfaat pelatihan sebanyak 226 (ilra ratus dua puluh enam) orang, dan penerima manfaat yang kembali bekerja sebanyak 7.131 (tqiuh ribu seratus tiga puluh satu) orang. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan P
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti Pemutusan Hubungan K
T\rjuan perubahan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan. Seluruh manfaat JKP dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, baik manfaat JKP yang merupakan pengajuan baru dari Peserta maupun untuk sisa bulan manfaat yang diajukan dari Peserta yang telah menerima manfaat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "terdaftar pada program JKN" adalah Pekerja/Buruh yang mendaftarkan dirinya sendiri atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertukaran data kepesertaan dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial. SK No230455A Angka2...
PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -3- Angka 2 Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bersedia untuk bekerja kembali" yaitu bekerja sebagai pekerja penerima Upah atau berusaha mandiri atau wirausaha. Ayat (3) Makna 24 (dua puluh empat) bulan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) adalah bulan kalender, bukan bulan masa iur dan bukan bulan masa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Syarat masa iur 12 (dua belas) bulan dimaknai untuk jumlah bulan iuran JKP yang dibayarkan oleh peserta secara akumulasi jumlah bulan iuran dalam 24 (dua puluh empat) bulan kalender. SK No230457A Simulasil...
REPUBL|K INDONESIA -4- Simulasi I Pekerja mulai bekerja di PT "A' dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PI(WTT) tanegal 15 Desember 2O2O dan terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT). Pada bulan Juni 2O22, Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan melakukan
Dalam kasus ini, Pekerja berhak mendapatkan manfaat JKP karena telah memenuhi 12 (dua belas) bulan masa iur sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Simulasi 2 Pekerja mulai bekerja di PT "B" dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan2 Agustus 2021. Pekerja terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT). Pekerja kembali bekeda dengan PKWT selama 12 (dua belas) bulan di PT "C" terhitung tanggal 1 Oktober 2O2l sampai dengan 3O September 2022 dan terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT), namun pada bulan Juni 2022, Pekerja mensalami Pemutusan Hubungan Kerja karena
Dalam hal kasus ini Pekerja, berhak mendapatkan manfaat JKP karena Pekerja sudah mempunyai total masa iur 14 (empat belas) bulan di PT "B" dan di PT "C". Simulasi 3 Pekerja mulai bekerja: 1. PT "A" dengan PKWT selama 3 (tiga) bulan sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2O2l dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan
- Bekerja kembali dengan PKWT di PT "B" selama 6 (enam) bulan mulai tanggal I September 2021 sampai dengan 28 Februari 2O22 dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan
- Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "C" selama 5 (lima) bulan mulai tanggal I Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan
- Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "D" selama 12 (dua belas) bulan mulai tanggal I November 2O22 sanpat dengan 31 Oktober 2023. Pada tanggal 5 Maret 2023, Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan mengalami kerugian. SK No230458A Dalam
iTFFIi'trN REPUELIK INDONESIA -5- Dalam hal ini Pekerja sejak bekerja pada PT "A", Yl "8", Yl "C", dan PT "D" telah mempunyai masa iur lebih dari 12 (dua belas) bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan kalender walaupun bekerja berpindah-pindah, sehingga Pekerja berhak mendapatkan manfaat JKP. Angka 4 Pasal 2O Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "cacat total tetap" adalah cacat yang mengakibatlan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 25 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pengantar kerja" adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan antarkerja. Angka7... SK No230459A
ifiTJFIEtrN REPUELIK TNDONESIA -6- Angka 7 Pasal 3l Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah" adalah lembaga Pelatihan Kerja milik Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 8 Pasal 39 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 39A Ayat (1) Perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perusahaan tutup dibuktikan dengan surat atau surat keterangan mengenai pembubaran yang diterbitlan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 1O Pasal 40 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7093 SK No230460A