Pelaporan Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025

Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESTA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PEI.APORAN KEUANGAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanal€n ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan;

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 4, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); MEMUTUSKAN: : PERATURAN KEUANGAN. PEMERINTAH TENTANG BAB I KETETTTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka laporan keuangan

Laporan, . . Pasal 273 SK No257959A kepada pengguna laporan keuangan.

PRESIDEN PUBL]K INOONESIA -2-

Laporan Keuangan adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan dalam periode tertentu yang disusun berdasarkan suatu pembukuan, baik yang disusun berdasarkan standar laporan keuangan maupun standar laporan keuangan syariah.

Pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik Laporan Keuangan.

Standar Laporan Keuangan adalah kerangka prosedur yang mengatur penJrusunan Laporan Keuangan agar tersusun secara konsisten, akurat, dan transparan.

Platform Bersama Pelaporan Keuangan (financial reporting single uindou) yang selanjutnya disingkat PBPK adalah sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan secara tunggal.

Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.

Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.

Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.

Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Keuangan. 1O. Asosiasi Frofesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan profesional yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.

Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi akuntan publik yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.

Asosiasi Profesi Akuntan Manajemen adalah organisasi profesi akuntan manajemen yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri. 13, Komite Standar Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut Komite Standar adalah komite independen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan Standar Laporan Keuangan dan Standar Laporan Keuangan syariah.

Menteri. . . SK No 257320 A

INOONESIA 3-

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kementerian, kmbaga, dan/atau Otoritas adalah kementerian, lembaga, dan/ atau otoritas yang memiliki kewenangan atau kepentingan terhadap Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

Laporan Keuangan;

Komite Standar;

PenyelenggaraanPBPK;

dukungan ekosistem Pelaporan Keuangan; dan

sanksiadministratif. BAB II LAPORAN KEUANGAN Bagran Kesatu Pelapor Pasal 3 (1) Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan. (21 Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan, terdiri atas:

lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara progrErm jaminan . sosial, penslun . . . SK No2573t9A

PRESIDEN BLIK INDONESIA -4- pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor keuangan. (3) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang merupakan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan, terdiri atas:

entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

orang perorangan yang dipersyaratlan menyampaikan Laporan Keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan; dan/atau

orang perorangan yang wajib melakukan berdasarkan ketentuan peraturan pirundang-undangan di bidang perpajakan. l4l Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pihak yang:

menjadi debitur perbankan;

menjadi debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan;

menjadi emiten dan/ atau perusahaan publik di pasar modal;

menjadi emiten di pasar uang; dan

melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan. Bagran . . . SK No257318A

ilrl,FITatrN K INDONESIA -5- Bagian Kedua Penyusunan Laporan Keuangan Pasal 4 (U Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Laporan Keuangan yang disusun untuk tqluan umum. (3) Dalam hal diperlukan Laporan Keuangan selain untuk tduan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian, Lembaga, danlatau Otoritas dapat mewajibkan Pelapor men5rusun Laporan Keuangan untuk tu.iuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (l) Penyusunan Laporan Keuangan 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas. l2l Selain dilakukan oleh penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyusunan la,poran Keuangan dapat dilakukan oleh Profesi Penunjang Sektor Keuangan yaitu:

akuntan berpraktik; atau

akuntan publik. (3) Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas dapat menetapkan jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh penyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21bertanggung jawab atas pemberian jasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal

. . SK No257317A

iIJ-FIITtrN K INDONESIA -6- Pasal 6 (1) Pelapor bertanggung jawab atas Laporan Keuangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Komitmen tanggung jawab Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan pada lembaran terpisah dalam Laporan Keuangan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditandatangani oleh:

pemilik usaha pada Pelapor yang berbentuk orang perorangan; atau

pejabat tertinggi dan/atau pejabat lain yang berwenang pada Pelapor yang berbentuk badan hukum atau nonbadan hukum. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur oleh Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bagian Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan Pasal 7 (1) Pelapor menyampaikan laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kementerian, l,embaga, dan/ atau Otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun untuk tujuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib dilakukan melalui PBPK. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh PBPK kepada Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait. (4) Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 8... SK No257542A

iIJ,FITEIIN K INDONESIA -7 - (1) Pasal 8 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21meliputi:

laporan Keuangan; dan

dokumen pendukung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. l2l Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas induk usaha, meliputi:

laporanKeuangankonsolidasian;

Laporan Keuangan entitas induk yang merupakan informasi tambahan atas l,aporan Keuangan konsolidasian; dan

dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan. (3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas wajib audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

Laporan Keuangan auditan;

laporan auditor independen atas Laporan Keuangan; dan

dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan. (4) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas induk wajib audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

Laporan Keuangan konsolidasi auditan;

Laporan Keuangan entitas induk; c, laporan auditor independen atas Laporan Keuangan konsolidasi; dan

dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan. Pasal 9 (1) l,aporan auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 8 ayat (4) huruf c merupakan laporan yang telah didaftarkan pada sistem pendaftaran laporan auditor independen yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusEr.n pemerintahan di bidang keuangan. (2) Dalam . . . SK No257541A

