Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2025 TEMANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, DAN PET.IYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. bahwa pengaturan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Pajak, pengaturan pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak belum menyesuaikan perkembangan regulasi bidang cipta kerja sehingga perlu diganti; c. bahwa . . . SK No 257951A

PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -2- c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 14, Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 46 ayat (4), Pasa1 61, Pasal 62 ayat (7), dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkafi Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

Pemerintah . . . SK No 238333 A

PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA -3-

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yErng memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/ atau di luar negeri.

Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasErn untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.

Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran. 7, Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. 1l. Wajib. . , SK No 257853 A

Erl-*Tftfll INDONESIA 4-

Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum neg€rra.

Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.

Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/l.embaga yang memegElng kewenangan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang.

Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain,

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ l,embaga yang bersangkutan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II. . . SK No 238331 A

REPUBL|K INDONESIA .5- BAB II PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK Pasal 2 Pengelola PNBP terdiri atas:

Menteri selaku pengelola fiskal; dan

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pasal 3 Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:

Kementerian/Lembaga;dan

Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang. (3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat:

menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP; dan/atau

dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. Pasal

. . SK No238330A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -6- Pasal 5 (U Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 huruf b dapat ditunjuk berdasarkan:

ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

penugasa.n dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian. (3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. (4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit:

mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP;

dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat;

peningkatan kualitas layanan; dan

optimalisasi PNBP. (5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. Pasal 6 (1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) D

. . SK No 238329A

i*l-tfft]aT INDONESIA 7- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat diberikan tugas yang meliputi:

penentuan PNBP Terutang;

monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;

pencatatan piutang PNBP; dan/ atau

penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar. Pasal 7 (1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa. (21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN. (3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa:

pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP;

pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian; dan/atau c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). Pasal 8 (1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6' (2)

. . SK No 238328 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

teguran tertulis;

dendaadministratif;

pemotongan imbal jasa;

penghapusan imbal jasa; dan

pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian Kesatu Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 1O (1) Objek PNBP meliputi:

pemanfaatan sumber daya alam; b, pelayanan;

pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;

pengelolaan barang milik negara;

pengelolaan dana; dan

hak negara lainnya. (21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:

Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah; dan/atau

Peraturan Menteri. B

. . SK No 238327 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9- Bagian Kedua Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 1l Tarif atas jenis PNBP berbentuk:

tarif spesifrk; dan/atau

tarif ad ualorem. Pasal 12 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terdiri atas:

tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan; dan

tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan, diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah. (21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf b yang terdiri atas:

tarif pelayanan dasar; dan

tarif pelayanan nondasar, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas:

tarif surplus 9"661 bagian Pemerintah;

tarif begian laba Pemerintah pada Badan;

tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tduan pada Badan;

tarif dividen bagran Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang BUMN; dan e, tarif . . . SK No 238325 A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -10-

tarif pengelolaan kekayaan negEra dipisahkan lainnya, diatur dengan Undang-Undang dan/ atau rapat umum pemegang saham. (4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (1) huruf d yang terdiri atas:

tarif penggunaan barang milik negara;

tarif pemanfaatan barang milik negara; dan

tarif pemindahtanganan barang milik negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri. (5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf e yang terdiri atas:

tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;

tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada lembaga keuangan; dan

tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah, diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (l) huruf f yang terdiri atas:

tarif denda administratif;

tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundangundangan; dan

tarif pungutan atau penerimaan lainnya, diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri. SK No 238325 A Pasal

. .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA

  • 1l -
    Pasal 13
    (1)Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) merupakan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP. l2l Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.

    Pasal 14
    (1)Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat l2l, ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur dengan Peraturan Menteri dalam hal:
    tarif bersifat volatil; atau

    kebutuhan mendesak. {21 Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;

    tarif di bidang pengujian laboratorium;

    tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau pembinaan; dan/ atau

    hasil samping kegiatan Pemerintah, dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen pen5rusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3)Tarif... SK No238324A


PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA t2 (3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

kegiatan nasional atau internasional;

hasil ratifikasi pedanjian internasional;

arahan Presiden;

rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau instansi pemeriksa PNBP; dan/ atau

perubahanorganisasi. (5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang memenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimalsud pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku. Pasal 15 (1) Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria tertentu, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi sampai dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP ditetapkan. (21 Ketentuan mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 16 Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. Pasal

. . SK No 238323 A

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -13- Pasal 17 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2), pengelolaan barang milik negara berupa penggun€ran barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal \2 ayat (4) huruf a, pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5), dan hak negara lainnya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak. 12) Tarif atas jenis PNBP yang dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

tarif tidak dapat ditentukan di awal karena karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah;

komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Wajib Bayar; atau

jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya transaksi. Pasal L8 (1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal L4, tatit atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:

Undang-Undang;dan/atau

Peraturan Pemerintah. (21 Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenzran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimalsud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal. SK No238322A Bagian

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -14- Bagian Ketiga Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Penyusunan dan Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 19 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP. (21 Dalam menlrusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan:

upaya penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP;

analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;

analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;

analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau

analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP. (3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan hasil upaya dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola fiskal. Pasal 20 (1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). (2) Evaluasi.. . SK No238321A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 15 (21 Dvaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penlrusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai PNBP; dan

evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturzm tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen). Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 2 1 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (3), Menteri selaku pengelola fiskal dapat melakukan:

pen5rusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/atau

penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Menteri. Bagran Keempat Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Hal Tertentu Pasa722 (1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP. 12) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu:

meminta persetujuan kepada Presiden; dan

berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP. (3) Ketentuan... SK No 238320A

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESTA

  • 16-
    (3)Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Da1am hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku. Bagran Kelima Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Menteri Selaku Pengelola Fiskal Pasal 23
    (1)Menteri/Pimpinan Lembaga yang melakukan pen1rusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. {21 Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/ atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
    Pasal 24
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pimpinan Badan selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/ atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. Bagran Keenam Penetapan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (Nol Rupiah) atau O% (Nol Persen)

    Pasal 25
    ( 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).

    (2)K

. . SK No238319A

PRESTDEN REFUEUK INDONESIA -t7- (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetqiuan Menteri selaku pengelola fiskal. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENGEI,OI,AAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Begian Kesatu Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 27 (1) Perencanaan PNBP meliputi:

penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan

penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri. (21 Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan mengikuti siklus APBN. (3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa:

target PNBP; atau

target dan pagu penggunaan dana PNBP. (41 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2383l8A Pasal

. .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA

  • 18-
    Pasal 28
    (1)Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang pen5rusunan APBN. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
    (3)Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam pen5rusunan rancangan APBN.
    (5)Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21, Menteri menyusun dan menetapkan Rencana PNBP. Bagian Kedua Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang

    Pasal 29
    (1)PNBP Terutang dihitung oleh:
    Instansi Pengelola PNBP;

    Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau

    Wajib Bayar. (21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.

