Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Ptrsat; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: adalah kepada pihak lain yang diikat oleh suatu perjanjian dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan p€rsyaratan tertentu dan dilakukan berdasarkan skema

konvensional atau syariah. yang berdasarkan skema 2.Pemerintah... SK No254250A

4 FRESIDEN UBUK INDONESIA -2- 2, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Negara 3 Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang selunrh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selaxjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan, Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 2 (1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada:

Pemerintah Daerah;

BUMN;dan

BUMD. 5 6 7 8 9 SK No257504A (2) Ketentuan . . .

PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA -3- (21 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:

tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;

tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan

pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara. Pasal 3 Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip:

transparansi;

manfaat;

akuntabilitas;

efisien dan efektif; dan

kehati-hatian. Pasal 4 Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilaksanakan dengan tqjuan untuk mendukung kegiatan: / penyediaan infrastruktur; penyediaan pelayanan umum; pemberdayaan industri dalam negeri; pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja; dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan strategis Pemerintah Pusat. Pasal 5 (1) Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan . . .

a. b. c. d. e SK No257505A

FRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -4- (21 Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri/menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian Pinjaman sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 6 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemb€rian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. BAB II KEWENANGAN DAN SUMBER PEMBEzuAN PINJAMAN Pasal 7 (1) Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. (3) Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. l4l Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari persetqluan APBN dan/atau APBN perubahan. Pasal 8 Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN. SK No257506A BABIII ...

i!tl-FITEtrN INDONESIA 5- BAB III KEBIJAKAN PEMBERIAN PINJAMAN Pasal 9 (1) Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri men5rusun kebdakan pemberian Pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional. l2l Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (Iima) tahun. (3) Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

tujuan dan prinsip umum;

arah dan kebijakan;

sektor prioritas;

kapasitas liskal; e, manajemen risiko;

kriteria daerah/badan usaha; dan

prioritas daerah. (41 Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 4. Pasal 10 (l) Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan:

menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;

menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ke sekretariatan negara;

menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan nasional; dan e, pimpinan instansi terkait. (2) Ketentuan... SK No257507A

FRESIDEN NEFUITJK IXDONESIA -6- 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian Pinjaman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IV PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMEzuNTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH Bagran Kesatu Umum Pasal 11 Menteri dapat memberikan Pinjaman sslagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat12) kepada:

Pemerintah Daerah;

BUMN;dan

BUMD. Bagian Kedua Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat Paragraf I Persyaratan Pasal 12 (1) Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:

jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;

memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri; c.tidak... SK No235925A

PRESIDEN ELIK INDONESIA -7 -

tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat danl atau kreditur lain;

kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencarraa.n daerah dan penganggaran daerah; e, memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan f, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 121 BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan

mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal. (3) BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan

mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah / rapat umum pemegang saham, Paragraf 2 Permohonan Pasal 13 (1) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh kepala daeiah kepada Menteri dengan melampirkan dokumen:

persetqiuan . . . SK No257l41A

t2l (3) PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -8-

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;

pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan liskal nasional; c, studi kelayakan;

perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;

laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;

surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan

APBD tahun berjalan. Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sslagaim4n4 dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri. Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (21 disampaikan oleh direktur utama BUMN kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi:

studi kelayakan;

laporan keuangan yang telah diaudit;

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal; d. SK No257l40A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9-

pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;

tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan

surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (41 Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan oleh direktur utama BUMD kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi: a, studi kelayakan;

laporan keuangan yang telah diaudit;

persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusa-haan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;

persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan

surat pemyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 14 Selain dokumen dimaksud dalam Pasal 13, Menteri dapat meminta dokumen lain untuk informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Paragraf3... SK No2575ll A

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -toParagraf 3 Penilaian Pasal 15 (1) Menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. l2l Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mem

kapasitas fiskal;

kesesuaian dengan kebijakan pemberian Pinjaman;

kebutuhan riil Pinjaman;

kemampuan membayar kembali; dan

persyaratan dan risiko pemberian Pinjaman. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. l4l Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dan/ atau instansi terkait. Patagral 4 Jaminan Pasal 16 (U Menteri meminta jaminan kepada BUMN dan BUMD atas pemberian Pinjaman. (21 Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Persetqjuan Pasal 17 (1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat: SK No257512A

a.