FRESIDEN INDONESIA 8- (21 Dalam hal laporan auditor independen yang disampaikan belum terdaftar pada sistem pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan belum lengkap. (3) Pelapor wajib audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) harus:

memperhatikan laporan transparansi kantor akuntan publik sebelum memberikan perikatan dengan kantor akuntan publik; dan

menjaga independensi dan tidak melakukan intervensi kepada akuntan publik pada awal perikatan, selama proses audit, dan sampai dengan terbitnya opini audit atas Laporan Keuangan. Pasal 10 Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) merupakan Laporan Keuangan yang sah dan mengikat untuk dapat digunakan oleh pengguna Laporan Keuangan. BAB III KOMITE STANDAR Bagan Kesatu Umum Pasal 11 (1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Komite Standar. l2l Komite Standar merupakan lembaga independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Komite Standar dibentuk dengan tqiuan agar keseluruhan kegiatan di dalam penJrusunan, pengembangan dan penetapan Standar Laporan Keuangan:

terselenggara secara independen, transparan dan akuntabel;

mampu mendukung iklim investasi yang kondusif dan menarik; dan

mampu . . . SK No257314A

lrlrtjFII.-trN BL|K IN -9- NESIA kepentingan Pelapor, pengguna Laporan Keuangan dan Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas dengan kepentingan nasional. Bagtan Kedua T\rgas, Fungsi, dan Kewenangan Pasal 12 (1) Komite Standar mempunyai tugas melakukan pen]rusunErn dan penetapan standar Laporan Keuangan. (21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Standar menyelenggarakan fungsi:

penyusunan dan penetapan kebijakan dan agenda strategis dalam penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan;

penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan umum dan Standar l,aporan Keuangan syariah;

pen5rusunan panduan dan pedoman teknis terkait penerap€rn Standar Laporan Keuangan;

pengawasan dan evaluasi Standar Laporan Keuangan, termasuk proses penyusunan dan penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan; dan

pelaksanaan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. (3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Komite Standar mempunyai wewenang menetapkan Standar Laporan Keuangan, termasuk panduan dan/ atau pedoman teknis implementasi Standar Laporan Keuangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Standar Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Komite Standar.

m€rmpu SK No257313A Bagian

PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -10_ Bagian Ketiga Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal 13 Komite Standar terdiri atas:

komite pelaksana; dan

komite pengarah. Pasal 14 (1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:

ketua;

wakil kehra; dan

subkomite. l2l Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

subkomite pengelola dan konsultatif;

subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum; dan

subkomite pen1rusun Standar Laporan Keuangan syariah. Pasal 15 (1) 11stus sslqgeimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan ketua pada subkomite pengelola dan konsultatif. (21 Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 14 ayat (1) huruf b merupakan wakil ketua pada subkomite pengelola dan konsultatif. Pasal 16 Ketua komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan membina pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang subkomite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21. Paragraf2.. . SK No257312A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA

  • 11- Patagraf 2 Subkomite Pengelola dan Konsultatif
    Pasal 17
    (1)Subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2) huruf a beranggotakan 7 (tqiuh) orang hasil seleksi yang berasal dari unsur:

I (satu) orang anggota dari unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap profesi akuntansi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

4 (empat) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan;

1 (satu) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan

1 (satu) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan Manajemen. (21 Subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dipilih oleh anggota subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap profesi akuntansi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal L8 (1) Subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyusun rencana strategis, melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proses penJ rsunan, serta melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempumaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan. (2)U

. . SK No257540A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12 l2l Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), subkomite pengelola dan konsultatif menyelenggarakan fungsi: a, perancangan rencana penlrusunan Standar Laporan Keuangan;

pengawasan pelaksanaan proses yang ketat dan transparan dalam pengembangan Standar Laporan Keuangan, termasuk konsultasi publik dan keterlibatan pemangku kepentingan yang dilakukan oleh subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite penyusun Standar laporan Keuangan syariah;

pemberian saran dan rekomendasi kepada subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah;

pengawasan pelaksanaan tugas subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite pen5rusun Standar L,aporan Keuangan syariah;

pelaksanaan reviu dan penelaahan tduan strategis dan prioritas yang akan dilakukan oleh subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan syariah; dan

pelaksanaan komunikasi dengan pemangku kepentingan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, subkomite pengelola dan konsultatif mempunyai wewenang:

menetapkan tqjuan strategis dan prioritas yang akan dilakukan oleh subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan sya.riah;

menyetujui kebutuhan anggaran, pendanaan dan memastikan alokasi penggunaan dana yang efektif oleh subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum dan subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah; dan

melaksanakan wewenang lain terkait dengan pengelolaan dan konsultatif terhadap Standar Laporan Keuangan. Paragraf

. . SK No257309A

FRES!DEN REPUBLTK INDONESIA -13_ Paragraf 3 Subkomite Penyusun Standar Laporan Keuangan Umum Pasal 19 (l) Subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri atas:

3 (tiga) orang anggota hasil seleksi yang berasal dari unsur:

2 (dua) orang anggota dari profesional terkait bidang keuangan; dan

1 (satu) orang anggota dari akademisi, b. 12 (dua belas) orang anggota ex-olficio yang berasal dari unsur:

I (satu) orang anggota dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara;

1 (satu) orang anggota dari unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pen3rusunan dan pelaksanaan kebiiakan perpajakan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

3 (tiga) orang anggota dari otoritas yang menyelenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; dan

7 (tujuh) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan. (21 Subkomite penyusun Standar l,aporan Keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang berasal dari anggota hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal

. . SK No 257308 A

PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -t4- Pasal 2O (1) Subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b mempunyai tugas men5rusun, melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan umum. (21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan umum menyelenggarakan fungsi: (3)

pelaksanaan reviu dan publikasi Standar Laporan Keuangan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pasar keuangan global;

pengumpulan, pengidentifikasian, dan pengolahan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait pelaporan keuangan;

pemberian panduan untuk mendukung implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan yang konsisten; dan

pelaksanaan reviu dan analisis terhadap isu pelaporan keuangan yang muncul dan mempertimbangkan implikasinya bagi penetapan Standar Laporan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum mempunyai wewenang:

menetapkan pembentukan kelompok kerja pen5rusunan Standar Laporan Keuangan;

mengusulkan penetapan Standar Laporan Keuangan; c, panduan atau pedoman implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan;

menetapkan hasil pelaksanaan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan; dan

melaksanakan wewenang lain terkait dengan penJrusunan Standar l,aporan Keuangan. SK No257307A Paragraf4...

PRES!DEN REPUBL]K INDONESIA -15- Paragraf 4 Subkomite Penyusun Standar laporan Keuangan Syariah Pasal 21 (l) Subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:

3 (tiga) orang anggota hasil seleksi yang berasal dari unsur:

2 (dua) orang anggota dari profesional terkait bidang keuangan syariah; dan 2, 1 (satu) orang anggota dari akademisi, b. 14 (empat belas) orang anggota ex-officio yang berasal dari unsur:

I (satu) orang anggota dari kementerian yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;

I (satu) orang anggota dari unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan pada kementerian yang menyelenggarakan uruszrn pemerintahan di bidang keuangan;

3 (tiga) orang anggota dari otoritas yang urusan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan;

2 (dua) orang anggota dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa tentang ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah; dan

7 (tujuh) orang anggota dari asosiasi profesi akuntan. (21 Subkomite penyusun Standar l,aporan Keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh I (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari anggota hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal22.. . SK No 257873 A

PRESIDEN REPUELIK INOONESIA

  • 16-
    Pasal 22
    (1)Subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menJrusun, melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurn.ran berkelanjutan Standar Laporan Keuangan syariah. (21 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan syariah menyelenggarakan fungsi :

pelaksanaan reviu dan publikasi Standar Laporan Keuangan syariah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pasar keuangan global;

pengumpulan, pengidentilikasian, dan pengolahan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait masalah pelaporan keuangan syariah;

pemberian panduan untuk mendukung implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan syariah yang konsisten; dan

penelitian terhadap isu pelaporan keuangan yang muncul dan mempertimbangkan implikasinya bagi penetapan Standar Laporan Keuangan syariah. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l, subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah mempunyai wewenang:

menetapkan pembentukan kelompok kerja penJrusunan Standar l,aporan Keuangan syariah;

mengusulkan penetapan Standar Laporan Keuangan syariah;

menetapkan panduan atau pedoman implementasi dan penerapan Standar Laporan Keuangan syariah;

menetapkan hasil pelaksanaan reviu dan penelaahan dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan syariah; dan

melaksanakan wewenang lain terkait dengan penJrusun€rn Standar Laporan Keuangan syariah. Bagian . . . SK No 257337 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t7- Bagian Keempat Komite Pengarah Pasal 23 (1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri dari 12 (dua belas) orang anggota ex-officio yang terdiri atas:

I (satu) orang perwakilan dari lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah;

1 (satu) orang perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

1 (satu) orang perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;

1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menye lenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan;

1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang urusan pengaturan dan pengawasan di bidang moneter, sistem pembayaran dan makroprudensial

1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank serta menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi;

I (satu) orang perwakilan dari penyelenggara dan penyedia sarana perdagangan efek;

I (satu) orang perwakilan dari Kamar Dagang Indonesia;

I (satu) orang perwakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan;

1 (satu) orang perwakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik; k, I (satu) orang perwakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan Manajemen; dan

1 (satu) orang perwakilan dari akademisi. (2) Komite . . . SK No 257336 A

FRESIDEN EUK INDONESIA _ 18_ (21 Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh:

I (satu) orang ketua yang berasal dari Asosiasi Profesi Akuntan; dan

1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari kementerian yang urusaun pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 24 (1) Komite pengarah sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas memberikan arahan strategis dalam penyusunan Standar Laporan Keuangan. (21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite pengarah menyelenggarakan fungsi:

pemberian arahan strategis; dan

pengawaszLn dan evaluasi kinerja komite pelaksana. (3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, komite pengarah mempunyai wewenang:

menetapkan rekomendasi terkait rencana pen5nrsunan Standar laporan Keuangan;

menetapkan rekomendasi terkait hasil pengawasan dan evaluasi kinerja komite pelaksana;

melakukan koordinasi dengan Kementerian, l.embaga, dan/ atau Otoritas untuk mendukung pelaksanaan tugas komite pelaksana; dan

melaksanakan wewenang lain terkait dengan penyelenggaraan fungsi komite pengarah. Bagian Kelima Kelompok Kerja dan Kesekretariatan Paragraf I Kelompok Kerja Pasal 25 (1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komite Standar, dibentuk kelompok kerja untuk melakukan persiapan, perumusan, penyusunan, implementasi, evaluasi, dan interpretasi untuk setiap Standar Laporan Keuangan. (2) K