    (3)Dalam . . . SK No2383l7A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 19 (3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitunga.n belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar. Pasagraf 2 Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 3O (1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Instansi Pengelo1a PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 31 (1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Selain jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jatuh tempo ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. (41 Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyetorkan seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5)wajib. . . SK No238316A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -20- (5) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ata.u ayat (21 dikenai sanksi administratif. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (71 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 32 (l) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdapat penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP. (21 Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 (1) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak, pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme tertentu. (21 Ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dengan mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 34 (1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP. (2) Instansi.. . SK No238315A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -21- l2l Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. Paragraf 5 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar Pasal 35 (1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menetapkan PNBP Terutang. l2l Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;

laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;

putusan pengadilan; dan/atau

sumber lainnya. (3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP Terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PNBP. Pasal 36 (1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. (21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada W4iib Bayar. (3) I

.. SK No257840A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -22- (3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lebih Bayar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nihil Pasal 37 (l) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kbih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. (21 Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. (3) Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. Paragraf 7 Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar Pasal 38 (1) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. (2) Surat... SK No257539A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- (21 Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung I (satu) bulan penuh. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (5) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang berdasarkan hasil verifikasi dan/ atau monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau sumber lainnya. (6) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Koreksi atas Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 39 (1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. l2l Koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

koreksi administratif; dan

koreksi substantif. (3) Permohonan koreksi administratif sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. (4)Permohonan... SK No 257538 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -24- (4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/ atau penjelasan paling sedikit:

bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi; dan

metode perhitungan PNBP Terutang. (5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban yang bersifat final kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 40 (U Terhadap permohonan koreksi substantif sebagaimana t2t dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yang tidak dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi. Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP. Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelotra PNBP dapat menyampaikan permohonan pertimbanga.n kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (3) (4) Terhadap pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta APIP untuk melakukan reviu dan/ atau instansi pemeriksa untuk melakukan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. SK No 257537 A Pasal 41 ...

PRESIDEN BLIK INDONES -2sPasal 41 (1) Instansi pemeriksa menerbitkan laporan hasil berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (2) dan ayat (4). 12) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi. (3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitehuan kepada Wajib Bayar. (4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan kepada Wajib Bayar. Pasal 42 Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas:

jawaban permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak dimintakan pemeriksaan; atau

jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Pasal 43 (1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak batas akhir penerbitan Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang dan tidak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keberatan PNBP, atau keringanan PNBP:

Pimpinan . . . SK No 257535 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26-

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang piutang negara; atau

Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. (21 Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. (3) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) mencantumkan besaran PNBP Terutang yang tercatat pada tanggal penyerahan. (4) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara, Pasal 44 (U Dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6), Menteri dan/ atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan:

penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP; dan/atau

penghentian layanan lain pada Instansi Pemerintah. l2l Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pada layanan dasar. (3) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada orang pribadi, Badan, pemilik Badan, penanggung/penjamin Badan, dan/atau pihak yang memperoleh hak. Pasal 45... SK No257535A

ElrT{{lil{Il REPUIIJK IT{TX)NESIA -27 - Pasal 45 Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 9 Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 46 (1) Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. (21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri memberikan persetqiuan atau penolakan dengan mempertimbangkan:

kondisi keuangan negara;

kebiiakan frskal; dan/atau

kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP. (3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit kerja di lingkungannya dalam rangka:

Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau

optimalisasi PNBP. (4) Persetqiuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam bentuk surat Menteri. Pasal 47 (1) Menteri dapat meninjau kembali persetqjuan penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 46ayat(21. (2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik. (3) Berdasarkan . . . SK No235935A

r:Ftr{frl{Il trE-irrrTFlllffitnFEflf -28_ (3) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP. Pasal 48 Menteri dapat menerbitkan pengaturan tersendiri terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP atas jenis PNBP tertentu dengan dasar pertimbangan:

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau

kebijakan Pemerintah. Paragraf 1O Monitoring dan Verifikasi atas Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 49 (U Instansi Pengelola PNBP dan Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan monitoring dan/ atau verifikasi secara administrasi atas pelaksanaan PNBP. (21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar. (41 Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b. (5) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. (6) Hasil monitoring dan/ atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan:

penerbitan... SK No235934A

T:Etr{ET{Ii -29-

penerbitan Surat Tagihan dalam hal terjadi PNBP kurang bayar;

penerbitan surat pemberitahuan dalam hal terjadi PNBP lebih bayar;

pengawasan oleh APIP; dan/ atau

pengawasan oleh Menteri. Bagian Ketiga Pertanggungiawaban Paragraf I Penatausahaan Pasal 5O (1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP. (21 Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP. (3) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat 0) meliputi pencatatan:

pemungutan PNBP;

transaksi penyetoran PNBP;

penetapan PNBP Terutang;

penoqihan PNBPTerutang; dan/atau

pengelolaan piutang PNBP. (4) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran PNBP; dan

penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP. (5) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam:

bahasa . . . IA SK No 235933 A

PRESIDEH NEPUBLIK INDONE3IA -30- bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/ atau

bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri. (6) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 51 (1) Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1O.OO0.00O,0O (sepuluh juta rupiah). Paragraf 2 Pelaporan dan Pertanggungiawaban Pasal 52 (1) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun secara periodik setiap semester dan disampaikan paling lama 2O (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir. (3) Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp I .O0O.OOO,OO (satu juta rupiah). Pasal 53...

a. SK No235932A

PRESIDEN REFUI|.JK IXT'ONESIA -31- Pasal 53 (U Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, l2l Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester. (3) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

teguran tertulis;

dendaadministratif; c, pemotongan imbal jasa;

penghapusan imbal jasa; dan

pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP. Pasal 54 (1) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimalsud dalam Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait realisasi PNBP. (21 Laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait PNBP Terutang. Pasal 55 (l) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban pelaksanaan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri. {21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester. (3) Laporan . . . SK No235931A