PRESIDEN REFUBUK INOONESIA

  • 11-

menyetujui seluruh permohonan Pinjaman;

menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau

menolak permohonan Pinjaman. (21 Persetqiuan atau penolakan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD. Bagian Ketiga Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan Paragraf 1 Penganggaran Pasal 18 (1) Menteri menrusun dan mengusulkan alokasi Emggaran pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. (2t dan pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan dan kesinambungan fiskal. (3) Alokasi anggaran yang telah 6llstepkan dalam APBN atau APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Paragral 2 Perundingan dan Perjanjian Pasal 19 (i) Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri dengan:

kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah ; atau

direktur utanra BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD. SK No 276036 B (2) Pelaksanaan . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat melibatlan kementerian / lembaga dan/ atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan masingmasing. Pasal 2o (U Setiap pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat harus dituangkan dalam dokumen perjanjian Pinjaman. 121 Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

identitas para pihak;

jumlah Pinjaman;

peruntukan Pinjaman;

jangka waktu Pinjaman;

hak dan kewajiban;

ketentuan dan persyaratan Pinjaman;

ketentuan penyelesaian sengketa; dan

sanksi. (3) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan:

kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; atau

direktur utama BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD. Pasal 21 (1) Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian Pinjaman. l2l Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. (3) Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan. SK No254257A Paragraf3. . .

PRESIDEN TIEPIJBLIK INDONESIA -13- Paragraf 3 Pencairan Pasal 22 Pencairan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dilaksanakan setelah penetapan dokumen pelaksanaan anggaran dan seluruh persyaratan dalam perjanjian Pinjaman telah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penilaian, jaminan, persetujuan, penganggaran, dan perjanjian, dan pencairan pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 sampai denganPasd 22 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBAYARAN KEMBALI DAN MATA UANG Pasal 24 (1) (2t (3) . Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Pinjaman. Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

cicilan pokok;

bunga/marjin; dan

biaya/kewajiban lainnya. Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam perjanjian Pinjaman dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25. . . SK No257516A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L4- BAB VI PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal2T Pasal 25 (1) Pembayaran atas:

kewajiban berupa cicilan pokok, bunga/marjin, dan biaya/kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (2); dan b, denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat l3l, dilakukan melalui rekening kas umum negara. l2l Penerimaan pembayaran cicilan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai penerimaan pembiayaan. (3) Penerimaan pembayaran atas:

kewajiban berupa bunga/marjin dan biaya/kewajiban lain; dan

denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 26 Pemberian Pinjaman dan pembayaran Pinjaman dilaksanakan dengan menggunakan mata uang rupiah. Menteri menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman dan salinan perjanjian perubahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait. Pasal 28 (1) t2t Menteri melakukan penatausahaan pemberian Pinjaman. Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan: a, administrasi pengelolaan Pinjaman; dan

akuntansi Pinjaman. SK No257517A Pasal 29...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Pasal 29 (1) Penerima Pinjaman harus menyampaikan laporan terkait Pinjaman kepada Menteri, yang paling sedikit memuat:

perkembangan realisasi penyerapan Pinjaman; dan

perkembangan pencapaian pelaksanaan Pinjaman. 12) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Menteri dapat meminta laporan dan/ atau informasi lain terkait Pinjaman kepada penerima Pinjaman. Pasal 3O (1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai realisasi penyerapan dan pencapaian pelaksanaan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). l2l Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga dan/ atau instansi terkait lain. Pasal 31 hasil penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Menteri dapat melakukan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, dan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal SK No254260A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -16- Agar setiap orang Peraturan dalam memerintahkan ini dengan Lembaran Negara Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal lO September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 144 Sdinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, SK No254261A Djarnan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI-A NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT I. UMUM Dalam Undang-Undang Nomor L Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara antara lain diatur bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk mendukung program Pemerintah Pusat di berbagai bidang/sektor antara Iain infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD. Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah. Pemberian Pinjaman juga dilakukan kepada entitas Pemerintah Daerah dan BUMD yang mem€rng membutuhkan pendanaan, khususnya pada saat terjadi bencana alam/non alam guna memulihkan kondisi sosial

Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayan€rn kesehatan dan pendidikan. Berdasarkan pertimbangan ketentuan tersebut di atas, pengaturan mengenai pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat secara terintegrasi perlu ditetapkan dengan Peraturan P

Pemberian Pinjaman kepada penerima Pinjaman dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. SK No254249A Dalam

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dalam Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Pusat berkedudukan sebagai pemberi pinjaman (kreditur) yang dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Hat ini berbanding terbalik dengan peran Pemerintah Pusat di peraturan perundang-undangan lain yaitu selaku penerima pinjaman (debitur) dari pemberi pinjaman dalam negeri maupun luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:

tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;

tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan

pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara. Peraturan Pemerintah ini juga merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan liskal nasional, yaitu dengan mempertimbangkan kesinambungan Iiskal dan aturan fiskal (/lscal rules) seperti batasan defisit APBD yang akan dibiayai melalui utang dan nilai bersih malsimal Pembiayaan Utang Daerah, serta telah mendapat pertimbangan menteri terkait. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara Lain memuat materi mengenai kewenangan pemberian Pinjaman, sumber pemberian Pinjaman, kebijakan pemberian Pinjaman, mekanisme pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, pembayaran kembali dan mata uang yang digunakan, serta penatausahaan, pelaporan, pemberian Pinjaman. dan evaluasi pelaksanaan

PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a Yang dimaksud dengan "transparansi' adalah proses pemberian Pinjaman dilakukan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan. H

. . SK No254259A

Ert+Tf.I{I EUK I -3 NDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "manfaat" adalah proses pemberi€rn Pinjaman dilakukan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Hurufc Yang dimaksud dengan "akuntabilitas' adalah proses Pinjaman dilakukan sesuai dengan prosedur yang dapat dipertanggungiawabkan. Huruf d Yang dimaksud dengan "efisien dan efektif" adalah pemberian Pinjaman dilakukan sesuai dengan tujuannya dan biaya yang timbul dapat ditekan seminimal mungkin. Huruf e Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah proses pemberian Pinjaman dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian dan dengan menghindari keputusan yang bersifat spekulatif. Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan "pembangunan/penyediaan infrastruktur' adalah proyek yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau proyek pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Proyek infrastruktur antara lain proyek dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat. Huruf b Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan umum" adalah proyek yang dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa dalam rangka mendukung fungsi kemanfaatan umum dengan tidak semata-mata mencari keuntungan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemberdayaan industri dalam negeri" adalah proyek yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan industri dalam negeri dan/atau penggunaan produk dalam negeri. H

. . SK No257522A

FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -4- Huruf d Yang dimaksud dengan "pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja' adalah proyek yang dilakukan dalam bentuk penyediaan sumber bagi pelaku/badan usaha dalam rangka kemampuan usaha, meningkatkan produktivitas dan meningkatlan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan modal kerja. Huruf e Yang dimaksud dengan "pembangunan / program lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat" adalah proyek yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah Pusat. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Pengelolaan pemberian Pinjaman oleh Menteri antara lain berupa kegiatan penilaian permohonan, dan perjanjian, penandatanganan perjanjian, penatausahaan, serta pemantauan dan evaluasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 8 Penggunaan dana APBN dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara yang merupakan sumber Pinjaman yang dapat dilakukan sebatas alokasi yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10. . . SK No 257523 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A -5- Pasal 1O Cukup jelas. Pasal l1 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan prnJaman rasio kemampuan membayar kembali pinjaman yang dikenal dengan istilah Debt *ruie Couerage Ratro (DSCR) dihitung dengan formula sebagai berikut: D.SCR = Pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya - Belanja Pegawai Pokok Piniaman + Bunga * Biaya Lain Huruf c Yang dimaksud dengan "tunggakan" adalah kualitas pinjaman berstatus selain lancar. Hurufd Dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBDPrioritas dan Plafon Anggaran Sementara, dan Rancangan Peraturan Daerah APBD/Peraturan Daerah APBD. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "tunggakan" adalah kualitas pinjaman berstatus selain lancar. Hurufb, . . SK No254258A

