Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PEI.A,KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TEI,AH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2OO9 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASI,AN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk nasional dan visi dan misi Indonesia Emas, dilaksanakan transmigrasi melalui pembangunan pengembangan potensi sumber daya alam dan buatan, sumber daya manusia unggul, produktivitas berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi untuk penguatan ketshanan nasional; sif yang se b. bahwa untuk transformasi diperlukan beberapa perubahan muatan datram Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentarrg Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebaeaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu dimaksud Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun L997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang SK No269165A Mengingat:

Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPIIELIK INDONESIA -2-

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 505O);

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O24 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun L997 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6915); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TEI,AH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2OO9 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentarrg Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2O09 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun L997 tentang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 79, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6915) diubah sebagai berikut:

Ketentuan . . . SK No259l15A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Transmigrasi.

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk kesej ahteraan dan menetap di kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Transformasi Transmigrasi adalah perubahan paradigma dan tata kelola penyelenggaraan Transmigrasi untuk kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi.

Transpolitan adalah pola pengembangan Kawasan Transmigrasi yang mendorong pada pertumbuhan wilayah baru atau wilayah yang sudah ada yang terbentuk dari satuan kawasan pengembangan terintegrasi yang berbasis pertanian maupun nonpertanian yang berfokus pada pengembangan inovasi produk unggulan secara kolaborasi lintas sektor berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Transmigrasi Transpolitan adalah pembangunan dan pengembangan Transmigrasi dengan karakterisktik kolaborasi lintas sektor dan inovasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.

Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi yang terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan renczula tata ruang wilayah. SK No269lt6A

Lokasi

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-

l,okasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.

Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.

Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.

Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagran dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.

Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan yarlrrg merupakan hasil pembangunan baru.

Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru.

Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.

Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan

hrsat... SK No269ll7A

PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -5-

Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.

Tlansmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten / kota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Ttansmigrasi yang dirancang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Ttansmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 2

Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/ atau kabupaten/ kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Ttansmigrasi.

Daeral: Trrjuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah T\rjuan adalah daerah provinsi dan/ atau kabupaten/ kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.

Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/walikota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Tran smigrasi.

Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat. SK No269ll8A

Rencana . . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6-

Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi dan penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

Ker:ritraan dengan Badan Usaha adalah peran serta badan usaha dalam bentuk kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan masyarakat Transmigrasi dengan badan usaha.

Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum termasuk perseroan terbatas, koperasi, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.

Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pemerintah . . . SK No269l19A

2 PRESIDEN REPUB|jK INDONESIA -7 -

Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:

mewujudkan Transformasi Transmigrasi dalam penyelenggaraan Ttansmigrasi;

mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;

memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi;

mewujudkan keadilan lagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan

mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Tlansmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (l) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan sesuai rencana tata ruang sebagai sistem produksi: 3 SK No269120A et pertanian

4 PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -8-

pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan

nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (21 Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

WPT; atau

LPT. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan menjadi kawasan dengan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB. (21 WPf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan I (satu) KPB. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal l4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (1) Transformasi Transmigrasi dilaksanakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (21 Pelaksanaan Tranformasi Tlansmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dimaksudkan untuk: 5 SK No26912lA

menciptakan . . .

PRES!DEN REPUBUK INDONESIA -9 -

menciptakan kemajuan sosial, budaya, dan ekonomi secara inovatif dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya yang tersedia;

mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, adil, dan beradab berbasis sinergi dan kolaborasi; dan

mendukung penciptaan ketahanan nasional berlandaskan stabilitas nasional yang dinamis dan kondusif. (3) Pelaksanaan Tranformasi Transmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi bertujuan untuk:

peningkatan kualitas sumber daya manusia;

penciptaan lapangan kerja;

penurunan tingkat kemiskinan;

pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan peningkatan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan. Pasal 14B (1) Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4A dilaksanakan paling sedikit meliputi:

penjaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian pemanfaatan lahan di Kawasan Transmigrasi;

peningkatan kualitas Transmigran lokal guna penguatan ketahanan sosial;

peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul;

penciptaan lapangan kerja melalui industrialisasi dan hilirisasi komoditas unggulan; dan

sinergi dan kolaborasi multisektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ttansformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. e