T:llE{ftT{Ii REPIIIIJK INTX)NESIA -32- (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir. Pasal 56 Laporan realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 paling sedikit memuat jenis, periode, jumlah PNBP, jumlah piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan jumlah penggunaan dana PNBP. Bagian Keempat Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 57 Pengawasan PNBP dilakukan terhadap:

pemenuhan kewajiban PNBP; dan/ atau

kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan di bidang PNBP. Paragraf 2 Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 58 (l) Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Selain Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan pengawasan atas kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3)Pengawasan,.. SK No 235930 A

PRESIDEN EEFUTI'IK IHOONESIA -33- (3) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Pasal 59 (1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri. (21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan. Paragraf 3 Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Menteri Pasal 6O (U Untuk meningkatkan kualitas perencana€rn, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 61 (1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3) dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain. {21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. Pasal 62... SK No235929A

PRESIOEN PUELIK INDONES]A -34- Pasal 62 (l) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Menteri. Paragraf 4 Tindak Laljut Hasil Pengawasan Pasal 63 (1) Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk dimintakan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa. (21 Permintaan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan PNBP. Bagian Kelima Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 64 Untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Menteri melakukan penilaian kinerja Pengelolaan PNBP. Bagran Keenam Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Umum Negara Pasal 65 (1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. (2) T

. . SK No257802A

PRESIDEN UBLIK ]NDONESIA 35 (21 Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan. (3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan

PNBP yang penghitungan dan/ atau penetapannya membutuhkan edming procr'ss1,

bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; atau

berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara Umum Negara. Pasal 66 PNBP yang selama ini telah dikelola Menteri selaku Bendahara Umum Negara ditetapkan sebagai PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. Pasal 67 (l) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara dilaksanakan melalui sistem APBN. l2l Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau unit yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (41 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:

melakukankoordinasidenganKementerian/Lembaga dalam rangka pen5rusunan Rencana PNBP;

mengusulkan Rencana PNBP kepada Menteri selaku Pengelola fiskal;

memungut . . . SK No257801A

PRESIDEN K INDONESIA -36-

memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;

mengelola piutang PNBP;

melaksanakan pertanggungiawaban PNBP kepada Menteri; dan/ atau

melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 67 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian Kesatu Dasar Pengajuan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 69 (1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa:

Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;

Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau

Surat Ketetapan PNBP l,ebih Bayar. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. SK No257800A (3) Pengajuan . . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -37 - (3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang disetqjui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan alhir hasil pemeriksaan PNBP. Pasal 7O (1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. l2l Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. (3) PengecuaJian batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. (4) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

bencana; atau

keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP. (5) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final. Bagian Kedua Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 71 (1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). (2) Berdasarkan . . . SK No257799A

PRESIDEN REPUELIK ]NDONESIA 38 (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:

melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; atau surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap. (3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung. l4l Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP. (5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. (6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat linal. Bagian Ketiga Penelitian Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 72 (l) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP. (21 Penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap hasil perhitungan Wajib Bayar, hasil perhitungan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP, dan kesesuaian perhitungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk: a, meminta . . . b. SK No 257798 A

El=FITil:N K INDONES]A -39-

meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; dan meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan. Bagian Keempat Penetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 73 (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dituangkan dalam bentuk:

surat keteta.pan keberatan kurang bayar;

surat ketetapan keberatan nihil; atau

surat ketetapan keberatan lebih bayar. Pasal T4 (U Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap. (2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka wakhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan. (3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pimpinan . . . b. c. SK No257797A

PRESIDEN BLIK IN -40 NESIA (41 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 75 (1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) bersifat final. {21 Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Bagian Ke1ima Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 76 (1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (21 huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. (21 Sanksi administratif berupa denda sebageimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal TT Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat meneajukan permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pasal

. . SK No257795A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4LPasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 77 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN P.{'AK Bagian Kesatu Umum Pasal 79 (1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP, dalam hal terdapat kondisi:

keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;

kesulitan likuiditas; dan/atau

kebdakanPemerintah. l2l Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:

bencana; atau

keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP. (3) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan melalui hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar, paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya. SK No 257795 A (5) Kebijakan...

PRESIOEN REPUELIK ]NDONESIA 42 (5) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar;

kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung prograrn nasional yang mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/ atau

kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan, lingkungan, dan optimalisasi penagihan PNBP. Pasal 80 (1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) setelah surat permohonan keringanan diterima. (21 Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa denda 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dihentikan sementara sejak surat permohonan keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat permohonan keringanan diterbitkan. Pasal 8 1 (1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk:

penundaan;

pengangsuran;

pengurErngan; dan/atau

pembebasan. 12) PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

p

. . SK No257794A

PRESIDEN REPUBLTK lNDONESIA -43_

pokok PNBP Terutang; dan/atau

sanksi administratif berupa denda, (3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) surat pengajuan. (4) Permohonan keringanan PNBP Terutang berupa: a, PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau

PNBP Terutang berasal dari pengenaan denda administratif berdasarkan Undang-Undang mengenai cipta kerja, hanya dapat diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk penundaan dan/ atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (5) Terhadap PNBP Terutang berupa:

PNBP Terutang yang diajukan keberatan; atau

PNBP Terutang hasil putusan pengadilan sebagai akibat proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP, tidak dapat diajukan permohonan keringanan PNBP. Pasal 82 (1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. l2l Dalam hal PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan oleh instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara kepada Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang. (3) Dalam . . . SK No 257793 A

PR,ESIDEN K INDONESIA -44- (3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda. Bagian Kedua Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 83 (U Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat lll. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:

melanjutkan proses penelitian keringanan, jika dokumen pendukung lengkap; atau

menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap. (3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung. (4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP. (5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. Bagian Ketiga Penelitian Keringanan PNBP Pasal 84 (1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP. (2) Dalam . . . SK No 257858 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -45- (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:

meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar;

melakukan pembahasan untuk mengonfirmasi hal yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait dengan substansi keringanan PNBP Terutang;

meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;

meminta pertimbangan dari APIP; dan

meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 85 (1) Instansi Pengelola PNBP dapat memberikan keringanan dalam bentuk:

pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pembebasan;

pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengurarlg€rn;

pengangsuran dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengangsuran; atau

penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk penundaan. (2) Berdasarkan . . . SK No257790A

PRESIOEN BLIK INDONESIA -46- l2l Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (l), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar. Pasal 86 (1) Persetujuan keringanan berupa penundaan dan/atau pengangsuran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) hurufa dan hurufb diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP. (21 Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu penundaan dan/atau pengangsurEm sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 87 (1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dan huruf d diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri. l2l Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung, penjelasan, dan rekomendasi tertulis. (3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang diajukan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa. Pasal