FRESIDEN BLIK INDONESIA -6- Huruf b Persetqjuan dari rapat umum pemegang saham untuk BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan otunggakan" adalah kualitas pinjaman berstatus selain lancar. Huruf b Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Hurufa Persetqjuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa risalah rapat pembahasan RAPBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ra}yat Daerah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Studi kelayakan antara lain mengenai jenis kegiatan, rincian biaya/ kebutuhan riil, output kegiatan, mitigasi risiko, dan jangka waktu Pinjaman. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Bagi BUMN yang menyediakan pembiayaan, studi kelayakan diubah dengan melampirkan dokumen rencana pembiayaan. Hurrf

. . SK No257525A

REPUBLIK INDONESIA -7 - Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Bagi BUMD yang menyediakan pembiayaan, studi kelayakan diubah dengan melampirkan dokumen rencana pembiayaan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kementerian/ lembaga" antara lain kementerian yang menyelenggarakErn urus€rn pemerintahan di bidang dalam negeri dalam hal Pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dalam hal Pinjaman kepada BUMN. Y

. . SK No257526A

|IFI.FTF.I{I] K IND -8- Yang dimaksud dengan "instansi terkaif antara lain Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Pasal 16 Ayat (1) Jaminan yang berasal dari BUMN dan BUMD antara lain aset atau atas proyek/kegiatan yang bersumber dari pemberian Pinjaman, Aset yang bersumber dari penyertaan modal daerah tidak dapat diiadikan jaminan oleh BUMD. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Dalam perundingan pemberian Pinjaman termasuk membahas mengenai tingkat suku bunga dan jangka waktu Pinjaman. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f ... SK No 257527 A

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9- Huruf f Yang dimaksud dengan "ketentuan dan persysratan Pinjaman" antara lain berupa tingkat suku bunga, jangka waltu penarikan, ketentuan/persyaratan penarikan, pengefektifan Pinjaman, masa pembayaran (repagmenti, darr jatuh tempo (mafudtg datel. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Pejabat yang ditunjuk sebagai kepala daerah dapat menandatangani perjanjian Pinjaman apabila kepala daerah berhalangan tetap. Hurufb Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pedanjian perubahan dapat berupa antara lain side letter atau bentuk lain yang dipersamakan yang lazim digunakan dalam praktik perjanjian. Pasal22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. SK No257528A H

. .

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud "biaya/ kewajiban lainnya" antara lain ammitment fee dan biaya yang dikenakan setelah pinjaman efektif (front-end fe4. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Penerimaan pembayaran atas sanksi lain yang dicatat sebagai negara bukan pajak negara atas sanksi yang dapat dinilai dengan uang atau berupa hak negara lainnya. Pasal 26 Penggunaan mata uang rupiah dilakukan antara lain pada saat pencairan Pinjaman dan penerimaan pembayaran kewajiban Pinjaman. PasaL2T Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Ayat (1) Cukup jelas. SK No257529A Ayat(2)...

=fflI-rf{Il K INDONESIA

  • 11- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
    Pasal 31
    Yang dimaksud dengan "tindakan penyelesaian pemberian Pinjaman" antara lain berupa pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman, atau optimalisasi penyelesaian Pinjaman,

    Pasal 32
    Cukup jelas.

    Pasal 33
    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7134 SK No254248A

Komentar!