, . SK No 257335 A

FRESIDEN BLIK INDONESIA t9 (21 Kelompok keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas anggota subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum atau subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah, tenaga ahli, dan tenaga teknis. (3) Dalam ha1 terdapat kebutuhan atas penJrusunan suatu Standar laporan keuangan spesifik pada suatu sektor tertentu, Komite Standar harus melibatkan perwakilan dari Kementerian, lcmbaga, dan/atau Otoritas terkait untuk menjadi bagian dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kelompok kerja, pengangkatan tenaga ahli, dan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Paragral 2 Sekretariat Pasal 26 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komite Standar, Menteri membentuk sekretariat Komite Standar. (21 Sekretariat Komite Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-oficio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Tata Kerja Pasal 27 (1) PengambiLan keputusan Komite Standar dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (21 Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (3) Pengambilan . . . SK No 257334 A

FRESIDEN BUK INDONESIA -20- (3) keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dinyatakan sah apabila musyawarah atau rapat dihadiri oleh lebih dari % (satu per dua) jumlah anggota. (41 Suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung untuk masing-masing anggota. (5) Anggota Komite Standar memiliki hak suara yang sama. Pasal 28 Komite Standar menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Fresiden melalui Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 29 Ketentuan mengenai tata kerja Komite Standar diatur oleh Komite Standar. Bagran Ketujuh Persyaratan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Paragraf I Persyaratan . Pasal 3O (1) Calon anggota komite pelaksana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

warga negara Indonesia;

memiliki moral, integritas, dan disiplin yang baik;

ca}ap melakukan perbuatan hukum;

memiliki pengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang akuntansi atau keuangan;

memiliki pengetahuan mendalam mengenai akuntansi, paling sedikit mencakup prinsip akuntansi, perpajakan, standar akuntansi internasional, dan peraturan perundang-undangan terkait;

m

. . SK No 257333 A

PRESIDEN REPIIEUK INDONESIA -2t -

memiliki pengetahuan mengenai lingkungan bisnis dan Pelaporan Keuangan; dan

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. l2l Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk anggota subkomite pengelola dan konsultatif harus memiliki kemampuan manajerial. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk anggota subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan syariah harus memiliki pengetahuan mengenai akuntansi syariah. Paragral 2 Pengangkatan Pasal 31 (1) Anggota hasil seleksi pada Komite Standar diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan d"Fat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. l2l Anggota ex-officio pada Komite Standar diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan anggota Komite Standar ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh usulan dari panitia seleksi. Pasal 32 (1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dibentuk oleh Menteri dengan anggota sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:

I (satu) orang perwalilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang urusan pengaturan dan

1 (satu) ,.. SK No 257332 A pengawasan sektor jasa keuangan;

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -22-

1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menyelenggarakan urusan pengaturan dan pengawasan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial;

1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank serta menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi;

1 (satu) orang pervvakilan dari Asosiasi Profesi Akuntan; dan

2 (dua) orang perwakilan dari akademisi. l2l Panitia seleksi berwenang:

melaksanakan seleksi anggota Komite Standar;

menerima usulan anggota ex-officio dari Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait; dan

mengajukan usulan susunErn keanggotaan organisasi Komite Standar kepada Presiden. Paragraf 3 Pemberhentian Pasal 33 (U Anggota Komite Standar diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dalam hal memenuhi alasan sebagai berikut:

meninggal dunia;

mengundurkan diri;

berhalangan tetap sehingga tidak dapat melalsanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melakukan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;

tidak menjalankan tugasnya lebih dari 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggun gi awabkan ;

terdapat usulan baru untuk anggota ex-officio; atau

tidak lagi memenuhi salah satu persyaratan sebagai anggota Komite Standar. (21 Pemberhentian anggota Komite Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. SK No257331A Paragraf

. .

FRESIDEN EUK IND -23- ?aragral 4 Penggantian Antarwaktu Pasal 34 (1) Dalam hal anggota Komite Standar diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilaksanakan penggantian anggota Komite Standar antarwaktu sesuai dengan tata cara pemilihan anggota Komite Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. l2l Anggota Komite Standar pengganti diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Komite Standar yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Komite Standar yang digantikan. (3) Pengangkatan anggota Komite Standar pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan untuk dikenai pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayarQl. (41 Penggantian anggota Komite Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Komite Standar yang diberhentikan kurang dari 6 (enam) bulan, kecuali untuk anggota ex-officio. Pasal 35 (1) Dalam hal ketua komite pelaksana dan/ atau komite pengarah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, wakil ketua komite pelaksana dan/ atau komite pengarah bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang ketua komite pelaksana dan/ atau komite pengarah sampai dengan ditetapkannya ketua komite pelaksana dan/atau komite pengarah yang baru. (21 Dalam hal wakil ketua komite pelaksana dan/atau komite pengarah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ketua komite pelaksana dan/ atau komite pengarah bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang wakil ketua komite pelaksana dan/atau komite pengarah sampai dengan ditetapkannya wakil ketua komite pelaksana dan/ atau komite pengarah yang baru, (3) Dalam . . . SK No 257330 A