. . SK No257789A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47- Pasal 88 (l) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat(2| (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian. (3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimalsud pada ayat (21. (41 Surat persetqiuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat final. Pasal 89 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan:

surat pefsetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP yang bersifat frnal; dan/ atau

SuratTagihan PNBP. Pasal 90 (1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ditolak, Wajib Bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah sanksi administratif berupa denda. (21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2Yo (drta persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo. (3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sejak tanggal surat penolakan. {41 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bu1an. Pasal 91 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebageisnns dimaksud dalam Pasal 89 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

" Pasal 92... SK No 257788 A

EliltSIDEN INDONESIA 48 Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 93 Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP Terutang yang berasal dari PNBP Bendahara Umum Negara diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 94 Kriteria pemberian persetujuan atau penolakan keringanan PNBP dapat berupa:

jangka waktu penundaan;

periode pengangsuran; atau

besaranpersentasepengurangan, ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. BAB VII PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian Kesatu Umum Pasal 95 (1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembaJraran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:

kesalahan pembayaran PNBP;

kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;

penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP; SK No257787A d.putusan...

gaft{f.T{.rl K INDONESIA -49-

putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa;

pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau

ketentuanperaturan perundang-undangan. (21 Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebegaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. (3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebag+imana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP. Pasal 96 (1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (21 Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi;

pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;

melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;

apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu I (satu) tahun; atau

di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. (4) Pengembalian . . . SK No257786A

TI=FIT'I-N K INDONESIA -50- (4) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara. Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 97 (1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) kepada Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/ atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung, Bagian Ketiga Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka Pasal 98 (1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP:

melanjutl<an proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap. (3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Dalam . . . b. SK No257818A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -51 - (41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP. (5) Da1am hal Wa,iib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. (6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dan (3) belum terlampaui. (71 Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, Mitra Instansi Pengelola PNBP menyusun rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP dan menyampaikannya kepada Instansi Pengelola PNBP dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen pendukungnya. (8) Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. {10) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima apabila:

Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan

batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui. Bagian Keempat Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka Pasal 99 (1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. (2) Dalam . . . SK No257817A

?rf+fft]-{Sl K INDONESIA -52- (21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:

meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait;

meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar;

mengonfirmasi Wajib Bayar danlatau pihak yang terkait;

meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;

meminta pertimbangan dari APIP; dan

meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dengan nilai tertentu. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetqjuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri. (4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:

Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan

batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui. (5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. Bagian Kelima Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan Pasal 1O0 (1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan melalui pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasai 97. (2) Berdasarkan . . . SK No257815A

?r|-+ff.I{$ K INDONES]A -53- (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:

melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau

menyErmpaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap. (3) Wajib Bayar kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b. (4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutlan proses penelitian pengembalian PNBP. (5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. (6) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP dalam hal:

sepanjang Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan

jangkawaktu se dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat ( belum terlampaui. Bagian Keenam Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan Pasal lOl (1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0O, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. (21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:

meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait;

meminta . . . SK No257815A

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -54-

meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar;

mengonfirmasi Wajib Bayar dan/abau pihak yang terkait;

meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;

meminta pertimbangan dari APIP; dan

meminta pemeriksaan PNBP dari instansi pemeriksa untuk pengembalian dengan nilai tertentu. (3) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf a ditemukan adanya tunggakan kewajiban kepada negara, Instansi Pengelola PNBP meminta Wajib Bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiban kepada negara. (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan Menteri. (5) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima dalam hal:

Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan

batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui. (6) Persetqiuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau

diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (71 Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1O2 . . . SK No257814A

PRESTDEN BLIK INDONESIA -55- Pasal 102 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal lOl diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIII KETENTUAN I,AIN-LAIN Pasal 1O3 Tata cara penetapan tarif, pengelolaan, dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara elektronik. Pasal 1O4 Ketentuan mengenai pengelolaan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP pada badan layanan umum mengikuti pengaturan Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan mengenai badan layanan umum. Pasal 105 Pengembalian PNBP kepada selain Wajib Bayar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara. Pasal 106 Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal 1O7 Dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan negara, Menteri berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan/ atau audit terhadap kementerian/lembaga pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar. BABIx... SK No257857A

PRESIDEN K INDONESIA -56- BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 108 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/ atau menetapkan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan

terhadap penagihan PNBP yang telah dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP dan belum diserahkan kepada Instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara, penagrhan PNBP tersebut menyesuaikan dengan pengaturan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 1O9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal l lO Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 230 dan Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);

P

. . SK No257811A

Ttrt{f'I{'rl K IND -57- ESIA

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 202O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 231 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564); dan

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasa-l 1 1 I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 230 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O2O tentangTata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 231 dan Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564); dan

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 112 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No257810A Agar

PRESIDEN K INDONESIA -58- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2025 NOMOR 156 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBUK INDONESIA undangan dan Hukum, ttd ttd SK No257954A Djaman

PRES!DEN EL]K INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, DAN PEI{YELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK I. UMUM Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O18 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Talrun 2O2l tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan P

Keempat regulasi tersebut menjadi panduan dalam tata kelola PNBP yang berlaku di semua Kementerian/L

Seiring dengan perkembangan untuk mengoptimalkan PNBP dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyederhanaan pengaturan tsta cara penetapan tarif atas jenis PNBP, Pengelolaan PNBP, serta pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Penyederhanaan pengaturan dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola PNBP yang efektif, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Perbaikan tata kelola PNBP diwqiudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negErra, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan. Perbaikan tata kelola juga untuk mendukung Pengelolaan PNBP yang lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. Dalam . . . SK No257950A

PRESIDEN UBLIK INDONESIA -2- Dalam rangla perbaikan tata kelola tersebut, pengaturan Pengelolaan PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP. Pengaturan Pengelolaan PNBP diharapkan dapat memberikan jawaban atas permasalahan dan tantangan dalam Pengelolaan PNBP antara lain: a, meningkatkan kualitas pengelolaan piutang PNBP;

mengantisipasi adanya perubahan organisasi yang berdampak pada pungutan PNBP;

menlrusun regulasi PNBP yang lebih responsif terhadap dinamika nasional maupun global; dan

men5rusun kebijakan keringanan PNBP yang mendukung kemudahan dan keberlangsungan usaha. Penguatan pengaturan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri atas:

penguatan penJrusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang dapat mengantisipasi dinamika masyarakat, kebijakan Pemerintah, dan perkembangan ekonomi;

Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien termasuk penyelarasan dengan ketentuan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pengelolaan PNBP Terutang yang lebih optimal, dan penguatan optimalisasi penagthan piutang PNBP;

pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang mempermudah dalam tahapan implementasi bagi pihak-pihak terkait; dan memberikan penegasan kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP. Penguatan penJrusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP tidak terlepas dari fungsi PNBP selaku fungsi pengaturan (regulatoryl, yaitu kebijakan tarif PNBP harus bisa memberikan kepastian hukum di tengah dinamika yang terjadi di masyarakat baik nasional maupun global. Kepastian hukum ini sangat penting karena terkait dengan beban yang harus ditanggung

Adapun Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien akan menunjang kontribusi PNBP dalam APBN untuk pembangunan

Hal ini sejalan dengan fungsi PNBP selaku fungsi anggaran (budgetaryl. d SK No257807A Peraturan

".",J.T,i','i5|n ,",^ -3- Peraturan Pemerintah ini juga menyempurnakan pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Kebijakan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP merupakan suatu bentuk kepastian hukum bagi Wqjib Bayar yang akan menggunakan haknya dalam Pengelolaan PNBP. Kebijakan penting dalam Peraturan Pemerintah ini adalah kebijakan keringanan yang memberikan kemudahan dunia usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PNBP, termasuk mengakomodasi kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha yang mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka menjaga kesinambungan usaha dan meningkatkan lapangan kerja. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur pula kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP sebagai pengejawantahan Pasal 15 hurufh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan P

Kewenangan lain tersebut antara lain menetapkan Pengelolaan PNBP lintas instansi, menyusun pengaturan tata biaya layanan yang tidak menjadi bagian PNBP, seperti pengenaan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada Wajib Bayar, serta pengaturan pengembalian PNBP yang tidak diajukan oleh Wajib Bayar. II. PASALPERPASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Menteri/Pimpinan Lembaga selaku anggaran/pengguna barang pada hakikatnya operational offcer, termasuk di dalamnya pengguna anggaran/pengguna barang. Ayat (3) Cukup jelas, pengguna chief Menteri selaku SK No257806A Ayat(4)...

Erf+{fd*rl K INDONESIA -4- Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan kualitas layanan kepada Wajib Bayar" antara lain penyediaan fasilitas tambahan dan membantu Instansi Pengelola PNBP dalam menyelesaikan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 257805 A Ayat(3)...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Ayat (3) Huruf a Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat memperoleh pembagian pendapatan atas tarif PNBP yang berbentuk

ualorem atau spesifik, sepanjang besaran pembagian pendapatan tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan upendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya" merupakan pendapatan yang diperoleh atas layanan pilihan/ tambahan yang disediakan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP dan tidak membebani APBN. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Huruf a Yang dimaksud dengan "tarif spesifilC adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Contoh: Tarif a = Rp5.00O.0OO,O0/satuan Hurufb Yang dimaksud dengan "tarif od ualorent antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula. Contoh untuk tarif persentase antara lain: Tarif a = lOo/o x dasar perhitungan tertentu. Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih. Pasal

. . SK No257804A

PRES!DEN K INDONESIA -6- Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "sumber daya alam yang terbarukan" merupakan sumber daya alam yang jika persediaannya telah berkurang atau habis, akan dapat diproduksi kembali, baik secara alami maupun dengan bantuan atau rekayasa manusia. Contoh: Pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan antara lain pemanfaatan panas bumi. Huruf b Yang dimaksud dengan "sumber daya alam yang tak terbarukan" merupakan sumber daya alam yang jika dipakai terus menerus akan habis dan tidak dapat diproduksi kembali oleh manusia. Contoh: Pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan antara lain pemanfaatan minyak dan gas bumi. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelayanan dasar'adalah pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain peLayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan mempertimbangkan bahwa pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam penetapan tarif pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelayanan nondasar, adalah pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar warga negara antara lain pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata. Ayat (3) Hurufa Yang dimaksud dengan "surplus Badan bagran Pemerintah" antara lain berasal dari surplus Lembaga Penjamin Simpanan. Huruf b. . . SK No 257803 A

PRESIDEN REPUELIK INDONES]A -7 - Hurufb Yang dimaksud dengan obagian laba Pemerintah pada Badan" antara lain berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan "bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan" antara lain kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya" adalah laba bagian Pemerintah pada badan usaha berbentuk perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan "pengelolaan kekayaan negara dipisahkan lainnya' antara lain PNBP yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "penggunaan barang milik negara" adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang milik negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/ atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan barang milik negara" adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang antara lain penjualan dan tukar-menukar. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan 'imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah" antara lain bunga atau jasa giro atas penempatan uang Pemerintah pada rekening dana investasi. Hurufb . . . SK No257831A

PRESIDEN PUELIK INDONESIA -8- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan odana perolehan lainnya yang sah" adalah dana yang berhak dikelola oleh Pemerintah di luar yang berasal dari APBN. Ayat (6) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, atau pengelolaan dana. Contoh: Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional. Huruf c Yang dimaksud dengan "pungutan atau penerimaan lainnya" antara lain kontribusi tunda pandu, konsesi jasa kepelabuhanan, dan royalti hak kekayaan intelektual. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak' adalah kontrak pengelolaan sumber daya alam, antara lain kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya mineral, dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara, Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 257830 A Ayat(2)...

PRESIDEN INDONESIA 9- Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan 'pengujian laboratorium" adalah kegiatan untuk mengadakan pengujian yang dilakukan di laboratorium atau di tempat lain, antara lain menggunakan peralatan laboratorium dan bahan untuk mengadakan percobaan. Contoh pengujian di temPat lain: Pengujian air tanah yang dilakukan oleh Badan Geologi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "hasil samping kegiatan Pemerintah' adalah barang/jasa yang timbul sebagai akibat dari pemberian/ pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan memiliki nilai untuk ditarifkan, antara lain benih atau bibit sisa bantuan benih atau bibit kepada petani yang telah kedaluwarsa. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan undangan' antara lain Peraturan Pemerintah penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. perundangmengenai SEA tahunan Intemational Ayat (4) Hurufa Yang dimaksud dengan "kegiatan nasional atau internasional" adalah kegiatan/ajanglacata yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan menimbulkan implikasi terhadap PNBP, antara lain Games, Asian Games, dan raPat Monetarg Fund. Hurufb Yang dimaksud dengan "hasil ratifikasi perjanjian internasional" adalah tarif yang muncul sebagai konsekuensi atas pelaksanaan kesepakatan/perjanjian internasional dalam bidang tertentu, antara lain pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol Madrid dan jasa navigasi penerbangan jelajah atas ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain' Huruf c. . . SK No257829A

