Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025

REPUBUK INDOT{ESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 TAHUN 2021 TENTANG KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O21 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2l lentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 155, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697); Mengingat SK No249029A

Undang-Undang. . .

Menetapkan:

Ketentuan Pasal 86 berikut: FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -2


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tarl:bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2L lentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 TAHUN 2O2I TENTANG KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2L tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730) diubah sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 86 (1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) terdiri atas:

Ketua : Wakil Presiden;

Anggota :

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; I SK No249030A

menteri

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- 2

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

I (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif. (3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. (4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan komite eksekutif, penunjukan Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No249031A Agar

I'NI'trIItrEIrll -4- Agar setiap orzrng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR T63 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan strasi Hukum, ttd ttd * SK No249045A Djaman

Komentar!