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -24- (3) Dalam hal ketua dan wakil ketua komite pelaksana diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri menetapkan salah satu anggota hasil seleksi pada subkomite pengelola dan konsultatif sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang ketua dan/ atau wakil ketua komite pelaksana sampai ditetapkannya ketua dan/ atau wakil ketua komite pelaksana yang baru. Bagran Kedelapan Pendanaan Pasal 36 Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Standar dan sekretariat Komite Standar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENYELENGGARAAN PBPK Bagian Kesatu Umum Pasal 37 (1) PBPK diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip:

keamanan dan kerahasiaan dalam penyelenggaraan sistem serta pengelolaan, penyimpanan, dan penyediaan data dan informasi;

kepastian ketersediaan layanan;

pemberian layanan secara elektronik;

kepastian pemenuhan kebutuhan Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan; dan

penyediaanjejakaudit. (21 PBPK diselenggarakan oleh satuan ke{a yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Bagian . . . SK No257329A

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -25- Bagian Kedua Penggunaan PBPK Pasal 38 (1) PBPK digunakan oleh:

Pelapor, untuk menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21; dan

pengguna Laporan Keuangan, untuk memperoleh Laporan Keuangan yang telah disampaikan Pelapor sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengguna Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas;

pelaku usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21;

penyelenggara PBPK; dan/atau

pengguna lain. (3) Untuk dapat menggunakan PBPK, Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki hak akses. (4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal mekanisme penggunaan PBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian dan penggunaan l.aporan Keuangan dapat khusus. melalui mekanisme Pasal 39 Penyampaian Laporan Keuangan melalui PBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

untuk Pelapor yang merupakan emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal dilakukan paling lambat tahun2027; dan

untuk Pelapor lain dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan berdasarkan tahapan yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait. Pasal 40... SK No 257328 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan PBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyelenggara PBPK Pasal 41 Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

perencanaan dan penyusunan elemen data dan taksonomi nasional;

perencanaan dan pembangunan PBPK;

penyediaan PBPK yang dapat diakses setiap saat oleh pengguna layanan;

evaluasi dan pemutakhiran PBPK;

evaluasi dan pemutakhiran elemen data dan taksonomi nasional;

penyediaan data dan informasi kepada pengguna l,aporan Keuangan sesuai dengan ketentua-n peraturan perundangundangan;

pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas, Komite Standar, atau pihak lain;

pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis penyampaian Laporan Keuangan dengan Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas;

pelaksanaan tata kelola dan tata kerja penyelenggaraan PBPK;

pemantauan atas efektivitas pelaksanaan Pelaporan Keuangan melalui PBPK; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diperlukan guna mendukung terciptanya ekosistem Pelaporan Keuangan yang sehat, tepercaya, dan dapat diandalkan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 42 Satuan kerja penyelenggara PBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) menyimpan l,aporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling singkat selama 1O (sepuluh) tahun dalam basis dats yang diselenggarakan PBPK. BABV... SK No257327A

SIDEN INDONESIA -27 - BAB V DUKUNGAN EKOSISTEM PELAPORAN KEUANGAN Bagran Kesatu Asistensi Pasal 43 (1) Kementerian, Iembaga, dan/ atau Otoritas dapat memberikan asistensi kepada Pelapor guna meningkatkan kepatuhan penyusunan dan penyampaian laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

pelaksanaan sosialisasi; dan/atau

asistensi lain. Bagian Kedua Manajemen Mutu Pasal 44 (1) Pelapor yang berbentuk entitas menjaga manajemen mutu dengan cara menerapkan sistem pengendalian internal dalam proses pen5 rsunan Laporan Keuangan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. l2l Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas dapat mengatur penerapan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 45 (U Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelapor terhadap pelanggaran atas kewajiban pen5rusunan laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pengenaan . . . SK No 257325 A

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -28- l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas berwenang menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran keamanan dan kerahasiaan data l,aporan Keuangan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di lingkungan masing-masing. (21 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 47 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Standar Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar; dan

dalam menetapkan standar akuntansi keuangan, Asosiasi Profesi Akuntan tetap dapat standar akuntansi keuangan sampai dengan diangkatnya anggota Komite Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 48 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No257325A Agar

l:l:l:FITEITN INDONESIA 29- memerintahka-n Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONES1A TAHUN 2025 NOMOR 155 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan dan Hukum,' Agar setiap orang ttd ttd. SK No257958A Djaman

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PEIA.PORAN KEUANGAN I. UMUM Pelaporan Keuangan elemen penting dalam sistem ekonomi modern yang menyediakan informasi akurat dan transparan bagi pemangku kepentingan, seperti pemerintah/regulator, investor, kreditur, dan