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA 10 Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "perubahan organisasi" antara Iain perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga, program studi, dan/ atau pencabutan status badan layanan umum. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'tarif yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi" antara lain tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan/ atau peraturan kepala daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP hak negara lainnya yang dapat dilaksanakan berdasarkan dengan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak antara lain jenis PNBP hak negara lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP. Contoh:

hasil iuran, sponsor, dan/atau penjualan barang bekas pameran/ kegiatan Kementerian/ kmbaga;

hasil penjualan benih subsidi yang busuk; c, hak lain berrrpa warisan dan/ atau bentuk lain dari luar negeri yang belum dan/ atau tidak dapat diidentifikasi warga negara Indonesia sebagai penerimanya;

putusan pengadilan di luar yurisdiksi pengadilan Indonesia;

hasil ... SK No 257828 A

r " u i,-lt t'ool r., o

  • 11-

hasil sitaan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan atau arbitrase oleh peradilan luar negeri;

penyerahEux uang dari masyarakat kepada badan yang bertugas untuk menyelenggarakan atau mengawasi kegiatan pemilihan umum; dan

pendapatan dari surplus Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi bagian Pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan oupaya penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP' adalah upaya untuk mengurangi jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan layanan dasar berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "efektivitas" antara lain penilaian terhadap efektif atau tidaknya suatu pungutan PNBP, seperti jumlah penggu.na layanan per tahun. Yang dimaksud dengan "kinerja" antara lain realisasi atas pungutan PNBP. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan odasar perhitungan usulan tarif atas jenis PNBP" antara lain komponen pembentuk tarif atau data perbandingan dengan pungutan sejenis. SK No257825A Hurufe...

PRESIDEN FUELIK INDONESIA -12- Huruf e Yang dimaksud dengan "analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP" antara lain membandingkan kenaikan tarif dengan inflasi, unsur biaya, survei terhadap penerima layanan, pengenaan tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh Instansi Pengelola PNBP, dan potensi penerimaan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah adanya kebutuhan untuk pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP atas inisiatif Menteri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (41 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Rancangan Peraturan Pemerintah" adalah Rancangan Peraturan Pemerintah selain Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. Yang dimaksud dengan "koordinasi' antara lain pelibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah. SK No257825A Ayat(2) ...

FRESIDEN REPUELIK INDONESTA -13- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain pelibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang. Pasal 24 Yang dimaksud dengan "pimpinan Badan' adalah pimpinan instansi yang ditugaskan sebagai perwakilan Pemerintah dalam penyusunan kontrak pemanfaatan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan "kontralf adalah kontrak pengelolaan sumber daya alam. Contoh: Kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya mineral, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain dapat berupa pelibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi kontrak pemanfaatan sumber daya alam, termasuk perubahan / amandemen kontrak pemanfaatan sumber daya alam. Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:

penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan;

keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;

masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah;

kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi; dan/atau

dukungan liskal yang sejalan dengan kebijakan pemberian insentif fiskal di bidang perpajakan. Ayat (2) Cukup jelas, Ayat (3) Cukup jelas. Pasal

. . SK No238314A

7tl-+TI-rI{II K INDONESIA -14- Pasal 26 Cukup jelas. Pasl27 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan openelaahan" arLtara lain proses evaluasi perhitungan dan penilaian Rencana PNBP berdasarkan data perkiraan asumsi makro, pokok kebijakan Kementerian/kmbaga, dan/atau data historis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Rencana PNBP berupa target PNBP disusun oleh seluruh Instansi Pengelola PNBP. Hurufb Rencana PNBP berupa target dan pagu penggunaan dana PNBP disusun oleh Instansi Pengelola PNBP yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "realistis" dalam Rencana PNBP antara lain mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi terkait yang dapat dipertanggungiawabkan. Yang dimaksud dengan "optimal" dalam Rencana PNBP adalah jumlah PNBP yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat menJrusun Rencana PNBP. Rencana PNBP disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 257792 A Ayat(2)...

r"uirTtt'[5]*r.,^ _ 15_ Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Untuk meyakini kebenaran formulasi perhitungan yang digunakan oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas transaksi pembayaran. Yang dimaksud dengan "formulasi" antara lain volume, harga, dan kadar. Yang dimaksud dengan obelum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP' antara lain pada saat Wajib Bayar melakukan pembayaran kewajiban PNBP, Instansi Pengelola PNBP belum dapat memastikan kebenaran volume, harga, dan kadar, Pasal 3O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2J Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundangundangan di bidang tindak pidana. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Jatuh tempo yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat secara bertahap. Penetapan jatuh tempo dilakukan oleh Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, antara lain karena belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" antara lain gangguan sistem informasi, jumlah nominal yang kecil, dan kurangnya sarana prasana. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6)... SK No 257813 A

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA _ 16_ Ayat (6) Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan bayar PNBP tidak diperhitungkan sebagai dasar penghitungan denda bulan berikutnya. Sanksi administratif keterlambatan pembayaran berupa denda sebesar 2% dikenakan atas seluruh jenis PNBP termasuk PNBP yang berkarakteristik denda, antara lain denda keterlambatan pekerjaan. Ayat (71 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penerimaan tertentu" antara lain premium obligasi dan selisih kurs. Ayat (2) Yang dimaksud dengan oketentuan peratura-n perundangundangan" antara lain peraturan mengenai standar akuntasi Pemerintah. Pasal 33 Ayat (1) Yang dimaksud dengan omekanisme tertentu" antara lain eaming pro@ss terhadap PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah. Contoh: Penerimaan minyak dan gas bumi serta panas bumi yang diatur berdasarkan kontrak. Ayat (2) Pembayaran dan/ atau penyetoran dalam Peraturan Menteri memuat an:tara lain mekanisme perjumpaan atau set oll seperti perhitungan kewajiban PNBP dengan lebih bayar PNBP, perhitungan dengan belanja negara, dan perhitungan dengan penerimaan negara lainnya. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengelolaan piutang negara' antara lain pengakuan, pencatatan, dan klasifikasi piutang negara. Pasal