Ketentuan . . . SK No269122A

PRESIOEN REFUBLIK INDONESIA

  • 10- 6 Ketentuan Pasa1 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 19
    Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 15 berasal dari tanah:
    negara;

    hak;

    masyarakat hukum adat; dan/ atau

    Hak Pengelolaan. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 23A
    Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d pemegangnya bukan Kementerian, Menteri dapat mengusulkan kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk melepaskan Hak Pengelolaan untuk penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (21 Pasal 3O diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 3O dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    (1)RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang.
    (2)Dalam hat RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum tercantum dalam rencana tata ruang maka RKT yang ditetapkan menjadi pertimbangan peninjauan kembali rencana tata ruang.
    (3)RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)Dihapus. 7 8 9.Ketentuan... SK No269123A

iIrtrEIEtrN 9 REPUS|JK INDONESIA

  • 11- Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 59
    (1)Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    rencana pengembangan SKP; dan

    rencana pengembangan SKP Transpolitan.

    (3)Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
    sasaran pengembangan yang akan dicapai;

    gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;

    indikasi program tahunan;

    rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;

    rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;

    rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan

    rencanapengembangankelembagaan. (41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.


Ketentuan ayat (4) PasaT 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal72 (1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. SK No269124A (3) Pembangunan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- (3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:

fungsi; atau

bentuk. (4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:

SP dalam SKP; dan

SP sebagai pusat SKP. (5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

SP-Baru;

SP-Pugar; dan

SP-Tempatan.

Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104 (1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. (21 Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi. (3) Ketentuan mengenai pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Ketentuan ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 105 diubah sehingga Pasal 1O5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 105 (1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan SP sebagaimana dimaksud dalam SK No269125A (21 Pasal 51 ayat (3). (3) Pengembangan . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 (3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan. (4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelalsanaan pengembangan SP. (6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa/kelurahan tempat SP yang bersangkutan.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 107 diubah sehingga Pasal 1O7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 107 (1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah. (21 Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan. (3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa tanah untuk:

lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau

lahan tempat tinggal. (41 Bidang tanah sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok. (5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi. SK No269126A (6) Transmigran . . .

PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -L4- (6) Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagran dari SP-pugar diberikan bidang tanah sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah, daya dukung lingkungan, dan kebijakan penyelenggaraan Tlansmigrasi. (7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri. (8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pad a ayat (71 harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.

Ketentuan ayat(71 Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut: Pasal 111 (1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT. (21 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP. (3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. (41 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimalsud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, danl atau pembangunan prasar€rna dan sarana pusat SKP. (6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP. SK No269127A

Ketentuan . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -15-

Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 112 diubah sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 112 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP. Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan sarana SKP. Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat (3) (41 (s) Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SKP. (71 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKP dari pengembangan SKP Transpolitan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 113 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. (21 SK No269128A

Ketentuan . . .

PIIESIDEN REPUBUK INDONESIA _ 16_

Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 114 diubah dan ketentuan ayat (6) Pasat 114 dihapus, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut: Pasal 114 (1) Pengembangan Kawasan Ttansmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayal (2) huruf e diarahkan mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta pemanfaatan nrang secara (2t konsisten guna mendukung pengembangan komoditas dan/ atau produk unggulan. Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Ttansmigrasi. Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dihapus. Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasd 113 ayat (7) telah dibentuk, Pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola (3) (4) (s) (6) (7t KPB sebagai penanggung jawab Kawasan Transmigrasi.

Ketentuan ayat (5) Pasal 136 diubah sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut: Pasal

. . SK No269129A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t7- Pasal 136 (1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT. (21 Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. (3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Beban kredit baer Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah. (5) Badan Usaha yang usaha jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:

dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan

membantu perolehan kredit perumahan.

Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 148A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148A Koordinasi dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal L42 sampai Pasal L48 dilaksanakan secara kolaboratif lintas sektor mengacu kepada kerangka kerja manajemen risiko pembangunan nasional dan koordinasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan. SK No269130A Agar

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA

  • 18- Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI4, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 140 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ,HO ttd ttd.