Informasi ini mendukung pengambilan keputusan ekonomi yang lebih baik, memastikan efisiensi alokasi sumber daya, serta menilai kinerja dan kondisi keuangan perusahaan secara

Selain itu, pelaporan keuangan yang transparan mengurangi risiko kegagalan pasar dan memperkuat kepercayaan dalam pasar keuangan. Di Indonesia, regulasi terkait Pelaporan Keuangan tersebar dalam berbagai peraturan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi Oleh karena itu, harmonisasi kebuakan diperlukan guna menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yar:g robust yaitu ekosistem pelaporan keuangan yang tercipta berdasarkan kerangka kerja pelaporan keuangan yang lebih kohesif, mengurangi beban kepatuhan, serta mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik. Dalam upa.ya menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang kuat dan efektif, terdapat 4 (empat) aspek utama yang menjadi subjek pengaturan dalam peraturan pemerintah ini, yaitu:

PenyelenggaraanPBPK Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah ditetapkan ketentuan pokok mengenai penyampaian Laporan Keuangan dengan tujuan umum secara satu pintu melalui PBPK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan Pelapor dalam menyampaikan Laporan Keuangan, memberikan kredibilitas pada data Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK, dan melindungi pengguna Laporan Keuangan untuk mendapatkan data Laporan Keuangan yang andal, tidak bias, dan mudah diakses. Laporan . . . SK No257957A

trrFFITItrN EUK IND -2- Laporan Keuangan yang disediakan oleh PBPK dapat dimanfaatkan untuk: a, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas; b. menjadi satu-satunya sumber informasi terkait Laporan Keuangan yang dapat dijadikan pembanding; c. mendukung pengambilan keputusan dalam pemberian pembiayaan; d. mendukung pengambilan keputusan investasi; e, mendukung pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh akademisi; dan/atau f. pemanfaatan lainnya yang sah. Pembentukan standard setter yang independen Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan Standar Laporan Keuangan yang tepat akan memiliki karakteristik yang andal, relevan, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan. Dengan demikian, Laporan Keuangan yang disusun akan memberikan manfaat yang lebih tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pen1rusun standar (stand.ard settel yang independen dengan tata kelola yang baik, dimana proses penetapan Standar Laporan Keuangan harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk regulator, profesional akuntansi, dan pemangku kepentingan. Selain itu, proses penetapan standar juga harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi global, perubahan dalam praktik bisnis, serta kemajuan teknologi. Kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Harmonisasi kebijakan mengenai kewajiban penJrusunan dan penyampaian Laporan Keuangan merupakan hal penting selanjutnya yang harus dilakukan. Selain penyelenggaraan PBPK dan pembentukan stondard setter yar:g independen, pengaturan mengenai kewajiban penyusunan laporan Keuangan oleh pihak penyusun yang memiliki kompetensi dan integritas juga merupakan hal yang tidak kalah penting. Tersedianya ekosistem pendukung yang baik Keseluruhan subjek pengaturari dalam mendukung ekosistem pelaporan keuangan yarrg robust tidak akan tercipta apabila tidak adanya dukungan dan pengawasan dari berbagai pihak. Dengan adanya dukungan, maka dapat meningkatkan kesadaran, keahlian, maupun kompetensi dalam memenuhi kewajiban penJrusunan dan laporan Keuangan. Sedangkan dengan adanya pengawasan, maka dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban. . . IA 2 3 4 SK No 257350A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- kewajiban sebagaimana dimaksud. Dengan demikian, sasaran pembentukan ekosistem pelaporan keuangan yang robttst dapat tercapai. Ekosistem pelaporan keuangan yang kuat diharapkan tidak hanya mendukung pelaksanaan ease of business di Indonesia, namun juga dapat memberikan berbagai dampak positif terhadap Indonesia, yaitu sebagai berikut: meningkatnya kepercayaan investor dalam pasar modal dan menarik investasi domestik maupun asing, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan, serta mengurangi risiko praktik bisnis yang tidak etis, meningkatnya akurasi pengawasan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, dan meningkatnya efektivitas dalam perumusan kebiiakan ekonomi, perencanaan anggaran, pengelol,aan Iiskal, dan pengembangan strategi ekonomi jangka panjang. II, PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan barang atau jasa, yang ditutup dengan men5rusun Laporan Keuangan. Contoh Pelapor yang diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan: PI A adalah BUMN yang tercatat sebagai perusahaan publik di sektor pasar modal. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, PT A diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Dengan demikian, PT A telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait melalui PBPK. Contoh. . . SK No257349A