. . SK No257823A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kurang bayar" dapat berupa jumlah pokok PNBP Terutang dan/atau denda. Ayat(21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, hasil pengawasan Menteri, dan hasil pengawasan APIP yang bertanggung jawab kepada Menteri/ Pimpinan kmbaga. Ayat (3) Cukup jeLas. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan' antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundangundangan di bidang tindak pidana. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. SK No257822A Pasal 39...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18_ Pasal 39 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang tidak setqju" antara lain disebabkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "koreksi administratil" adalah koreksi disebabkan kesalahan tulis. Hurufb Yang dimaksud dengan "koreksi substantif" adalah koreksi disebabkan kesalahan perhitungan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Jawaban kepada Wajib Bayar dapat berupa penetapan kembali jumlah PNBP Terutang yang sama atau jumlah PNBP Terutang baru disertai dengan penjelasan atas disetujui atau ditolaknya permohonan koreksi oleh Instansi Pengelola PNBP. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Yang dimaksud dengan oketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana. Pasal

. . SK No257821A

Efdrfrl{Il K INDONESIA -19- Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Pengelolaan PNBP" antara lain kegiatan yang langsung terkait layanan kepada Wajib Bayar. Yang dimaksud dengan "peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP" antara lain pemberian insentif berupa pembayaran royalti kepada inventor dengan mempertimbangkan kinerja. Yang dimaksud dengan "kegiatan lainnya" adalah kegiatan di luar tugas dan fungsi unit yang menghasilkan PNBP, terutama untuk peningkatan pelayanan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "perubahan" adalah penurunan besaran penggunaan dana PNBP dan/atau pengurangan kegiatan yang dapat dibiayai. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 5O Ayat (1) Cukup jelas. Ayatl2l... SK No 257820 A

*.",i.T[=,',?5]nrr,^ -20- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penatausahaan PNBP yang disusun dalam bahasa asing disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (1) Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. Yang dimaksud dengan oketentuan peraturan perundangundangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasa1 56 Cukup jelas. Pasal 57... SK No257819A

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -21 - Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (l) Untuk pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain penyelenggara jasa survei dan bank sentral. Ayat (2) Cukup jelas, Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3)... SK No257845A

PRESIDEN PUEL]K INDONES]A -22- Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan eaming proess2 antara lain PNBP yang dikelola melalui rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri. Yang dimaksud dengan orekening khusus" antara lain PNBP dari bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasa1 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dokumen pendukung yang lengkap" adalah pemenuhan dokumen awal sebagai kelengkapan administrasi dalam rangka penentuan proses lebih lanjut atas suatu pengajuan keberatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Yang dimaksud dengan obencana" adalah keadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanggulangan bencana. Hurufb. . . SK No257844A

PRESIOEN PUBL]K INDONESIA -23- Huruf b Yang dimaksud dengan "keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP" antara lain lokasi Wajib Bayar berada di daerah terpencil, tidak ada fasilitas internet, dan/ atau adanya proses akuisisi Wajib Bayar oleh perusahaan lain sehingga Wajib Bayar terkendala mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen pendukung. Pertimbangan Instansi Pengelola PNBP diberikan berdasarkan penilaian objektif atas surat pernyataan dari Wajib Bayar atau bukti lain sehingga Instansi Pengelola PNBP dapat menyatakan bahwa suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sesuai dengan ketentuan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan 'pihak yang terkait" antara lain dapat berupa instansi pemerintah atau swasta. Huruf c Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal74 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 257843 A Ayat(2) ...

PRESIDEN REPUEL]K INDONESIA -24- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas, Ayat (a) Yang dimaksud dengan oketentuan peraturan perundangundangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan di bidang administrasi pemerintahan. Pasal 75 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penetapan atas keberatan bersifat final" merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha Negara. Ayat (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam penyelesaian gugatan atas penetapan keberatan PNBP bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar" adalah kondisi yang dialami Wajib Bayar pada rentang waktu kewajiban melakukan pembayaran PNBP Terutang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c . . . SK No257842A

PRESIOEN REPUBLIK INDONES]A -25- Huruf c Yang dimaksud dengan "kebijakan Pemerintah" antara lain kebijakan Pemerintah yang terkait dengan strategi nasional keuangan inklusif, tingkat komponen dalam negeri, proyek strategis nasional, dan standar nasional Indonesia. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "bencana" adalah keadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanggulangan bencana. Huruf b Yang dimaksud dengan "keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP' antara lain lokasi Wajib Bayar berada di daerah terpencil, tidak ada fasilitas internet, dan/ atau adanya proses akuisisi Wajib Bayar oleh perusahaan lain sehingga Wajib Bayar terkendala mengajukan keringanan dan melengkapi dokumen pendukung. Pertimbangan Instansi Pengelola PNBP diberikan berdasarkan penilaian objektif atas surat pernyataan dari Wajib Bayar atau bukti lain sehingga Instansi Pengelola PNBP dapat menyatakan bahwa suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sesuai dengan ketentuan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kewajiban jangka pendel( adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun. Ayat (4) Yang dimaksud dengan 'pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar" merupakan pengujian dengan melakukan analisis rasio keuangan antara lain rasio likuiditas, yaitu rasio lancar (anrrent ratio), rasio cepat (quick ratio), rasio kas (cash ratiol, dan rasio perputaran kas (cash tumouer ratiol. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Hurufb. . . SK No257841A

PR,EStDEN K INDONESIA -26- Huruf b Contoh kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional yang mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum antara lain kebljakan Pemerintah berupa penugasan kepada badan usaha untuk melakukan pendistribusian bahan bakar minyak di daerah terpencil dan kebijakan Pemerintah untuk menggalakkan kegiatan dalam penemuan sumber baru di bidang minyak dan gas bumi. Huruf c Contoh kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan, dan lingkungan antara lain kebijakan pemberian keringanan kepada mahasiswa kurang mampu, pemberian keringanan dalam rangka mendukung layanan Pemerintah Daerah, Pasal 8O Cukup jelas. Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap" tidak termasuk putusan pengadilan sebagai akibat proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. SK No 257856A Pasal 83...

PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA -27- Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kelengkapan dokumen pendukung" adalah pemenuhan dokumen awal sebagai kelengkapan administrasi dalam rangka penentuan proses lebih lanjut atas permohonan keringanan PNBP terutang. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 85 Ayat (1) Simulasi bentuk keringanan yang dapat diberikan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagai berikut: No Permohonan Waiib Bayar Bentuk Persetqjuan Instansi Penselola PNBP 1 Pembebasan a. Disetujui pembebasan; b. Disetujui pengurangan; c. Disetujui pengurangan dan pengangsuran; d. Disetujui pengurangan dan penundaan; e. Disetqjui pengurangan, pengangsuran, dan penundaan; f. Disetujui pengangsuran dan penundaan; g, Disetujui pengangsuran; atau h. Disetujui penundaan. 2 Pengurangan a. Disetqiui pengurangan; b. Disetujui pengurang.rn dan pengangsurEm; c. Disetujui pengurangan dan penundaan; d. Disetujui pengangsuran, penundaan; pengurangan, dan SK No 257838 A e.Disetujui...

?il,FITiFN K IND -28- ESIA Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dokumen pendukung" antara lain surat permohonan keringanan dari Wajib Bayar, hasil pengawasan APIP, dan/ atau hasil pemeriksaan PNBP oleh instansi pemeriksa PNBP. Yang dimaksud dengan upenjelasan' adalah persetqiuan awal Instansi Pengelola PNBP atas permohonan keringanan dari Wajib Bayar atas pengurangan dan pembebasan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 9O Cukup je1as. Pasal 91 Cukup jelas. e. Disetujui pengangsuran dan penundaan; f. Disetujui pengangsuran; atau g. Disetqjui penundaan. 3 Pengangsuran a. Disetujui pengangsuran dan penundaan; b. Diseh.{ui pengangsuran; atau c. Disetujui penundaan. 4 Penundaan Disetujui penundaan SK No 257837 A Pasal 92...

Eaf+If.I{Il K IND -29- ESIA Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "kesalahan pembayaran PNBP' antara lain kesalahan yang terjadi akibat perekaman oleh Wajib Bayar atau pihak lain. Kesalahan tersebut dapat berupa: a, kesalahan jenis, volume, dan/atau tarif; b. kesalahan pembayaran oleh Wajib Bayar atau penyetoran oleh pihak lain yang melebihi kewajiban PNBP; dan/atau c. kesalahan pembayaran / penyetoran untuk kewajiban pihak lain, antara lain kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran PNBP oleh bank/pos persepsi. Hurufb Yang dimaksud dengan "kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP' antara lain:

kesalahan jenis, volume, dan/ atau tarif;

kesalahan pemungutan yang seharusnya bukan PNBP;

kesalahan pemungutan untuk kewajiban pihak lain; dan/atau

variabel lainnya dalam perhitungan PNBP, antara lain kelebihan pemotongan pada surat perintah membayar atas transaksi PNBP. Huruf c Yang dimaksud dengan "penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP' berupa persetujuan sebagian/ seluruh atas keberatan yang diajukan oleh H

. . SK No254251A

PRESIDEN PUBLIK ]NDONESIA 30 Hurufd Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap" berupa timbulnya kewajiban negara untuk mengembalikan PNBP kepada Wajib Bayar berdasarkan putusan pengadilan. Huruf e Yang dimaksud dengan "hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa" berupa adanya kelebihan pembayaran PNBP berdasarkan hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa terhadap Wajib Bayar yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar oleh Instansi Pengelola PNBP. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak" antara lain dapat berupa penghentian pelayanan karena: a, kondisi kahar;

kerusakan sarana dan prasarana yang membutuhkan perbaikan yang relatif lama; dan/ atau

dalam rangka mendukung kebijakan nasional. Huruf g Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" antara lain berupa:

ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan hilangnya kewenangurn pemungutan jenis dan tarif atas jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan/atau

ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan jenis dan tarif atas jenis PNBP tidak berlaku. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 257835 A Ayat(2}...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Ayat (2) Yang dimaksud dengan "diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan" adalah pembayaran pengembalian dari rekening Kas Negara ke rekening penerima. Ayat (3) Huruf a Yang dimalsud dengan "pengakhiran kegiatan usaha W4iib Bayaf adalah izin usaha dicabut, dan/ atau tidak melakukan transaksi pembayaran PNBP selama paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang, atau pailit yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. Huruf b Yang dimaksud dengan "melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap" adalah yang amar putusannya berupa pengembalian PNBP secara tunai. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang" adalah Wajib Bayar hanya melakukan transaksi PNBP untuk jenis PNBP yang sama tidak secara rutin. Huruf d Yang dimaksud dengan "pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang' adalah untuk pembayaran atas jenis PNBP yang sama. Yang dimaksud dengan "1 (satu) tahun" adalah 1 (satu) tahun anggaran. Huruf e Yang dimaksud dengan "di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahaf' meliputi:

bencana; atau

keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP. Contoh kondisi bencana adalah Wajib Bayar mempunyai wilayah usaha yang terkena dampak gempa bumi sehingga tidak dapat beroperasi dalam beberapa bulan dan membutuhkan dana untuk membayar gaji karyawan. Contoh . . . SK No257834A

."uJ.T^=",t'oTn=r,^ 32 Contoh keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP antara lain Wajib Bayar mempunyai jenis usaha yang pada saat tertentu pengaturan ekspornya dilarang oleh Pemerintah, sehingga membutuhkan biaya operasional. Ayat (a) Yang dimalsud dengan "tunggakan kewajiban kepada negara" antara lain tunggakan kewajiban PNBP, perpajakan, serta kepabeanan dan cukai. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dokumen pendukung" afltara lain bukti pembayaran PNBP dan putusan pengadilan, Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. SK No 257833 A Pasal 1O1 ...

PRESIDEN BLIK INDONESIA -33- Pasal 101 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Hurufa Yang dimaksud dengan "meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP termasuk tunggakan kewajiban PNBP pada instansi lain. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas, Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pertimbangan Menteri' antara lain mencakup ada atau tidaknya tunggakan kepada negara. Pemberian pertimbangan dapat dilakukan melalui sarana sistem informasi. Ayat (5) Cukup je1as. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 1O3 Cukup jelas. SK No 257832 A Pasal 104...

PRESIDEN BLIK INDONESIA -34- Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Yang dimaksud dengan "kewenangan lain" antara lain: a, menetapkan Pengelolaan PNBP lintas instansi, termasuk persetqiuan penggunaan PNBP lintas instansi;

men5 lsun pengaturan tata biaya layanan yang tidak menjadi bagian PNBP, seperti pengenaan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada Wajib Bayar; dan

menetapkan pengaturan pengembalian PNBP yang tidak diajukan oleh Wajib Bayar. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 1O8 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal l lO Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7140 SK No257952A

Komentar!