SK No26913l A Djaman

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PEI,AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2OO9 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 lenlang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 lenlang Ketransmigrasian mengatur secara teknis terkait perencanaan Kawasan TYansmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, pengembangan masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok, pelaksanaan pemberian bantuan oleh badan usaha kepada TYansmigran, peran serta masyarakat, koordinasi dan pengawasan, dan tata cara penjatuhan sanksi administratif. Namun, dalam implementasinya ditemukan sejumlah tantangan fundamental, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian memberikan pembatasan bahwa perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi hanya dapat dilakukan pada wilayah kawasan perdesaan danlatanu kawasan strategis kabupaten. Pembatasan ini menimbulkan persoalan, tenrtama bagi wilayah-wilayah yang secara administratif merupakan bagian dari perkotaan yang secara fungsional belum memiliki kesejahteraan yang optimal, belum mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dan masih menghadapi ketimpangan spasial. Definisi Kawasan Transmigrasi yang dibatasi hanya pada wilayah perdesaan tidak dapat pengembangan kawasan urban-rural. kebutuhan SK No269132A Perkembangan . . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Perkembangan dinamika sosial-ekonomi, perubahan geopolitik global, nasional, dan regional, menuntut perubahan arah kebijakan nasional untuk mewujudkan pengembangan kawasan baru dalam pelaksanaan Transmigrasi. Dalam konteks saat ini, pembangunan Transmigrasi tidak lagi sekadar berbasis mobilisasi penduduk, tetapi mengarah pada transformasi kawasan yang berbasis investasi, hilirisasi komoditas unggulan, dan integrasi antar sektor. Paradigma baru ini tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penguatan kawasan strategis nasional berbasis koridor ekonomi dan industrialisasi wilayah. Oleh karenanya untuk mengakomodir berbagai kebijakan pemerintah tersebut perlu mengubah paradigma Transmigrasi melalui Transformasi Transmigrasi. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sslagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah dengan pendekatan baru yang lebih relevan melalui Ttansformasi Transmigrasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan serta keadilan sosial. Berkaitan dengan tduan tersebut, maka ruang lingkup perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang mencakup perubahan atas tujuan, pen5rusunan RKT, pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi, pengembangan Masyarakat Transmigrasi yang meliputi pengembangan ekonomi dan pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, serta koordinasi dan pengawasan. il. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Cukup jelas. 1n1 Angka3.. . SK No 269133 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Angka 3 Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sistem produksi" adalah segala usaha untuk nilai dan/atau meningkatkan nilai tambah meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 8 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 14A Cukup jelas. Pasal 14B Cukup jelas. Angka 6 Pasal 19 Cukup jelas. AngkaT Pasal 23A Cukup jelas. Angka 8 Pasal 30 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 59 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "daerah penyangga" adalah daerah belakang ftinterland) yang berfungsi sebagai penyangga KPB. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269134A Ayat(3)...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "indikasi progr€rm tahunan" adalah rencana program tahunan sampai dengan terwujudnya SKP sebagai satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Yang dimaksud "kelembagaan' adalah kelembagaan ekonomi dan kelembagaan masyarakat seperti gabungan kelompok tani, kelompok pelestari lingkungan, dan sejenisnya. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 10 PasalT2 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 104 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 105 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 1O7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269135A Ayat(3)...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "hasil perencanaan" adalah rencana rinci SKP, rencana detail KPB, dan rencana teknis SP. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 11 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "memiliki nilai komersial" antara lain seperti pertokoan, perumahan, perbengkelan, dan sejenisnya. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundangundangan di bidang perizinan usaha. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 15 Pasal 112 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 113 Ayat (1) Cukup jelas. SK No269136A Ayat(2) ...

Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (6) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan kawasan perkotaan. (7t Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan kawasan perkotaan. Ayat Angka 17 Pasal 114 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi" adalah Kawasan Transmigrasi dengan aktivitas ekonomi utama di bidang industri dan hilirisasi berbasis korporasi kepemilikan bersama secara berkelanjutan. terintegrasi multipihak. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (6) Dihapus. (71 Cukup jelas. kawasan ekonomi Transmigrasi dilaksanakan melalui kolaborasi Angka 18 Pasal 136 Ayat (1) Cukup jelas. SK No269t37A Ayat(2)...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 7- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "informasi peluang berusaha" antara lain informasi tentang potensi usaha yang dapat dikembangkan, termasuk informasi yang berkaitan dengan proses produksi, distribusi, dan pasar. Huruf b Cukup jelas. Angka 19 Pasal 148A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7133 SK No269138A

Komentar!