trlI+TFr{n K INDONES -4- Contoh Pelapor yang dapat menyampaikan Laporan Keuangan secara sukarela: CV B adalah pelaku usaha yang dikategorikan sebagai pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil. Berdasarkan peraturan perundangundangan, CV B tidak diwajibkan menyusun pembukuan. Dengan demikian, CV B tidak memenuhi Persyaratan untuk menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini' Namun, CV B tetap dapat menyampaikan Laporan Keuangannya melalui PBPK secara sukarela. Ayat (a) Interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah seluruh jenis interaksi dalam hubungan usaha dengan sektor keuangan yang membutuhkan atau memPersyaratkan Laporan Keuangan. Komite Standar harus memperhatikan akuntabilitas publik, karakteristik unik suatu sektor industri, dan skala atau ukuran usaha dari Pelapor pada saat menJrusun Standar laporan Keuangan. Contoh: PD. A adalah suatu perusahaan menengah tanpa akuntabilitas publik, sedangkan PT B adalah suatu perusahaan publik yang terdaftar di sektor pasar modal. Pada saat men5rusun Laporan Keuangan, PD' A maupun PT B wajib mengikuti Standar Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan. Namun, PD. A dapat memilih untuk menggunakan Standar l.aporan Keuangan yang lebih sederhana dibandingkan Standar Laporan Keuangan untuk PI B. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Laporan Keuangan yang menjadi ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Laporan Keuangan yang disusun untuk tujuan umum, di mana Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun untuk memenuhi kebutuhan sebagian besar pengguna serta Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas. Laporan . . . SK No 257348 A

iI:FErr;I-lIt K IND -5- la.poran Keuangan dengan tujuan umum disusun untuk menyajikan informasi mengenai entitas meliputi aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan dan beban, termasuk keuntungan dan kerugian, kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, dan arus kas. Ayat (3) l,aporan Keuangan yang disusun untuk tqiuan khusus diperlukan oleh Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas antara lain dalam rangka pengawasan, keperluan statistik dan analisis kebijakan, keperluan perpajakan atau kebutuhan khusus lain. l.aporan Keuangan untuk tujuan khusus antara lain berbentuk prospektus, laporan tqiuan penilaian, dan kepatuhan perjanjian kredit. Pasal 5 Ayat (1) Penyusun Laporan Keuangan merupakan pegawai atau karyawan Pelapor. Dalam hal Pelapor merupakan orang perorangan, yang bersangkutan bertindak sebagai pen5rusun, sepanjang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Ilustrasi: PT A adalah suatu perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal. Secara rutin, PT A melakukan pembukuan dan menyusun Laporan Keuangan untuk berbagai kepentingan. Untuk meningkatkan kualitas dan integritas dalam penyusunan, PT A harus memastikan bahwa pegawai atau karyawan yang ditugaskan memiliki kompetensi. Untuk memastikan hal tersebut, PTA dapat melakukan due dilligenre terhadap karyawan atau pegawai yang akan ditugaskan, di antaranya melalui riwayat pendidikan, sertifikasi dan/atau keahlian yang dimiliki, serta rekam jejak yang baik. Ayat (2) Akuntan berpraktik dan akuntan publik merupakan Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang telah memperoleh izin profesi dari Menteri dan/atau telah terdaftar pada masing-masing Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas yang mewajibkan adanya suatu mekanisme pendaftaran untuk dapat memberikan jasa pada sektor yang menjadi kewenangannya. Ayat (3) Kompetensi dibuktikan antara lain dengan ijazah pendidikan formal, sertifikat keahlian/profesional di bidang akuntansi, atau piagam akuntan ber-register. Penetapan . . . SK No257347A

PRESIDEN ELIK I -6 NDONESIA Penetapan jenis kompetensi harus memperhatikan skala atau ukuran usaha, jenis industri, dan kemampuan dari Pelapor yang menjadi kewenangan masing-masing Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas. Contoh pengaturan kompetensi: Kompetensi yang harus dimiliki oleh Pelapor yang merupakan badan usaha milik negara yaitu kompetensi di bidang akuntansi yang dibuktikan dengan piagam register negara akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kewenangan pejabat tertinggi dan/atau pejabat lain yang berwenang untuk menandatangani surat pernyatsan dapat dikuasakan kepada pejabat di bawahnya sesuai dengan kebutuhan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Penyampaian Laporan Keuangan dilakukan sesuai waktu penyampaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud meliputi juga penya.mpaian l,aporan Keuangan yang diterbitkan kembali. Ayat l2l Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK merupakan Laporan Keuangan dengan tujuan umum. Laporan Keuangan yang disusun selain untuk tujuan umum, dapat disampaikan secara langsung kepada Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. AYat(a)... SK No 2573,16 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - Ayat (4) Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi Laporan Keuangan yang disusunnya, baik yang disusun oleh pegawai atau karyawan Pelapor, maupun yang jasa Profesi Penunjang Sektor Keuangan. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud juga berlaku terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK, baik yang disampaikan secara manual maupun yang disampaikan secara otomatis melalui sistem, baik yang disampaikan oleh pemilik usaha secara langsung maupun yang disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa mewakili Pelapor dalam penyampaian Laporan Keuangan. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jenis dokumen pendukung disesuaikan Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas. Ayat (3) Jenis dokumen pendukung disesuaikan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas. dengan kebutuhan dengan kebutuhan Ayat (4) Dokumen pendukung yang dapat dipersyaratkan oleh Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas terhadap entitas induk wajib audit antara lain berupa surat komforta. Pasal 9 Cukup jelas. Pasa1 10 Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK akan menjadi sumber informasi yang terpusat bagi pengguna Laporan Keuangan, baik dalam mengambil keputusan untuk investasi, maupun untuk penggunaan lain oleh masyarakat umum. Selain itu, Laporan Keuangan yang telah tersimpan dalam basis data PBPK akan menjadi sumber pembanding dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi dengan l.aporan Keuangan yang beredar di kalangan pengguna Laporan Keuangan. Pasal 1l Cukup jelas. Pasal 12... SK No 257345 A

FRESIDEN K INDONESIA -8- Pasal 12 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Pelaksanaan fungsi penyusunan dan penetaPan Standar Laporan Keuangan termasuk juga melakukan reviu dan penelaahan dalam rangka Standar Laporan Keuangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. berkelanjutan Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Penetapan Standar Laporan Keuangan dilakukan setelah memastikan bahwa proses pen5 rsunan Standar Laporan Keuangan telah terselenggara secara independen, transparan dan akuntabel. Pasal 17 Cukup jelas. SK No257344A Pasal

. .

rItl=Jlilill INDONESIA 9- Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Tenaga ahli yaitu tenaga yang memiliki keahlian di bidang akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Tenaga teknis yaitu tenaga yang memiliki keahlian di bidang teknis dan administrasi yang dapat mendukung penyusunan Laporan Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal2T ... SK No 257343 A

PRES!DEN REPUBUK INDONESIA -loPasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Huruf g Cukup jelas. Pasal 3O Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Salah satu cara dalam melakukan pemetaan terhadap moralitas bagi calon anggota Komite Standar yaitu dengan memperhatikan rekam jejak kepatuhan pada etika. Apabila yang bersangkutan merupakan anggota Asosiasi profesi Akuntan, Asosiasi Profesi Akuntan publik, atau Asosiasi profesi Akuntan Manajemen maka dapat dilihat berdasarkan data kepatuhan kode etik dari asosiasi bersangkutan. Salah satu cara dalam melakukan pemetaan terhadap integritas dan disiplin yang baik yaitu dengan memperhatikan rekam jejak kepatuhan pada peraturan perundang-undangan ataupun peraturan disiplin di mana yang beraktivitas sebelumnya. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Peraturan Komite standar mengatur antara lain ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan, tata cara penyelenggaraan rapat dan pelaporan Komite Standar. Hurrf f SK No257342A Cukup jelas. Ayat(2)...

PRESIDEN IIEPUBUK INDONESIA _ 11_ Ayat (2) Seseorang dianggap memenuhi persyaratan memiliki kemampuan manajerial dalam hal memenuhi kriteria tertentu, di antaranya yaitu memiliki pengalaman dalam mengelola tim atau unit kerja dalam organisasi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (l) Huruf a Penyelenggaraan sistem serta pengelolaan, penyimpanan, dan penyediaan data dan informasi melalui PBPK harus terlindungi dari ancaman, serangan, atau gangguan yang bisa menghambat terselenggaranya layanan PBPK. Layanan PBPK juga harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hurufb . . . SK No257341A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -12- Huruf b Layanan PBPK harus berjalan dengan baik secara terus-menerus. Dalam hal terjadi kendala teknis yang mengakibatkan layanan PBPK tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penyelenggara harus mengumumkan mekanisme lain yang dapat digunakan untuk memastikan layanan tetap tersedia. Huruf c layanan PBPK diberikan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hurufd Layanan PBPK diberikan dengan mengharmonisasikan antara kebutuhan dari Pelapor dalam melaksanakan kewajibannya kepada Kementerian, lembaga, dan/atau Otoritas terkait, pengguna laporan Keuangan, serta Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf e Semua aktivitas pelaporan keuangan yang terjadi melalui PBPK harus terekam dan tersimpan dalam basis data yang diselenggarakan oleh penyelenggara PBPK. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) "9p11 dafat digunakan melalui suatu mekanisme yang dapat diakses oleh Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan. Ayat (2) Pengguna lain Laporan Keuangan antara lain akademisi, investor, dan masyarakat umum. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Laporan Keuangan dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan Pelapor diteruskan oleh PBPK kepada Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait sesuai SK No257340A berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA _ 13_ Hak akses diperuntukkan bagi Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas serta pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kewenangan menerima Laporan Keuangan. Ayat (s) Yang dimaksud dengan 'tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya" adalah suatu kondisi yang antara lain dikarenakan keadaan kahar atau sistem mengalami kendala teknis yang mengalibatkan tidak dapat digunakan. PBPK dapat diselenggarakan melalui mekanisme khusus antara lain melalui penyampaian dan penggunaan Laporan Keuangan secara elektronik atau manual oleh Pelapor dan Pengguna laporan Keuangan. Pasal 39 Hurufa Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada Tahun 2027 adalah Laporan Keuangan tahunan tahun buku

Sedangkan Laporan Keuangan interim yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada Tahun 2027, untuk Laporan Keuangan interim tahun buku 2027. Huruf b Cukup jelas. Pasal 40 Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain memuat mengenai kriteria, tata cara penyampaian dan penyediaan l,aporan Keuangan termasuk penyampaian dan penyediaan Laporan Keuangan secara khusus, tata cara penggunaan PBPK, serta kriteria dan tata cara pemberian hak akses penggunaan PBPK. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44... SK No257339A

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7139 SK No257956A

Komentar!